Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Judilherry Justam
Abstrak :
Tulisan ini mengkaji sejauh mana keberhasilan program privatisasi di Indonesia dengan memperbandingkan kinerja keuangan dan operasional dari 12 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencatatkan sahamnya di pasar modal sebelum dan sesudah privatisasi. Indikator yang digunakan untuk mengukur kinerja keuangan dan operasional adalah profitabilitas, efisiensi, leverage, kebijakan dividen, belanja modal, penjualan/pendapatan (output), kesempatan kerja, dan pajak yang dibayar perusahaan. Selanjutnya dibandingkan juga beberapa rasio keuangan BUMN yang diprivatisasi dengan sektor industri terkait pada tahun 2004 serta kecenderungan pergerakan harga saham tiga tahun terakhir (2002 sampai dengan 2004). Walaupun belum dapat dilakukan pengujian secara statistik, mengingat kecilnya sampel dan singkatnya waktu pengamatan, dalam beberapa indikator seperti efisiensi, output, dividen dan leverage hasilnya hampir bersamaan dengan temuan Sun dan Tong (2002) di Malaysia, dan Wei dkk. (2003) di China. Namun berbeda hasilnya untuk indikator profitabilitas, dimana ternyata peningkatan output perusahaan BUMN di Indonesia tidak serta merta dapat pula meningkatkan profitabilitas. Untuk indikator tenaga kerja, pajak dan belanja modal, ternyata kinerja BUMN yang diprivatisasi tidak seperti yang diharapkan. Gambaran secara umum menunjukkan bahwa delapan dari dua belas BUMN yang diprivatisasi menunjukkan kinerja keuangan dan operasional yang lebih baik setelah dilaksanakannya privatisasi, sedangkan empat BUMN Iainnya (Bank BNI, Indofarma, Kimia Farma dan Gas Negara) menunjukkan kinerja yang lebih buruk. Analisis secara sektoral kembali menunjukkan adanya kinerja yang buruk dari BUMN sektor konsumer/farmasi, sedangkan untuk sektor pertambangan dan keuangan, sebagian kinerjanya sangat buruk (Bukit Asam, Tambang Timah dan Bank BNI) dan sebagian lagi cukup baik (Bank BRI dan Aneka Tambang). Satu-satunya BUMN yang kinerjanya dan imbal hasil sahamnya bagus -dalam arti dibandingkan dengan industri sejenis dan sektor industri yang sama- adalah Semen Gresik. Privatisasi yang sifatnya parsial ternyata turut memberikan kontribusi terhadap tata kelola perusahaan yang lemah (weak governance) yang pada gilirannya menghasilkan kinerja yang belum memuaskan. Kondisi politik nasional yang tidak kondusif, tarik menarik antar elit politik (khususnya antara eksekutif dan legislatif), ketidakpastian hukum dan kekurangtransparanan pemerintah dalam proses privatisasi turut pula memberi kontribusi tersendatnya program privatisasi di Indonesia. Dari sekitar 160 BUMN yang ada, yang berhasil diprivatisasi dengan berbagai metodenya baru sebanyak 32 perusahaan (20%).
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2005
T15326
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sharfina Sabila
Abstrak :
Penelitian ini membahas mengenai privatisasi pengelolaan air minum DKI Jakarta dari sudut pandang hukum administrasi negara. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, yaitu peraturan perundang-undangan, buku, dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Pengaturan privatisasi air di Indonesia terdapat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. Sedangkan di DKI Jakarta, diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 1992 Tentang PDAM DKI Jakarta (PAM Jaya). (2) Privatisasi adalah tindakan untuk mengurangi campur tangan pemerintah dan memperbanyak peran pihak swasta. Privatisasi air diartikan berpindahnya pengelolaan air baik sebagian maupun seluruhnya dari sektor publik kepada sektor privat. Privatisasi air pun membawa isu terkait air sebagai bagian dari hak asasi manusia. (3) Privatisasi air di DKI Jakarta bertentangan dengan konsep hak menguasai negara sebagaimana terdapat dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Sedangkan privatisasi pengelolaan air minum di DKI Jakarta dibolehkan berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 1992 Tentang PDAM DKI Jakarta (PAM Jaya). Penentuan tarif pun melibatkan pihak swasta yang memegang andil besar di dalamnya, dimana seharusnya pemerintah yang memegang kontrol atas penentuan tarif air tersebut. ......This research describes the privatisation of water management in DKI Jakarta from the point of view of state administrative law. This research is a normative legal research using secondary data, such as legislation, books, and interviews. This research shows, (1) Water privatisation in Indonesia is regulated in Law Number 7 of 2004 on Water Resources. While in Jakarta, is regulated in DKI Jakarta Regional Regulation Number 13 of 1992 on PDAM DKI Jakarta (PAM Jaya). (2) Privatisation is an act to reduce government intervention and increase the role of private sector. Water privatisation is defined the transfer partly or whole of water management from public sector to the private sector. Water privatisation will carry water-related issues as a part of human rights. (3) Water privatisation in in DKI Jakarta is not in accordance with the concept of state authorization in Article 33 section (2) and section (3) of the 1945 Indonesian Constitution. While privatisation of drinking water management in Jakarta is allowed by the Jakarta Regional Regulation Number 13 of 1992 on PDAM DKI Jakarta (PAM Jaya). The determination of water tariff involving private parties who hold an important role in it, where should government retained control over the determination of the water tariff.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S54332
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wadianto
Abstrak :
ABSTRAK
Menghadapi tantangan kedepan yang mengalami banyak perubahan, mengakibatkan unit pelaksanan teknis (UPT) di lingkungan Departemen / Lembaga Negara meningkatkan kinerja pelayanannya terhadap masyarakat. Akademi Keperawatan (Akper) Depkes sebagai salah satu UPT milik Departemen Kesehatan tentunya harus memperhatikan kinerjanya untuk meningkatkan pelayanan jasa pendidikan keperawatan. Terobosan strategis, pada era reformasi dan keterbatasan anggaran pemerintah serta berlakunya otonomi daerah telah memberikan peluang Akper Depkes untuk menjadi unit swadana, sehingga memungkinkan Akper Depkes dikelola secara swasta dengan model privatisasi.

Pengukuran kinerja pada Akper, penulis menggunakan pendekatan Balanced Scorecard yaitu diukur pada aspek pelanggan, aspek bisnis internal, aspek belajar dan berkembang, serta aspek keuangan. Pada aspek

keuangan penelitian dilakukan dengan melihat rasio efisiensi, yaitu membandingkan total sumber biaya dengan biaya variabel. Penelitian dilakukan secara deskritif analistis, dan untuk mengukur variabel kinerja digunakan skala pengukuran dengan model Likert yaitu skala 1 - 5.

Dari hasil penelitian diketahui bahwa pengukuran Balanced Scorecard dapat memberikan gambaran tentang kemampuan Akper dalam memberikan pelayanan jasa pendidikan kepada pelanggannya. Kinerja pelayanan terhadap mahasiswa sebagai pelanggan dirasakan pada kondisi hampir baik tetapi masih terjadi negative gap terhadap harapan pelanggan. Demikian pula kinerja pada proses bisnis internal khususnya pada profil inovasi masih dibutuhkan penciptaan nilai tambah bagi pelanggannya. Pada proses belajar dan berkembang, hasil penelitian diketahui bahwa sebagian besar karyawan menyatakan bahwa proses pembelajaran baru diterapkan pada sebagian kecil organisasi. Pada aspek keuangan, rasio efisiensi yang terjadi cukup baik sejak diterapkannya pola swadana.

Secara umum, dapat disimpulkan bahwa Akper Depkes perlu meningkatkan dan mengarahkan seluruh potensi yang ada untuk memperbaiki kualitas pelayanan pendidikan. Faktor pemimpin sebagai pengarah dan motivator, perlu ditingkatkan agar organisasi dapat menuju ke proses perubahan melalui pembelajaran secara berkesinambungan.
1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library