Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hadi Sukaryanto
"ABSTRAK
Sejalan dengan perubahan status dari Perusahaan Umum Milik Negara (PERUM) menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas (PERSERO), maka pola gerakan (driven) PLN juga mengalami pembenahan serta perubahan guna memperbaiki kinerjanya, di mana saat ini PLN lebih berorientasi kepada pelanggan (customer oriented).
Berkaitan dengan hal tersebut, maka PLN dituntut untuk terus melakukan inovasi-inovasi guna memperbaiki kualitas pelayanannya yang selama ini cenderung dinilai negatif oleh konsunen. Kondisi ini memaksa PLN untuk meningkatkan kinerjanya, antara lain dengan melakukan pembenahan manajemen, pembangunan infrastruktur, dan perbaikan instrumen-instrumen pendukung.
Strategi yang diterapkan menuju terwujudnya citra positif PLN antara lain dengan mengubah strategi pemasaran dari company oriented menjadi customer oriented dan improved quality oriented dengan lebih mempertimbangkan harapan dan kepuasan pelanggan. Upaya ke arah cita-cita terwujudnya PLN sebagai perusahaan yang di satu sisi tetap memberi keuntungan dan di sisi lain memuaskan pelanggan, dilakukan dengan meningkatkan mutu pelayanan.
Dengan perbaikan dan peningkatan kinerja PLN diharapkan dapat mengurangi keluhan-keluhan dari pelanggan, pelanggan akan memenuhi kewajibannya dengan sukarela, tingkat kebutuhan akan layanan jasa PLN meningkat dan pada akhirnya tingkat produktivitas dan profit PLN pun akan meningkat.
Hasil penelitian terhadap 451 responden yang dilakukan di PLN Cabang Gambir, Jakarta, menunjukkan, bahwa tingkat pelayanan PLN setelah perusahaan status dari Perum menjadi PT (Persero) mengalami perbaikan seperti yang diharapkan. Hal ini tercermin dari hasil survey melalui kuesioner kepada sejumlah responden/pelanggan PLN yang memberikan tanggapan positif atas pelayanan PLN saat ini.
Untuk mengajukan permohonan PBIPD, sebagian besar responden (65,22%) menyatakan mengurus sendiri ke tempat pelayanan PT PLN dengan alasan pelayanan PLN sudah lebih baik (60,98), selebihnya melakukan permohonan melalui telepon (9.33%), dan melakukan pembayaran melalui bank dan kartu kredit. Secara umum, respon konsumen terhadap pelayanan yang telah diupayakan oleh PLN cukup baik, terutama tentang sarana komunikasi dan informasi yang langsung menyentuh konsumen, baik melalui media cetak maupun elektronika.
Hasil penelitian tentang perilaku hemat energi terhadap 147 responden di wilayah Cabang Majalaya, Bandung menunjukkan bahwa, (1) responden yang mau mengikuti pola hemat energi listrik mencapai 90%, sebagian besar menyadari untuk melakukan penghematan dengan alasan, disamping menurunkan biaya rekening bulanan juga membantu pemerintah dalam penyediaan sumber-sumber energi yang terbatas, terutama sumber energi habis pakai (non renewable) seperti minyak bumi, (2) sebagian besar responden (90%) menyatakan melakukan penghematan energi dengan cara memadamkan lampu penerangan yang tidak dipakai (90%). Biaya yang dapat ditekan setelah melakukan penghematan mencapai Rp 12.000,00 per lampu/bulan/per/pelanggan RT.
"
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bangun Wijayanti
"Transaksi yang mengandung benturan kepentingan adalah suatu transaksi dimana kepentingan-kepentingan ekonomis perusahaan berbenturan dengan kepentingan ekonomis pribadi direksi atau komisaris atau juga pemegang saham utama dari perusahaan tersebut. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, suatu perusahaan seringkali melakukan berbagai transaksi guna mencapai keuntungan yang maksimal. Adakalanya transaksi-transaksi yang dibuatnya tersebut dilakukan dengan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan terhadap perusahaan, namun di sisi lain pihak tersebut juga memiliki kepentingan pribadi atas berlangsungnya transaksi-transaksi tersebut, misalnya transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan direktur, atau dengan komisaris, atau dengan pemegang saham utama perusahaan tersebut. Dalam hal demikian, maka transaksi-transaksi yang dilakukan perusahaan dengan pihak-pihak: direktur, komisaris, pemegang saham utama atau pihak terafiliasi lainnya, adalah suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Benturan kepentingan disini adalah terdapatnya perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi pihak-pihak tersebut. Dalam hukum perusahaan dikenal adanya beberapa transaksi yang karena sifatnya dapat menimbulkan benturan kepentingan, yang jika dikelompokkan dapat terdiri dari 4 (empat) kelompok transaksi, yaitu: 1. Transaksi self dealing; 2. Transaksi corporate opportunity; 3. Transaksi executive compensation; dan 4. Transaksi dengan controlling stockholder. Transaksi yang demikian mungkin dilakukan atau difasilitasi oleh direksi berdasarkan kekuasaannya. Dengan kekuasaannya direksi dapat mengambil keputusan untuk bertransaksi demi kepentingannya atau kepentingan pihak lain, bukan demi perseroan. Hal yang demikian tentu saja melanggar prinsip fiduciary duty yang melekat di pundak pengurus perseroan. Keterbukaan sangat diperlukan atas transaksi-transaksi yang mungkin mengandung suatu conflict of interest. Suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan dikaitkan dengan prinsip fiduciary duty yang melekat pada pundak direksi dan komisaris perseroan go publik, maka Undang-Undang Pasar Modal mengharuskan adanya persetujuan mayoritas pemegang saham independen. Jika transaksi tersebut dilakukan tanpa memenuhi persyaratan tersebut, maka tindakan direksi dan komisaris dianggap sebagai tindakan yang melanggar prinsip fiduciary duty namun juga merupakan tindakan di Iuar kewenangannya (ultra vires). Selanjutnya berkenaan dengan kewajiban menyampaikan secara terbuka kepada publik dan keharusan memperoleh persetujuan mayoritas dari pemegang saham independen atas setiap transaksi yang mengandung benturan kepentingan merupakan pelaksanaan prinsip keterbukaan dan penghormatan terhadap hak pemegang saham berdasarkan asas kesetaraan. Dengan demikian pelanggaran terhadap ketentuan transaksi yang mengandung benturan kepentingan tidak saja menodai prinsip keterbukaan yang dijunjung tinggi di pasar modal, namun juga menjauhkan terciptanya suatu pasar modal yang efisien. Pada prinsipnya hukum tidak melarang dilakukannya transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan tersebut. Akan tetapi hukum mengaturnya sedemikian rupa sehingga diharapkan dengan pengaturan tersebut, sungguhpun terjadi transaksi yang berbenturan kepentingan, kemungkinan kerugian terhadap pihak tertentu yang dapat menimbulkan ketidakadilan diharapkan dapat diredam. Bagi perusahaan go publik, BAPEPAM mensyaratkan kewajiban untuk memperoleh persetujuan mayoritas dari pemegang saham independen atas setiap transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM Nomor IX.E.1. Apabila suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka tindakan direksi dan komisaris dianggap sebagai tindakan di luar kewenangannya (ultra vires). Dengan demikian, tindakan direksi dan komisaris bertentangan dengan Pasal 85 ayat (1) dan Pasal 98 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Direksi atau komisaris dapat dimintakan pertanggungjawabannya apabila terbukti telah menyebabkan terjadinya suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini BAPEPAM selaku otoritas pasar modal berwenang mengenakan sanksi kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan mengenai transaksi yang mengandung benturan kepentingan, yaitu direksi dan komisaris tadi. Tindakan BAPEPAM yang meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan dan pengurus atas pelanggaran ketentuan mengenai transaksi yang mengandung benturan kepentingan adalah mengacu kepada ketentuan Pasal 85 ayat (2) dan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas dan juga ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal. Dengan begitu pengurus perseroan tidak dapat mengelak tanggung jawabnya dan mengalihkan tanggung jawab kepada perseroan. Karena Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban dari pengurus perseroan atas kesalahan dan kelalaiannya dalam menjalankan perseroan. Dengan dimungkinkannya direksi dan komisaris terkena sanksi dalam Peraturan BAPEPAM Nomor I .E.1 diharapkan pengelolaan perusahaan go publik menjadi bertambah baik. Dengan begitu pasar modal menjadi tempat yang aman dan menarik bagi masyarakat untuk menanamkan uangnya. Kewenangan BAPEPAM untuk mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pelanggaran ketentuan mengenai transaksi yang mengandung benturan kepentingan tersebut tidak mengurangi hak BAPEPAM untuk menerapkan ketentuan pidana apabila temyata ditemukan unsur-unsur pidana dalam suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan, misalnya transaksi itu dilakukan dengan dilatarbelakangi adanya penipuan, penggelapan atau korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terutama yang menyangkut transaksi yang mengandung benturan kepentingan menunjukkan bahwa peraturan yang ada belum sepenuhnya dapat melindungi pemegang saham minoritas dari tindakan diskriminatif yang dilakukan pengurus perseroan (direktur dan komisaris) berkaitan dengan perlakuan yang sama kepada seluruh pemegang saham, baik itu pemegang saham mayoritas maupun pemegang saham minoritas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16460
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alia Triwardani
"ABSTRAK
Perum Pegadaian suatu lembaga milik pemerintah yang memberikan kredit gadai, dimana persyaratan bagi pihak peminjam harus memberikan barang sesuatu miliknya sebagai jaminan atas hutangnya yang berupa benda bergerak. Berkaitan dengan hal tersebut, maka yang menjadi pokok permasalahan adalah bagaimana tuntutan yang bisa dilakukan oleh seorang nasabah apabila barang yang digadaikan musnah/hilang dan bagaimana di dalam praktik penyelesaian ganti rugi akibat barang yang digadaikan hilang? Bagaimanakah pertanggung jawaban Perum Pegadaian terhadap kehilangan barang yang dijaminkan oleh nasabah? Permasalahan tersebut diteliti dengan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yang mempergunakan bahan kepustakaan sebagai bahan sekunder didukung dengan wawancara dengan pihak yang berkompeten. Tuntutan yang dapat dilakukan nasabah adalah meminta pemberian ganti rugi kepada Perum Pegadaian, dengan adanya klaim terlebih dahulu. Perum Pegadaian wajib membayar ganti rugi sebesar 125% dari taksiran barang jaminan. Namun, pada pelaksanaannya Perurn Pegadaian dapat membuat perhitungan lebih dari 125% apabila mendapatkan complain dari nasabah yang merasa tidak puas. Hal ini dapat dilakukan oleh konsumen berkaitan dengan pengaturan yang ada pada Pasal 4 butir H Undang-Undang No.8 Tabun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tanggung jawab Perum Pegadaian terhadap hilangnya barang yang digadaikan adalah memberikan ganti rugi yang sepadan dengan memperhatikan keadaan dari jenis barang yang digadaikan, bukan mempertimbangkan dari jumlah hutang. Selain itu Perum Pegadaian bertanggung jawab terhadap barang jaminan yang hilang, apabila suatu saat dapat ditemukan kembali, maka harus mengembalikannya kepada pemilik barang dengan ketentuan pemilik barang mengembalikan uang ganti. Agar terdapat kepastian dalam penentuan jumlah penggantian ganti rugi, maka harus ada peraturan pelaksanaan yang jelas dan berlaku bagi setiap nasabah, peraturan pelaksanaan ini harus diinformasikan dan disosialisasikan kepada para nasabah.

ABSTRAK
Pawn Shop Public Corporation constitutes a government owned institution which gives a pawn credit, in which a borrower is required to provide goods of its own as security for its debt in the form of movable goods. Related to the above matter, the main problem is how may a customer submit its claims if the goods pawned are damaged and/or lost and how is compensation settlement practiced as a result of goods pawned are lost? How is the responsibility of Pawn Shop Public Corporation with respect to the loss of goods secured by the customer? The afore said problems are examined by normative judicial bibliographic research as secondary materials supported by interviews with competent authority. The claim which may be carried out by the customer is to ask for compensations to the Pawn Shop Public Corporation, based on a prior claim. The Pawn Shop Public Corporation shall be obliged to pay compensations as much as one hundred and twenty five percents (125%) of the appraisal of the secured goods. However, in practice the Pawn Shop Public Corporation may make a calculation of more than 125% if it receives complaints from a customer who is not too satisfied. This matter may be carried out by the consumer related to the regulation specified in the Article 4 point H Law No. B Year 1999 regarding Consumers Protection. The responsibility of the Pawn Shop Public Corporation regarding the loss of goods pawned is to give appropriate compensations by observing the condition and type of goods pawned, not by considering the amount of debt. In addition the Pawn Shop Public Corporation is responsible to the loss of the goods secured, if someday the goods may be found, the Pawn Shop Public Corporation must return it to the goods owner on condition that the goods owner must return the compensation money. In order to establish a certainty in specifying the amount of loss compensations, there must be clear rules of conduct and valid to all customers, these rules of conduct must be informed and socialized to customers.
"
2007
T19103
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Sylvia Diana
"Dalam pencapaian laba yang maksimal Operating Leverage digunakan untuk mengungkit laba operasi bila dalam kondisi pasar cerah dimana akan dapat meningkatkan produksi dan selanjutnya mengungkit penjualan dan laba operasi, namun dalam kondisi pasar lesu akan dapat pula menimbulkan tingkat kerugian yang tinggi. Dalam penelitian ini kondisi operating leverage tersebut akan dilihat bagaiman keadaannya dalam kelompok perusahaan yang berorientasi ekspor dan yang ridak berorientasi baik dalam periode krisis maupun dalam periode sehelumnya. Dari analisis deskriptif yang dilakukan ditemukan bahwa pada dasarnya tidak ada perbedaan yang begitu tajam dalam kondisi leverage kedua kelompok perusahaan tersebut. Disisi lain penggunaan Operating Leverage akan berhubungan dengan kebijakan pendanaan perusahaan yang dikaitkan dengan penggunaan hutang dalam pembiayaan aktiva tetap yang diperlukan. Sebaliknya pula operating leverage akan mempengaruhi arus masuk pendapatan di masa yang akan datang akibat biaya letup yang ditimbulkannya dan mempengaruhi variabilitas pendapatan secara terbalik dimana hal ini pada akhirnya akan mempengaruhi struktur modal.
Setelah melukukan penelilian terhadap faktor-faktor yang dianggap mempengaruhi terhadap struktur modal seperti ukuran perusahaan, kemampuan laba, tingkat leverage operasi, tingkat leverage gabungan serta kalisifikasi indutri ditemukan hanva variahel kemampuan laba yang memiliki hubungan yang sangat kuat dan konsisten terhadap struktur modal pada kedua kelonrpok perusahaan yang diuji dan juga pada kedua periode pengujian, sedangkan variabel tingkat leverage operasi tampaknya tidak memiliki hubungan regas dengan struktur modal dimana hanya ditemukan pada periode krisis untuk kelompok yang tidak berorientasi ekspor-hubungan yang lain adalah adanya pengaruh ukuran perusahaan terhadap strukur modal tetapi hanya pada kelompok perusahaan yang tidak berorientasi ekspor - Semenrara variabel-variahel lain seperti klasijikasi industri dan tingkat leverage gabungan tidak ditemukan memilki hubungan yang berarti terhadap struktur modal.
Dari hasil yang ditemukan tampaknya untuk perusahaan yang ada di Indonesia khususnnya perusahaan bukan jusa yang terdaftar di Bursa Efek Jakarata, balk perusahaan yang berorientasi ekspor maupun yang tidak berorientasi ekspor datum penentuan struktur modalnya kurang memperhatikan masalah resiko bisnis maupun resiko total yang dihadapi.
"
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2001
T20030
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library