Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Panjaitan, Yohanna Ameilya
Abstrak :
Perkembangan dunia digital telah membuka jaringan yang lebih luas untuk terbentuknya perekonomian global, yang juga mendorong munculnya berbagai transaksi bisnis yang banyak melibatkan perusahaan-perusahaan keuangan berbasis teknologi aplikasi (financial technology) atau Fintech. Fintech sangat berkembang pesat dan signifikan di Indonesia, sub-sektor Fintech yang terlihat tumbuh subur, yakni lending dan e-wallet (dompet elektronik) di mana dompet elektronik diyakini akan menjadi sub-sektor Fintech yang paling berpotensi. Dalam melakukan kegiatan usahanya, perang harga dan promosi pun tidak dapat dihindari oleh pelaku usaha dompet elektronik. Praktik perang harga dan promosi tidak wajar antar perusahaan dompet elektronik tersebut mengarah pada predatory pricing yang akan menghilangkan posisi tawar-menawar konsumen dengan pelaku usaha karena praktik yang tidak sehat hanya akan menyisakan satu pemain dominan di pasar. Artikel ini bertujuan memberikan analisis mengenai indikasi predatory pricing pada praktik perang harga antara pelaku usaha dompet elektronik. Praktik persaingan pemberian promosi tersebut akan dikaitkan dan dianalisis dari sisi hukum persaingan usaha berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Selain itu, Penulis akan membandingkan penerapan dan pengaturan terkait persaingan usaha di negara Amerika Serikat.
The development of the digital world has opened a wider network for the formation of the global economy, which has also led to the emergence of various business transactions involving many financial companies based on application technology. Fintech is growing rapidly and significantly in Indonesia, the Fintech sub-sector that looks to be thriving, namely lending and e-wallet where e-wallet is believed to be the most potential Fintech sub-sector. In carrying out their business activities, price and promotions wars cannot be avoided by the e-wallet companies. The practice of price war and improper promotion between the e-wallet companies lead to predatory pricing which will eliminate the bargaining position of consumers and business actors because unhealthy practices will only leave one dominant player in the market. This article aims to provide an analysis of predatory pricing indications in price war practices between the e-wallet companies. The competitive practice of promotion will be linked and analyzed from the legal side of business competition based on Law No. 5 of 1999 and other related regulations. In addition, the author will compare the application and regulation related to business competition in the United States.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Akbar Bari
Abstrak :
Penggunaan internet sebagai media perdagangan terus meningkat dari tahun ke tahun, hal ini disebabkan karena berbagai manfaat yang didapat oleh perusahaan maupun konsumen dengan melakukan transaksi melalui internet atau yang lebih dikenal dengan E-commerce. Di Indonesia telah mulai penggunaannya oleh beberapa perusahaan, berkembangnya teknologi menciptakan suatu bisnis baru yaitu suatu mall online online marketplace yang digunakan oleh pelaku usaha untuk sarana proses jual beli secara online, jual beli online tidak akan dapat berjalan tanpa adanya pengiriman barang karena jual beli online tersebut umumnya dilakukan antar pulau yang memiliki jarak yang cukup jauh. faktanya terdapat terdapat salah satu e-commerce yang memberikan harga yang tidak masuk akal yaitu potongan yang sangat tinggi untuk subsidi pengiriman barang dimana potongan tersebut dibawah rata-rata harga yang diberikan oleh e-commerce lainnya. Sedangkan pengaturan dibidang e-commerce atau bisnis berbasis internet masih sangat sedikit dan hampir tidak ada perlindungan hukum tertulis bagi pelaku usaha online marketplace lainnya akibat adanya indikasi Jual Rugi yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut. Maka dari hal tersebut dirasa perlu melakukan penelitian terkait Pengaturan atau Kebijakan KPPU terhadap para pelaku usaha dalam melakukan Pengawasan di sektor e-commerce dan Perlindungan Hukum bagi para Pelaku Usaha e-commerce lainnya yang dirugikan akibat kegiatan Predatory Pricing. Penelitian ini menggunakan Pendekatan Perundangundangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Kasus. Penentuan ada tidaknya jual rugi di Indonesia Tugas dan wewenang KPPU diatur dalam pasal pasal 35 dan pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999. KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada undang-undang yang menyangkut praktek-praktek kegiatan yang dilarang, perjanjian yang di larang dan posisi dominan Berdasarkan rumusan Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999, dapat diketahui bahwa tidak semua kegiatan jual rugi atau sangat murah tidaklah otomatis merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Dalam hal terjadi indikasi adanya tindakan predator, maka haruslah diperiksa apakah terdapat alasan-alasan yang dapat diterima dan yang membenarkan tindakan tersebut, dan apakah memang tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
The use of the internet as a medium of trade continues to increase from year to year, this is due to various benefits obtained by companies and consumers by conducting transactions via the internet or better known as E-commerce. In Indonesia, it has begun to be used by several companies, the development of technology creates a new business that is an online mall online marketplace that is used by businesses to process buying and selling online, buying and selling online will not be able to run without sending goods because of buying and selling online it is generally carried out between islands which have a considerable distance. the fact is that there is one e-commerce that provides an unreasonable price which is a very high discount for shipping subsidies where the discount is below the average price provided by other e-commerce. While regulations in the field of e-commerce or internet-based business are still very few and there is almost no written legal protection for other online marketplace businesses as a result of indications of Loss and Loss conducted by these business actors. Therefore, it is deemed necessary to conduct research related to the Regulation or Policy of KPPU on business actors in conducting Supervision in the e-commerce sector and Legal Protection for other e-commerce Business Actors who are disadvantaged due to Predatory Pricing activities. This study uses the Legislation Approach, Conceptual Approach, Case Approach. Determination of whether there is a sale or loss in Indonesia The duties and authority of KPPU are regulated in article 35 and article 36 of Law no. 5 of 1999. KPPU carries out its duties to supervise three things in the law concerning the practices of prohibited activities, prohibited agreements and dominant positions. Based on the formulation of Article 20 of Law No. 5 of 1999, it can be seen that not all resale or very cheap activities are not automatically unlawful acts. In the event of an indication of a predatory action, it must be checked whether there are acceptable reasons and justifications for the action, and whether the action can indeed lead to monopolistic practices and unfair business competition.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54454
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdurrasyid Razak
Abstrak :
Pertumbuhan pesat dan perkembangan pesat e-commerce membuat persaingan bisnis semakin ketat dari sebelumnya. Salah satu strategi persaingan usaha atau model bisnis yang sering diterapkan di industri ini adalah flash sale. Belakangan ini, wacana idEA mengeluarkan regulasi tentang penerapan flash sale karena dinilai melanggar undang-undang persaingan usaha. Penelitian ini membahas bagaimana praktik metode flash sale yang diterapkan oleh Shopee ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta bagaimana Shopee membandingkan dengan pelaku usaha E-Commerce lainnya dalam pelaksanaan flash sale. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai utama. Penelitian dilakukan dalam dua tahap yaitu studi pustaka dengan melakukan studi pustaka dan regulasi terkait. Praktik promosi dengan metode flash sale oleh pelaku usaha e-commerce tidak melanggar ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jika dilakukan dengan tetap memperhatikan modal dalam produksi atau perolehan barang, sehingga harga jual yang ditentukan adalah tidak di bawah ATC atau AVC. Undang-undang tentang persaingan usaha mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
The fast growth and rapid development of e-commerce makes business competition tougher than ever. One of the business competition strategies or business models that is often applied in this industry are flash sales. Lately, idEA discourse to issue regulations on the implementation of flash sale because it is considered to be in violation of business competition law. This study discusses how the flash sale method practices are implemented by Shopee reviewed based on Law No. 5 of 1999 as well as how Shopee compares to other E-Commerce business actors in the implementation of flash sale. The research method used is juridical-normative using secondary data as the main. The research was conducted in two stages, library research by conducting a study of relevant regulations and literature. The practice of promotion using the flash sale method by e- commerce businesses does not violate the provisions of Article 20 of Law No. 5 of 1999 if done while still taking into account capital in production or obtaining goods, so that the specified selling price is not under the ATC or AVC. The law on business competition refers to Law No. 5 of 1999.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Litani Josephine Luhur
Abstrak :
Globalisasi membawa perubahan pada sektor teknologi dan ekonomi, membuat hubungan antar negara menjadi saling terintegrasi, serta memungkinkan adanya pasar bebas yang menjadikan arus transaksi jual-beli antar negara menembus batas negara. Hal tersebut memperluas jangkauan pemasaran berbagai produk dari luar wilayah Indonesia untuk masuk ke wilayah Indonesia yang dapat juga berlangsung melalui e-commerce. Saat ini masih banyak ditemukan pelaku usaha produk impor pada salah satu e-commerce yang beroperasi di Indonesia, yaitu Shopee. Namun keberadaan produk impor yang dijual oleh pelaku usaha pada Shopee memunculkan keresahan pelaku usaha produk lokal karena harga jual yang relatif lebih murah. Hasil survei menunjukkan bahwasanya salah satu alasan yang membuat produk impor terjual laris di kalangan konsumen e-commerce adalah karena harganya yang relatif lebih murah dibandingkan dengan harga produk lokal. Dalam hal ini, penetapan harga produk impor oleh pelaku usaha pada e-commerce yang sangat rendah dan tidak wajar menimbulkan dugaan adanya praktik jual rugi. Oleh karena itu, penulis membahas fenomena tersebut dengan tujuan untuk menambah pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat mengenai potensi adanya praktik jual rugi oleh pelaku usaha produk impor di Shopee yang dilarang oleh UU Anti Monopoli. Dalam menganalisis dugaan tersebut, penulis menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis, di mana penulis akan mendeskripsikan dan memberikan gambaran mengenai dugaan yang terjadi pada penetapan harga yang sangat rendah dan tidak wajar oleh pelaku usaha produk impor di Shopee, kemudian menganalisisnya berdasarkan ketentuan hukum persaingan usaha melalui unsur-unsur pada Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999, (UU Anti Monopoli). Hasil dari penelitian adalah tidak terbukti adanya praktik jual rugi sebagaimana yang dilarang oleh Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999, (UU Anti Monopoli). Penulis juga memberikan saran agar dibuatnya pengaturan khusus dan lebih lanjut mengenai masuk dan penjualan produk impor, serta penetapan harga pada penjualan produk impor di dalam negeri, khususnya pada e-commerce. ......Abstrak Berbahasa Inggris: Globalization brings changes to the technology and economic sectors, that makes relations between countries integrated with each other, and allows a free market that makes transactions between countries across national borders possible. This expands various products from outside Indonesia to enter the territory of Indonesia, which can also take place through e-commerce. Currently, there are still many imported product business actors in one of the e-commerce operating in Indonesia, namely Shopee. However, the existence of imported products sold by business actors at Shopee raises concerns among local product business actors, because, as what the survey shows, the reason imported products sell well among e-commerce consumers is because their prices are relatively cheaper compared to local product prices. In this case, the very low and unreasonable price of imported products by business actors in Shopee raises suspicions that there is a practice of predatory pricing. Therefore, the author discusses this phenomenon to increase knowledge and insight to the public regarding the potential of a practice of predatory pricing by business actors of imported products at Shopee which are prohibited by the Anti-Monopoly Law. In analyzing these allegations, the author uses a form of normative juridical research with an analytical descriptive research type, where the author will describe and provide an overview of the allegations, then analyze them based on the provisions of business competition law through the elements in Article 20 of Law No. 5 of 1999, (Anti Monopoly Law). The result of the research is that it is not proven that there is a practice of predatory pricing as prohibited by Article 20 of Law No. 5 of 1999, (Anti Monopoly Law). The author also provides suggestions for making special and further arrangements regarding the entry, the sale, and the pricing of imported products, especially in e-commerce.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vania Aqilla Cahyaningrum
Abstrak :
Qualcomm melakukan praktik predatory pricing dengan menjual 3 (tiga) jenis baseband chipset kepada Huawei dan ZTE yang merupakan 2 (dua) pelanggan penting dalam pasar baseband chipset UMTS dengan tujuan untuk mengeliminasi Icera yang merupakan pesaing utamanya. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui ketepatan penerapan hukum persaingan usaha di Uni Eropa dalam memutus tindakan predatory pricing oleh Qualcomm dan penerapan hukum persaingan usaha di Indonesia jika kasus predatory pricing serupa dengan yang dilakukan oleh Qualcomm terjadi di Indonesia. Bentuk penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian karya tulis ini adalah Yuridis-Normatif dengan meninjau putusan European Commission Case AT.39711 dan peraturan perundang-undangan mengenai hukum persaingan usaha di Indonesia dan Uni Eropa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa European Commission telah tepat dalam menggunakan hukum persaingan usaha di Uni Eropa untuk memutus kasus predatory pricing oleh Qualcomm yang terbukti melakukan praktik predatory pricing untuk 3 (tiga) jenis baseband chipset-nya pada periode Juli 2009-Juni 2011 dan jika kasus tersebut terjadi di Indonesia, maka termasuk ke dalam praktik predatory pricing serta terdapat perbedaan pengenaan denda antara hukum persaingan usaha di Indonesia dan Uni Eropa. Saran yang dapat diberikan adalah lebih diawasinya proses kegiatan usaha, ditaatinya prinsip persaingan usaha, serta Indonesia dapat memberikan opsi price-cost test lainnya agar dapat dicapai hasil yang lebih akurat dan diterapkannya denda dengan mempertimbangkan jumlah keuntungan pelaku usaha. ......Qualcomm practices predatory pricing by selling 3 (three) types of baseband chipset to Huawei and ZTE which are 2 (two) important customers in the UMTS baseband chipset market, with the aim of eliminating Icera, which is Qualcomm's main competitor. This study was conducted with the aim of knowing the exactness of the application of European Union's competition law in deciding predatory pricing practice by Qualcomm and the application of Indonesia competition law if predatory pricing cases similar to those carried out by Qualcomm occur in Indonesia. The form of research used in conducting this research paper is juridical-normative by reviewing the decision of European Commission Case AT.39711 and the regulation regarding Indonesia and European Union competition law. The results show that European Commission has been right in using the European Union competition law to decide on the predatory pricing case by Qualcomm which was proven to have practiced predatory pricing for the 3 (three) types of baseband chipset in the period of July 2009-June 2011 and if the case is occured in Indonesia, it is included in the practice of predatory pricing but only for one type baseband chipset in the period of July 2010-March 2011 and there is a difference in the imposition of fines between Indonesia and European Union competition law. Suggestions that can be given are more supervised of business processes, adherence to the competition principle, and Indonesia can provide other price-cost test options in order to achieve more accurate results and fines taking by considering the amount of profit earned by undertaking.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kevin Manuel
Abstrak :
Sebuah iklim kompetitif dan berbagai upaya persaingan yang dilakukan oleh pelaku usaha adalah suatu kesatuan yang tidak akan pernah dapat dipisahkan dan dihindari. Dalam iklim persaingan tersebut, persaingan dapat dilakukan secara sehat ataupun tidak. Untuk mengatasi persaingan usaha tidak sehat, terdapat berbagai aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Salah satu aturan di dalamnya terkait dengan bentuk jual rugi atau predatory pricing. Pada tahun 2020, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mendapatkan laporan dan kemudian memproses dugaan praktik predatory pricing yang dilakukan oleh PT Conch South Kalimantan Cement terkait penjualan semen di wilayah Kalimantan Selatan. KPPU yang sebelumnya belum pernah memutus perkara terkait predatory pricing menilai adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT Conch South Kalimantan Cement terkait Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang telah menyebabkan adanya potensi persaingan tidak sehat dalam penjualan semen di wilayah a quo. Sehingga dalam pembuktiannya, KPPU menggunakan recoupment test untuk mengetahui apakah PT Conch South Kalimantan Cement memang terbukti melakukan tindakan predatory pricing atau memang dapat menjual dengan harga rendah dikarenakan efisiensi yang dimiliki. Dalam penulisan ini, hal-hal terkait market power, penentuan harga jual, biaya produksi, jangka waktu, dan keadaan perekonomian pelaku usaha menjadi faktor-faktor dalam mempertimbangkan dugaan KPPU untuk memutus perkara tersebut. ......The competitive atmosphere and various competitive efforts made by each business actor is phenomenon that can never be separated and avoided in the market. That competition can be carried out both in a both good way or not. There are various forms and regulations regarding predatory business practices that are regulated in Law Number 5 of 1999, including predatory pricing. In 2020, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) has received some reports and processed the alleged predatory pricing practice which is carried out by PT Conch South Kalimantan Cement, regarding the sale of cement in the South Kalimantan region. The KPPU, which has never previously decided a case related to predatory pricing, assesses that there was a violation committed by PT Conch South Kalimantan Cement on Article 20 of Law Number 5 of 1999 which has resulted in the emergence of unfair business competition on cement sales in the following area. Therefore, to prove the case, the KPPU uses a recoupment test to find out whether PT Conch South Kalimantan Cement has indeed been proven to have taken the predatory pricing action or is indeed able to sell at a low price due to the efficiency which they can perform as a business actor. In this thesis, all matters related to market power, determination of selling prices, production costs, period of time, and economic condition of the competing business actors are the main factors in considering the KPPU’s allegations and in deciding the final verdict for the case.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jihan Safira
Abstrak :
Layanan jasa pesan antar makanan secara daring di Indonesia kini semakin berkembang dan menjadi hal yang esensial bagi kehidupan masyarakat. Yang menjadi permasalahan dari layanan jasa tersebut adalah kebiasaan dari para pelaku usaha yang menawarkan harga yang sangat rendah dan tidak wajar melalui berbagai promo potongan harga kepada konsumen, meliputi harga makanan dan biaya jasa pengantaran. Oleh karena itu, penulis membahas fenomena tersebut dengan tujuan untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat terhadap adanya potensi jual rugi yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999 pada promo potongan harga yang dilakukan oleh para pelaku usaha dalam layanan jasa pesan antar makanan secara daring di Indonesia. Pada praktiknya, salah satu pelaku usaha yang melakukan praktik tersebut adalah PT Shopee Internasional Indonesia melalui layanan ShopeeFood. PT Shopee Internasional Indonesia melalui layanan ShopeeFood selalu memberikan promo potongan harga yang beragam dan berbeda dari pelaku usaha lainnya sejak waktu diluncurkannya layanan tersebut. Dalam menganalisis kasus tersebut, penulis menggunakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif, di mana penulis menjabarkan kasus yang terjadi pada promo potongan harga dalam layanan ShopeeFood, kemudian menganalisisnya berdasarkan ketentuan hukum persaingan usaha melalui unsur-unsur Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999, serta memberikan rekomendasi agar dibuatnya pengaturan lebih khusus mengenai batasan pemberlakuan promo potongan harga oleh pelaku usaha pada layanan jasa pesan antar makanan secara daring di Indonesia. Hasil dari penelitian oleh penulis adalah tidak terbukti adanya praktik jual rugi sebagaimana yang dilarang oleh Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 terhadap promo potongan harga pada layanan ShopeeFood oleh PT Shopee Internasional Indonesia. ......Online food delivery service in Indonesia is now growing and becoming essential for people's lives. The problem in this service is the habit of the business actors that offer such very low and unreasonable prices through various discount promos to consumers, including food prices and delivery service fees. Therefore, the author discusses this phenomenon with the aim of providing knowledge to the public about the potential of predatory pricing which is prohibited by Law No. 5 of 1999 on discount promos provided by the business actors on online food delivery service in Indonesia. In practice, one of the business actors who provided this kind of practice is PT Shopee Internasional Indonesia through the ShopeeFood service. PT Shopee Internasional Indonesia through the ShopeeFood service has always provided various discount promos and is quite different from the other business actors since the service was launched. For analyzing the case, the author uses analytical descriptive research with a qualitative approach, which the author describes the case that occurred in the discount promo on ShopeeFood service, then analyzing it based on the business competition law through the elements of Article 20 of Law No. 5 of 1999, and giving recommendation to providing more specific regulation regarding the limits of discount promos by the business actors on online food delivery service in Indonesia. The result of this research is PT Shopee Internasional Indonesia is not proven for their alleged practice of predatory pricing as prohibited by Article 20 of Law No. 5 of 1999 on discount promos on ShopeeFood service.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library