Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Arifin
Abstrak :
Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame yang efektif berlaku tanggal 28 Nopember 2000 Penghitungan pajak reklame adalah hasil perkalian antara tarip pajak sebesar 25 % dengan dasar pengenaan pajak yang dihitung berdasarkan variabel-variabel (1) besarnya biaya pemasangan reklame, (2) besarnya biaya pemeliharaan reklame, (3) lama pemasangan reklame, (4) nilai strategis lokasi dan (5) jenis reklame. Dasar pengenaan pajak yang dalam Peraturan Daerah disebut Nilai Sewa Reklame (NSR) ditetapkan besarannya dengan Keputusan Gubernur Propinsi OKI Jakarta No.74 tahun 2000 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame dalam bentuk Tabel NSR yang terbagi menjadi 10 tabel NSR. Dari 10 macam tabel NSR tersebut terdapat perbedaan bentuk dan besarannya bahkan ada pemberlakuan tabel NSR minimum dan maksimum. Yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah keadilan dan prinsip kepastian hukum telah diterapkan dalam penetapan dasar pengenaan pajak reklame ?. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui apakan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum tetah diterapkan dalam penetapan dasar pengenaan pajak reklame. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut maka masalah yang akan diteliti adalah apakah prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum telah diterapkan dalam pemungutan pajak reklame khususnya penetapan dasar pengenaan pajak reklame ?. Kerangka teori yang digunakan berawal dari sistemperpajakan, kemudian teori prinsip keadilan dan kepastian hukum yang dikaitkan dengan dasar pengenaan pajak reklame. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode survai dengan mendistribusikan kuesoner dan wawancara dengan responden, pengamatan langsung terhadap obyek penelitian dan studi kepustakaan. Hasil penelitian dapatdisimpulkan sebagai berikut: 1. Secara teori penetapan dasar pengenaan pajak belum atau tidak menerapkan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum. 2. Dari hasil kuesioner, para responden seluruhnya setuju bahwa dasar pengenaan pajak reklame tidak menerapkan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum. Berdasarkan kesimpulan tersebut diatas disarankan agar: 1. Segera merevisi Keputusan Gubernur Propinsi OKI Jakarta Nomor 74 tahun 2000 yang mengatur tentang dasar pengenaan pajak reklame sebelum wajib pajak mempertanyakan mengenai penerapan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum pada dasar pengenaan pajak reklame. 2. Nilai strategis lokasi ditetapkan berdasarkan nilai sewa lahan. 3. Biaya pemasangan dan biaya pemeliharaan dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan atau ditetapkan koefisiennya saja. 4. Tidak memberlakukan Dasar Pengenaan Pajak minimum dan Dasar Pengenaan Pajak Tetap.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T309
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muchamad Rizky Arifiandi
Abstrak :
Kebijakan perpajakan dalam suatu negara akan mempengaruhi perilaku pasar. Dalam hal ini, kebijakan pajak dapat menjadi pendorong ekonomi suatu Negara tau mungkin dapat menurunkan ekonomi negara tersebut. Oleh karena itu untuk meningkatkan produktivitas, diperlukan suatu kebijakan perpajakan yang tepat. Akan tetapi, terdapat kejanggalan pada perlakuan pajak untuk transaksi sale and leaseback. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui apakah surat-surat yang dikeluarkan oleh DJP itu sesuai dengan perlakuan Pajak Pertambanahn Nilai (PPN). Lalu, akan dilihat lebih dalam, mengenai perlakuan PPN terhadap transaksi sale and leaseback telah sesuai. Tiga surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang akan dibahas, mengenai transaksi sale and leaseback antara lain adalah Surat No. S-2086/PJ.54/1998, yang menyatakan bahwa PPN tidak terutang atas transaksi sale and leaseback, Surat No. S-568/PJ.54/1999, yang menyatakan bahwa PPN tidak terutang atas transaksi sale and leaseback, dan Surat No. 813/PJ.53/2005 yang mengatakan bahwa pada transaksi sale and leaseback dikenakan PPN. Dalam membuat kebijakan fiskal, ada beberapa prinsip yang harus iperhatikan. Prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan antara lain adalah, keadilan, kepastian hukum, legalitas, dan kesederhanaan. Jika dilihat dari surat yang dikeluarkan oleh DJP itu jelas tidak sesuai dengan prinsip keadilan, karena wajib pajak yang berbeda dikenakan pajak yang berbeda. Walaupun terjadi beberapa perubahan pada peraturan pemerintah dan keputusan menteri keuangan, akan tetapi tidak ada perubahan yang signifikan pada undang-undang Pajak pertambahan Nilai sejak tahun 1983 hingga 2000 yang dapat mengubah transaksi sale and leaseback Berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan barang kena pajak karena perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing maka dikenakan PPN. Oleh sebab itu penulis berpendapat bahwa transaksi sale and leaseback terkena PPN. Akan tetapi perlu dilihat secara teliti, bahwa transaksi sale and leaseback merupakan suatu satu kesatuan transaksi, yaitu transaksi keuangan. Yang dimana pada pasal 4A ayat 3 huruf b bahwa jasa dibidang sewa guna usaha dengan hak opsi merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Oleh karena itu transaksi sale and leasback seharusnya tidak terkena PPN......Tax policy in a country will affect market behavior. In this case, tax policy can be a driving force for a country's economy or it may reduce the country's economy. Therefore, to increase productivity, an appropriate tax policy is needed. However, there are irregularities in the tax treatment for sale and leaseback transactions. The purpose of this paper is to find out whether the documents issued by the DGT are in accordance with the treatment of Value Added Tax (VAT). Then, it will be seen more deeply, regarding the appropriate VAT treatment for sale and leaseback transactions. Three letters issued by the Directorate General of Taxes (DGT), which will be discussed, regarding sale and leaseback transactions include Letter No. S-2086/PJ.54/1998, which states that VAT is not payable on sale and leaseback transactions, Letter No. S-568/PJ.54/1999, which states that VAT is not payable on sale and leaseback transactions, and Letter No. 813/PJ.53/2005 which states that sales and leaseback transactions are subject to VAT. In making fiscal policy, there are several principles that must be considered. The principles that need to be considered include justice, legal certainty, legality, and simplicity. Judging from the letter issued by the DGT, it is clearly not in accordance with the principle of justice, because different taxpayers are subject to different taxes. Although there have been some changes to government regulations and decisions of the minister of finance, but there are no significant changes to the Value Added Tax law from 1983 to 2000 that can change sale and leaseback transactions. Under the Value Added Tax Law, delivery of taxable goods because the lease and lease agreements are subject to VAT. Therefore, the author argues that sale and leaseback transactions are subject to VAT. However, it should be seen carefully, that the sale and leaseback transaction is a single transaction, namely a financial transaction. Which is in article 4A paragraph 3 letter b that services in the field of leasing with option rights are types of services that are not subject to VAT. Therefore, sale and leaseback transactions should not be subject to VAT.
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T-Pdf
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library