Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Desti Ernaningsih
Abstrak :
PenangguIangan dan Pemberantasan tindak pidana korupsi sesungguhnya merupakan usaha yang telah lama dilakukan. Tindak pidana korupsi perlu dicegah dan ditanggulangi bukan saja karena sifat ketercelaanya, tetapi juga karena secara ekonomis menimbulkan kerugian terhadap keuangan Negara dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Penyelesaian perkara tidak pidana korupsi sampai saat ini masih terdapat berbagai kendala dan kesulitan baik untuk penyelidikan, penyidikan penuntutan maupun peradilan pelaku tindak pidana korupsi, Sampai saat ini eksistensi dan kinerja lembaga kejaksaan masih dirasakan belum optimal dalam melaksanakan fungsinya, sehingga peran kejaksaan sebagai pengacara Negara belum dirasakan oleh masyarakat dalam hal mendukung penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Meskipun upaya yang dilakukan oleh kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi telah maksimal, namun hasilnya belum memuaskan hal ini disebabkan karena adanya kendala dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Hasil penelitian menunjukan bahwa sesungguhnya sudah ada peraturan perundang-undangan yang cukup jelas mengatur penanggulangan tindak pidana korupsi yaitu UU No. 3 Tahun 1971 dan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah direvisi dengan UU No. 20 Tahun 2001. Masih meningkatnya jurnlah tindak pidana korupsi disebabkan oleh faktor-faktor kurangnya pemahaman dad aparat penegak hukum tentang tugas dan tanggungjawabnya atas penanggulangan tindak pidana korupsi, rendahnya faktor moral aparat serta kurang berfungsinya lembaga pengawasan. Dalam penyelesaian suatu perkara korupsi hendaknya dilaksanakan secara sungguh-sungguh, hati-hati teliti dalam membuat konsep dakwaan dan mencocokan dengan rumusan delik dan asas-asas pidana, sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan. Perlunya meningkatkan kualitas dan memperbaiki sikap mental aparat penegak hukum, karena faktor integritas sangat menentukan dalam penegakan hukum.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19814
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library