Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sinaga, Rina
Abstrak :
Waralaba merupakan salah satu bentuk distribusi yang memiliki peran penting dalam perluasan pasar, termasuk perluasan pasar ke luar negeri. Waralaba menjadi salah satu subsektor yang termasuk dalam sektor distribusi yang diatur dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), yaitu dalam General Agreement of Trade in Services (GATS). Masing-masing negara memiliki hak untuk membentuk regulasi domestik terkait dengan perdagangan jasa untuk diterapkan di negaranya masing-masing. Namun, setiap negara anggota WTO memiliki kewajiban untuk menyesuaikan aturan-aturan terkait perdagangan jasa sesuai dengan komitmenya dalam prinsip-prinsip perdagangan jasa yang telah disepakati dalam GATS. Sehingga, sebagai salah satu negara anggota WTO, Indonesia juga diwajibkan untuk menyesuaikan aturan domestiknya agar sesuai atau tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip perdagangan jasa yang diatur dalam GATS. Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki aturan khusus mengenai waralaba dalam bentuk peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Perlu diperhatikan bahwa untuk menentukan apakah suatu negara telah menerapkan prinsip-prinsip perdagangan jasa, harus pula mengacu pada komitmen spesifik masing-masing negara anggota. Sehingga, untuk menilai bagaimana pengaturan penyelenggaraan waralaba di Indonesia dikaitkan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam GATS, harus tetap mengacu pada komitmen spesifik Indonesia dalam sektor-sektor perdagangan jasa.
A franchise is one of the distributions methods that have an important role in expanding markets, including expanding markets overseas. A franchise is one of the subsectors that is classified in the distribution sector stipulated in the World Trade Organizations (WTO), namely in General Agreement of Trade in Services (GATS). Each country has the right to form domestic regulations related to trade in services to be implemented in their respective countries. However, each WTO member country has an obligation to adjust any domestic regulations relating to trade in services with the principles of trade in services agreed in the GATS. Therefore, as a member of the WTO, Indonesia is also required to adjust any domestic regulation relating to trade in services with the principles of trade in services set out in the GATS. Indonesia is one of the countries that have specific regulation regarding franchising in the form of government regulations, namely Government Regulation No. 42 of 2007 concerning Franchising and regulated further in the Minister of Trade Regulation (Permendag) No. 71 of 2019 concerning the Implementation of Franchising. It should be noted that to determine whether a country has applied the principles of trade in services, it must also refer to the specific commitments of each member country. Therefore, in order to assess the regulation of the implementation of franchising in Indonesia related to the principles set out in the GATS, it must still refer to Indonesia's specific commitments in the service trade sectors.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54439
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library