Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sirait, Nurintan Marolop Novianti Octaviana
"Praktek kartel pelelangan kerap kali mewarnai tender pengadaan barang pemerintah (Goverment Procurement) pemerintah. Proses yang tidak fair dalam Goverment Procurement merupakan kendala dalara memberlakukan prinsip kornpetisi yang adil (fair) dan non-diskriminatif, Di Indonesia, lahirnya Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah menimbulkan dilema dimana pada sate sisi, peraturan ini benisaha menciptakan persaingan usaha yang sehat dan ketat dalam mengikuti tender pengadaan baran/jasa di instansi pemerintah dan BUMN, namun di sisi lain juga dihadapkan pada kendala yang dialami oleh pelaku usaha nasional skala kecil dan menengah yang masih memerlukan perlindungan dan kemudahan dalam menjalankan usahanya serta helum mampu bersaing dengan pelaku usaha besar maupun asing.
Benluk persekongkolan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah persekongkolan dalam menentukan pemenang tender (Collusive Tendering), sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, Oleh karena itu , perlunya Keppres No. 80 Tahun 2003 dilatarbelakangi oleh beberapa hal, yaitu: hesarnya pembelanjaan APBNIAPBD untuk pengadaan barang/jasa, namun tingkat kebocoran dalam pelaksanaannya tinggi; kelemahan dalam ketentuan perundangundangan yang mengatul pengadaan barang/jasa pemerintah; sumber daya manusia (5 Dili) yang tidak profesional; serta tuntutan era pasar bebas.
Dalam peraturan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, terdapat heherapa hal yang sangat terkait dengan peraturan perundang-undangan mengenai persaingan usaha. Hal ini dapat dilihat dalam prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat yang harus juga diterapkan dalam proses pengadaan barangljasa pemerintah, diantaranya yaitu: larangan praktek monopoli, transparan dan nondiskriminatif. larangan melakukan persekongkolan atau kartel Agar prinsip-prinsip dan aturan-aturan normatif yang terkandung dalam Keppres No 80 Tahun 2003 dapat diterapkan secara efektif, maka perlu dilakukan: agenda Government Procurement Reform yang mencakup antara lain: reformasi bidang pengaturan pengadaan barang/jasa (policy reform); pengembangan SDM; pengembangan sistem informasi pengadaan barangljasa publik; serta Institutional Hui/ding. Untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangali, rekayasa, penyalahgunaan wewenang serta KKN dalam proses pengadaan barangljasa pemerintah, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap instansi terkait berikut SDM-nya serta para pelaku usaha. Setiap pelanggaran yang terbukti harus dikenakan sanksi yang dapat berupa sanksi administratif, ganti rugi secara perdata, maupun diproses secara pidana.
Tesis ini dengan menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dan berdasarkan teori-teori serta kaidah-kaidah hukum tertentu dan didukung fakta kasus yang ada, mencoba menggambarkan mengenai analisis yuridis ierhadap Keppres No. 80 Tahun 2003 dikaitkan dengan UU No, 5 Tahun 1999."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T18883
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nirmala Kusuma Putri
"Sebagai sebuah negara yang tergolong sebagai rentier state, pemerintah Qatar cenderung memiliki toleransi yang terbatas terhadap kritik dan perbedaan pendapat. Akan tetapi, dalam masa persiapan penyelenggaraan Piala Dunia tahun 2022, muncul kritik dari organisasi internasional terkait isu eksploitasi pekerja migran. Tanggapan pemerintah Qatar ditunjukkan secara lebih terbuka dengan menerapkan serangkaian reformasi kebijakan untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran, di antaranya penghapusan sistem sponsor (kafala), penetapan upah minimum, perubahan sistem rekrutmen, dan lainnya. Dengan menggunakan metode kualitatif, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan mengapa pemerintah Qatar menerima kritik dari dunia internasional dan melakukan reformasi kebijakan terkait pekerja migran selama masa persiapan penyelenggaraan Piala Dunia tahun 2022.

As a rentier state, the government of Qatar tends to have limited tolerance for criticism and disagreement. However, during the preparation for the 2022 World Cup, there was criticism from international organizations regarding the issue of exploitation of migrant workers. The Qatari government's response was shown more openly by implementing a series of policy reforms to improve the protection of migrant workers, including the abolition of the sponsorship system (kafala), establishing a minimum wage, changing the recruitment system, and others. Using qualitative methods, this research aims to understand the reasons why the Qatari government accepted international criticism and implemented policy reforms related to migrant workers during the preparation for the 2022 World Cup."
Lengkap +
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2023
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library