Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sitinjak, Andean Bonar
Abstrak :
Penelitian yang membahas tentang penindakan pelanggaran lalu lintas oleh PPNS-PLLAJ di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat ini dilatarbelakangi oleh fenomena pelanggaran oleh aparat dalam menjalankan tugas yang justru makin membuat terpuruknya upaya penegakan hukum di bidang lalu lintas. Masalah penelitian adalah tindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas, dan fokus penelitiannya dititikberatkan pada pelanggaran kewenangan hukum oleh PPNS-PLLAJ. Untuk itu dibuat hipotesa penelitian yaitu jika penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh PPNS-PLLAJ di wilayah hukum Polrees Metro Jakarta Barat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran kewenangan hukum. Penelitian yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan etnografi ini, Cara pengumpulan data dan informasinya dilakukan dengan teknik wawancara dan pengamatan secara langsung pada obyek yang diteliti. Adapun teori yang memayungi penelitian ini adalah teori penegakan hukum yang ditinjau dari teori kekuasaan, teori penyimpangan, serta teori koordinasi dan pengawasan. Hasil penelitian menunjukkan terdapat pelanggaran kewenangan hukum oleh PPNS-PLLAJ dalam penindakan pelanggaran lalu lintas, dan peraturan perundang-undangan yang diabaikan adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, Nota Kesepakatan Bersama Kaplri dengan Para Direktur Jenderal selaku Pembina PPNS tanggal 24 Februari 1999 serta beberapa Keputusan Kapolri menyangkut koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis PPNS-PLLAJ. Dilihat dari sanksi hukumnya, bahwa pelanggaran pada tahap persiapan dan pengiriman berkas perkara yang tidak melalui Polri merupakan pelanggaran non pidana yang bersifat administratif, sedang pelanggaran pada tahap pelaksanaan penindakan merupakan pelanggaran pidana yang bertentangan dengan pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta pasal 3 dan pasal 12 ayat (e) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fenomena pelanggaran kewenangan hukum tersebut antara lain dilatarbelakangi oleh faktor kekuasaan, egoisme sektoral yang cenderung melepaskan diri dari konteks koordinasi dan pengawasan, serta kurangnya respon pihak Polri selaku penyidik, yang kesemuanya bermuara pada timbulnya penyimpangan dalam bentuk pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat pemakai jalan. Bentuk-bentuk pelanggaran kewenangan hukum tersebut terutama dapat disimak dari penghentian kendaraan bermotor di jalan oleh PPNS-PLLAJ tanpa didampingi penyidik Polri, pelaksanaan penindakan yang tidak berada di bawah koordinasi Polri, pelaksanaan tilang yang menyimpang dari ketentuan penyidikan, penugasan personil yang tidak memenuhi syarat kualifikasi sebagai penyidik serta pengiriman berkas perkara tilang yang disampaikan langsung ke Pengadilan. Sehubungan dengan fenomena pelanggaran kewenangan hukum tersebut, penulis memberikan rekomendasi agar Nota Kesepakatan Kapolri dengan Para Direktur Jenderal selaku Pembina PPNS tahun 1999 yang lalu diperbarui, kemudian dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan untuk masing-masing bidang PPNS. Atas dasar Nota Kesepakatan yang baru ini, Mabes Polri menginstruksikan kepada para Kapolda dengan berkoordinasi dengan Direktur Lalu Lintas Pala membuat petunjuk teknis yang melibatkan para Kapolres. Selain itu, Mabes Polri diimbau untuk melakukan pemantauan secara berkala atas implementasi ketentuan yang baru tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memaksimalkan pelaksanaannya di lapangan. Di sisi lain, pertemuan berkala antara Kapolda dengan Dinas Perhubungan diperlukan untuk membahas hal-hal yang bersifat teknis administratif, serta ditindaklanjuti dengan pertemuan berkala para Kapolres dengan Suku Dinas Perhubungan untuk membahas hal-hal yang sifatnya teknis operasional. Dalam upaya mencapai tegaknya hukum di bidang lalu lintas, perlu direvisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 dengan cara menambah penjelasan pasal 7 secara jelas, yang kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan oleh Menteri Kehakiman dan HAM atau keputusan Bersama Kapolri dengan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Demikian pula dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, khususnya pasal 8 hendaknya dipertegas bahwa PLLAJ juga berwenang menghentikan kendaraan bermotor di jalan dalam rangka pemeriksaan. Sebagai upaya untuk mengurangi pelanggaran kewenangan hukum tersebut, diimbau kepada Pemerintah Propinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan PPNS-PLLAJ dan petugas PLLAJ yang bertugas melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor.
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
T11019
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simanjuntak, Adrianus Parmin
Abstrak :
Permasalahan Tesis ini adalah apa dan bagaimana bentuk Dasar Hukum dan Pelaksanaan Desentralisasi Fungsi dan Kewenangan Kepolisian terbatas kepada Satuan Preventif PPNS, Satkamling dan Satpam ? Termasuk awal dan alasan keberadaannya, perkembangannya lebih lanjut dan manfaatnya.

Tujuan Penelitian adalah bahwa Penulis ingin mengetahui bagaimana sesungguhnya penerapan Dasar Hukum itu dalam pelaksanaan Desentralisasi Fungsi dan Kewenangan Kepolisian itu, kelemahan, kegagalan dan kekurangannya, termasuk keberhasilan dan kemanfaatan sesungguhnya.

Dalam Kerangka Penulisan, pada Operasionalisasi Konsep Desentralisasi yang dilaksanakan, digambarkan dasar Hukum yang dimilikinya, bagaimana sebenarnya keberadaannya dan kekuatan Dasar Hukum itu, mendasar atau tidaknya, serta bagaimana wujud penerapannya pada Badan -penerima Dersentralisasi Fungsi dan Kewenangan Kepolisian itu.

Metode penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian eksploratif, historis melalui kepustakaan dan penuturan para akhli, para sarjana, sesepuh Polri dan fungsionaris Badan Kepolisian terbatas melalui wawancara.

Upaya Pencegahan dan pelayanan Kepolisian dalam rangka pengayoman, perlindungan dan pertolongan pada masyarakat merupakan tujuan utama, tetapi Desentralisasi belum memiliki dasar hukum yang kuat dan mendasar, sehingga mengakibatkan dalam proses tugasnya back Subjek, metode dan pengenalan dan penanganan Obyeknya belum berfungsi dengan back.

Oleh karenanya Peneliti berusaha menelusuri dimana kendala, kelemahan, kekurangan serta hal-hal apa yang menyebabkan kurang memberi Pemberdayaan dan kewibawaan pada penerima Desentralisasi itu dilapangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Desentralisasi Fungsi dan Wewenang Kepolisian terbatas itu tidak berjalan dengan baik karena Badan-badan Kepolisian penerima Desentralisasi itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat, terutama pelaksana Satkamling dan Satpam. Karenanya Pemberdayaan dalam bentuk kewenangan bertindak yang kuat Kepolisian terbatas tersebut tidak dapat diharapkan.

Untuk dapat memantapkan dan meningkatkan keberhasilan dan pemberdayaan yang diharapkan, perlu segera Badan itu diberi dasar hukum yang kuat melalukan Reinventing Fungsi dan Kewenagan Kepolisian terbatas dengan baik dan menerapkan manajemen Kepolisian Modern pada Polri.
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Faizin
Abstrak :
Direktorat Jenderal Pajak memiliki fungsi pengawasan dalam self assessment system. Fungsi tersebut dijalankan dengan berbagai kegiatan, diantaranya adalah penyidikan tindak pidana perpajakan. Penyidikan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Neri Sipil (PPNS). PPNS memiliki wewenang yang berbeda dengan PNS lainnya dilingkungan DJP sehingga rekrutmen, seleksi dan pengembangannya dilakukan secara terpisah oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan Pajak (Ditinteldik). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis proses rekrutmen dan seleksi PPNS, untuk mengetahui dan menganalisis program pengembangan PPNS, dan untuk menganalisis cara mengatasi masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan rekrutmen, seleksi, dan pengembangan PPNS. Metode penelitian adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sebelum adanya Dit Inteldik, rekrutmen dilakukan dengan penunjukkan langsung oleh pimpinan, tanpa proses seleksi yang jelas. Setelah menjadi Ditinteldik, rekrutmen dilakukan lebih terbuka dengan memanfaatkan media internal dan seleksi dilakukan dengan berbagai tahapan, namun belum berdasarkan analisis yang menyeluruh tentang kualifikasi yang ideal untuk PPNS dan jumlah yang paling tepat untuk kebutuhan PPNS. Pengembangan PPNS telah dilakukan sejak awal adanya PPNS di lingkungan DJP, namun hanya diklat yang mendasar untuk membekali PPNS dengan pengetahuan berkaitan dengan wewenangnya. Pengembangan yang dilakukan belum didahului dengan analisis kebutuhan pengembangan, kebutuhan organisasi DJP dan juga pengembangan individu PPNS. Permasalahan yang dihadapi dalam rekrutmen, seleksi dan pengembangan PPNS berawal dari belum adanya perencanaan dan analisis yang matang tentang pengelolaan kegiatan manajemen SDM, sehingga cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut adalah melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk rekrutmen dan seleksi PPNS. DJP sebaiknya segera melakukan analisa jabatan dan analisa beban kerja agar dapat merencanakan pengelolaan PPNS yang lebih baik, mulai dari merekrut, menyeleksi, dan pengembangan yang sebaiknya dilakukan. Untuk pengembangan diperlukan juga analisis kebutuhan pengembangan yang akan menghasilkan informasi tentang kebutuhan pelatihan dan pendidikan apa yang paling mendesak untuk dilakukan. Setelah 26 tahun berlakunya self assessment system, sudah saatnya DJP lebih meningkatkan law enforcement melalui penyidikan, agar dapat menimbulkan efek jera bagi Wajib Pajak.
Directorate General of Taxes (DJP) has the monitoring function in self assessment system. This function work with some activities such as investigating criminal action tax. The investigation can only be executed by PPNS. PPNS has difference authority with other PNS in DJP so the management of PPNS resource held by a directorate of Intelligence and Investigation Taxes (Ditinteldik). The wide authority for PPNS need the right person to execute this job. The process to recruit the qualify PPNS start from recruitment, selection, and development. The purpose of this research are to know and analyst the recruitment and selection process, to know and analyst the development program of PPNS, and to analyst the method to solve the problem in executing the recruitment, selection and development of PPNS in the Directorate of Intelligence and Investigation in DJP. The method used in this research is descriptive with the qualitative method. Before the project of Ditinteldik, recruitment was executed by direct appointment by the director without the selection process. After the project of Ditinteldik, recruitment is executed using the internal media and the selection process have some steps, but not using the comprehensive analysis of the ideal qualification for PPNS and the exact need of PPNS. The development of PPNS already made from the beginning of PPNS, but only in the form of short course to provide basic knowledge that have a relation to their authority. After the Ditinteldik, the development made more intensive but doesn?t precede with the analyst of development needs, DJP organization needs, and also PPNS personal development. PPNS development should ideally cover the PPNS development as personal employee achievement, organization Ditinteldik development and common DJP. The problem occured in recruitment, selection and development of PPNS in DJP started from no planning and proper assessment about management of human resources, so the problem solving of this case is to analyst the position and workload in the process of recruitment and selection of PPNS. The need assessment make the guided development, systematic and efficient. It's better for DJP to do the job analysis and workload analysis soon so that DJP can make plan to controll better PPNS. For the development, it is also important to have needs assessment development that result the information about urgent training and education needs. The ideal development can develop the personal PPNS and also DJP organization. After 26 years if self assessment system, it's time for DJP to upgrade law enforcement through investigation to give someone?s lesson to the tax payer.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
T25818
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library