Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Aisyah Dwiputri Maharani
"Fenomena mengenai masyarakat yang menilai tidak dilibatkan dalam perancangan kebijakan insentif pembebasan pokok PBB-P2 yang diatur dalam Pergub Nomor 16 Tahun 2024 mendasari tujuan dari penelitian ini, yaitu untuk menganalisis proses perumusan kebijakan insentif pembebasan pokok PBB-P2 tahun 2024 dan menganalisis dampak terhadap fiskus dan juga wajib PBB-P2 atas perubahan kebijakan insentif pembebasan pokok PBB-P2 tahun 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan post positivist dengan pengumpulan data yang dilakukan secara kualitatif melalui wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa proses perumusan kebijakan insentif pembebasan pokok PBB-P2 tahun 2024 melalui tahapan perumusan masalah, agenda kebijakan, pemilihan alternatif kebijakan untuk memecahkan masalah, dan penetapan kebijakan dengan baik. Adapun permasalahan publik yang melatarbelakangi perubahan kebijakan ini adalah adanya pertumbuhan ekonomi yang tidak inklusif sehingga menimbulkan ketimpangan antara masyarakat berpenghasilan rendah dengan masyarakat berpenghasilan tinggi sehingga menilai kebijakan insentif pembebasan pokok PBB-P2 tahun 2023 tidak tepat sasaran. Selanjutnya, dalam proses perumusan kebijakan masyarakat tidak melibatkan partisipasi masyarakat, maka dalam proses perumusan kebijakan insentif pembebasan pokok PBB-P2 sebaiknya pemerintah dapat lebih transparan dan mengundang masyarakat dalam proses perumusannya. Selanjutnya, untuk dampak perubahan kebijakan dari sisi fiskus, yaitu peningkatan penerimaan PBB-P2, monitoring kebijakan, sosialisasi kebijakan, melakukan pelatihan kepada aparat kebijakan, dan potensi implementasi yang tidak optimal sehingga fiskus harus melakukan monitoring, evaluasi, dan sosialisasi terkait implementasi kebijakan. Selanjutnya, dampak bagi wajib PBB-P2 adalah pengurangan beban wajib PBB-P2 dan kenaikan beban wajib PBB-P2 yang pada tahun ini tidak masuk dalam kriteria sehingga wajib PBB-P2 perlu melakukan pemutakhiran data dan rajin untuk mencari sosialisasi terkait dengan kebijakan insentif pembebasan pokok PBB-P2 tahun 2024 di DKI Jakarta.

The phenomenon of the community not being involved in the design of the PBB-P2 principal exemption incentive policy stipulated in Gubernatorial Regulation No. 16 of 2024 underlies the objectives of this study, namely to analyze the process of formulating the PBB-P2 principal exemption incentive policy in 2024 and to analyze the impact on the tax authorities as well as the PBB-P2 taxpayers of the changes in the PBB-P2 principal exemption incentive policy in 2024. This research uses a post-positivist approach with qualitative data collection through in-depth interviews and literature studies. The study results explain that formulating the PBB-P2 principal exemption incentive policy in 2024 involves problem formulation, policy agenda, selection of alternative policies to solve problems, and policy determination. The public problem behind this policy change is the existence of economic growth that is not inclusive, causing inequality between low-income people and high-income people, thus assessing that the 2023 PBB-P2 principal exemption incentive policy is not on target. Furthermore, in the policy formulation process, the community does not involve community participation, so in formulating the PBB-P2 principal exemption incentive policy, the government should be more transparent and invite the community into the formulation process; furthermore, for the impact of policy changes from the side of the tax authorities, namely increasing PBB-P2 revenue, monitoring policies, socializing policies, conducting training for local tax officers, and the potential for non-optimal implementation so that the tax authorities must carry out monitoring, evaluation, and socialization related to policy implementation. Furthermore, the impact for PBB-P2 obligors is a reduction in the burden of PBB-P2 obligors and an increase in the burden of PBB-P2 obligors who this year are not included in the criteria so that PBB-P2 obligors need to update their data and be diligent in seeking socialization related to the incentive policy for exempting the principal of PBB-P2 in 2024 in DKI Jakarta. "
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library