Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Panjaitan, Basaria
Abstrak :
ABSTRAK
Krisis keuangan dan ekonomi yang terjadi dilndonesia sejak awal Tahun 1997 salah satu penyebabnya adalah lemahnya menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance-GCG) dan prinsip Kehati-hatian Perbankan (Prudential Banking Principles) dalam sistem industri perbankan nasional. Lemahnya perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan dapat membahayakan dan merugikan stakeholder terutama para depositor dan kreditur. Oleh karena itu penerapan prinsip GCG dan prinsip kehati-hatian perbankan sangat diperlukan untuk menciptakan keamanan, kesehatan, dan kestabilan nilai perbankan di Indonesia. Permasalahan yang muncul sehubungan dengan penerapan prinsip GCG dan prinsip kehati-hatian perbankan adalah pertama, bagaimana Hukum Perbankan mengatur prinsip GCG dan prinsip kehati-hatian perbankan, kedua, bagaimana relevansi antara prinsip GCG dan prinsip kehati-hatian perbankan untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, dan ketiga, upaya-upaya apa yang telah dilakukan perbankan dalam rangka pelaksanaan prinsip GCG dan prinsip kehati-hatian perbankan dalam sistem perbankan Indonesia. Untuk menganalisis permasalahan tersebut, dilakukan penelitian dengan menggunakan metode deskriptif analitis dan pendekatan yuridis normatif, analisis data dilakukan secara kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan memanfaatkan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, serta jurnal yang terkait dengan prinsip GCG dan prinsip kehati-hatian perbankan. Dari penelitian tersebut diperoleh hasil sebagai berikut; pertama, dalam hukum perbankan Indonesia, ketentuanketentuan mengenai prinsip GCG dan prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan dalam ketentuan mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Capital Adequaty Ratio (CAR), dan ketentuan-ketentuan yang mengacu kepada The Basel Core Principles article 6 sampai dengan article 15, dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Undang-Undang No.3 tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, Undang-Undang No.l Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas, Keputusan Menteri BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara. Kedua, prinsip GCG dan prinsip kehatihatian perbankan merupakan dua elemen yang sangat penting dalam sistem perbankan di Indonesia, pelaksanaan terhadap aturan mengenai prinsip GCG dan prinsip kehati-hatian perbankan akan menciptakan suatu sistem perbankan yang sehat, sedangkan pelanggarannya akan membuat suatu kondisi perbankan yang tidak stabil sebab dalam dunia perbankan selalu ada efek yang menular (contagion ejfect) dari suatu permasalahan yang timbul. Ketiga, upaya-upaya yang telah dilakukan dalam penerapan prinsip GCG dan prinsip kehati-hatian perbankan antara lain dengan mengeluarkan ketentuanketentuan yang berhubungan dengan prinsip GCG dan prinsip kehati-hatian perbankan diantaranya ketentuan mengenai Capital Adequaty Ratio (CAR), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), pelaksanaan fit and proper test bagi calon direksi dan komisaris bank umum, dan pembuatan code of conduct yang harus dilaksanakan oleh lembaga perbankan.
ABSTRACT
Financial crisis and economic that begin in 1997 one of the cause is a porous banking industry, that a consequence of weakness implementation Good Corporate Governance and Prudential Banking Principles. Beside that, unperform of prudential banking principles by banking can dangerous and adverse stakeholder, especially to depositor and creditor. That is why implementation of prudential banking principles is really needed to make a safety, healthy and stable banking value in Indonesia. The study of the matters is : (1) How Banking Law was regulating prudential banking principles and also Good Corporate Governance, (2) How relevance between prudential banking principles and Good Corporate Governance to make a health banking system, (3) What efforts are made by banking in order to applicate GCG principles and prudential banking principles in banking system at Indonesia. To analysis the matters, is using Analysis Deskriptive with juridical normative approach, and qualitative data analysis. Technique of collecting data is using library study that comprise a rule and book, also journal that related with Good Corporate Governance and prudential banking principles. From the research, is get a result as, first, in Indonesian banking law a rule that related with Good Corporate Governance and prudential banking principles is implementation in a rule regarding BMPK, Capital Adequaty Ratio (CAR), and rule that reference to The Basel Core Principles article 6 until article 15, in Act of Banking Number 10 of Year 1998, Act of Bank Indonesia Number 3 of Year 2004, Act of Limited Company Number 1 of Year 1995, Resolution Minister ofBUMN Number 117/M-MBU/2002 Regarding Application Good Corporate Governance Practice to BUMN. Second, Good Corporate Governance and prudential banking principles is two element that really important in Indonesia banking system, the application of a rule regarding Good Corporate Governance and prudential banking principles will create a healthy banking system, whereas a violation will make banking condition not stable because in banking is always emerge contagion effect from the matters. Third, the expedient that has perform in implementation of Good Corporate Governance and prudential banking principles such as taking out regulation that related with prudential banking principles and Good Corporate Governance include a rule regarding BMPK and Capital Adequate Ratio (CAR), and fit and proper test to candidate of direction and commissary.
2007
T37614
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library