Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 36 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dauri
"Kegiatan perdagangan merupakan salah satu kegiatan penting dalam kehidupan sehari – hari. Tujuan dari perdagangan tentunya adalah mencari keuntungan yang sebanyak – banyaknya. Namun, kegiatan perdagangan tersebut tidak luput dari tindak kejahatan untuk mendapatkan keuntungan yang banyak. Salah satu bentuk kejahatan yang dilakukan adalah kegiatan pencucian uang. Pada prinsipnya kegiatan pencucian uang adalah kegiatan untuk menyamarkan atau menyembunyikan kegiatan kejahatan asal. Salah satu kasus pencucian uang adalah kasus Asian Agri Group. Asian Agri Group beserta anak perusahaannya di Indonesia diduga melakukan kegiatan pencucian uang atas kegiatan pengelapan pajak. Kegiatan penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri Group sebagai kejahatan asal dari kejahatan pencucian uang tersebut. Kasus Asian Agri Group ini masih berada dalam tahap penyidikan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Menteri Keuangan. Tim khusus tersebut terdiri dari pihak dari Direktorat Jenderal Pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Kejaksaan Agung. Kegiatan penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh Asian Agri Group ini diduga menggunakan 3 metode, yaitu metode biaya fiktif, transaksi hedging fiktif, dan transfer pricing. Kejahatan yang dilakukan oleh Asian Agri Group ini melibatkan para pihak di luar negeri yang merupakan pihak afiliasinya di luar negeri. Kegiatan pencucian uang yang dilakukan oleh Asian Agri Group dilakukan dengan cara mentransfer uang hasil penggelapan pajak tersebut ke pihak afiliasinya di luar negeri melalui transaksi perbankan, seperti Hongkong, Mauritius, dan Makao. Alur pencucian uang tersebut tentunya berakhir pada rekening yang berinisial ST beserta keluarganya. Indikasi Kejahatan yang dilakukan oleh Asian Agri Group, anak perusahaannya, dan pihak afiliasinya ini melanggar ketentuan pidana dalam Kitab – Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000, UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tomy Prihananto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S23617
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Augustinus Indria Busana
"Kriminalisasi perbuatan memproses harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan dengan berbagai macam cara semula bukan merupakan suatu kejahatan tetapi sekarang dianggap sebagai suatu kejahatan. Tidak adanya syarat penyidik dan penuntut umum untuk membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asal, mewajibkan terdakwa membuktikan harta kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana yang disangkakan. Akibatnya penyidik maupun jaksa penuntut umum mudah lupa tidak melakukan kewajiban hukum untuk mencermati delik tindak pidana pencucian uang yang didakwakan. Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Tersangka atau Terdakwa dapat melakukan dua perbuatan yakni tindak pidana asal dan pencucian uang, atau satu perbuatan yakni tindak pidana asal atau pencucian uang. Untuk dapat melakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya, tetapi dugaan penyidik dan penuntut umum terhadap tersangka tentang tindak pidana asal pencucian uang akan sangat menentukan berhasil tidaknya dakwaan. Sebaliknya tindak pidana asal yang tidak jelas akan membuat persidangan berlarut-larut, karena sulitnya menerapkan beban pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian dalam ranah hukum berasaskan praduga tak bersalah di Indonesia. Sebagaimana maksud dan tujuan penelitian ini menghasilkan kesimpulan bagaimana dakwaan tindak pidana pencucian uang.

Abstract
Criminalization the undertaking process of generating assets from any kind proceeds of crimes formerly was not classified as a crime, but it was a crime at the moment. Since there was no obligation for investigator and prosecutor to prove the predicate offence in advance, the Act shall oblige the accused to prove his / her assets not derived from related criminal offence. As a result, whether investigator or prosecutor were easy not to clarify and qualify the delict of money laundering offence prosecuted. In the money laundering offence, the suspect could conduct two proceed of crimes, the first was predicate offence and the second was laundering the money; and the second alternative was just predicate offence or just laundering the money. Although to perform investigation, prosecution and examination in the court, they shall not require to proof predicate offence in advance, but their allegation of predicate offence conducted by the accused would be very significant for success or not of their accusation. In contrast, should the predicate offence was obscure, the proofing process would take long proceedings, caused by the difficulties of proofing within the presumption of innocence of law principle in Indonesia. As the purpose and objectives of this research to get conclusion how the prosecution of money laundering offence was."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S551
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Livya Roska Pingkan author
"Berkembangnya bidang perekonomian Indonesia, menciptakan dampak negatif dan positif. Dari segi positif dapat kita rasakan, bahwa perkembangan perekonomian ikut membantu pembangunan nasional. Sedangkan pada dari sisi negatifnya dapat kita temui jenis pelanggaran atau kejahatan dalam sistem perbankan. Salah satunya adalah tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang atau money laundering adalah kejahatan yang berupaya untuk menyembunyikan asal-usul uang sehingga dapat dipergunakan sebagai uang yang seolah-olah diperoleh secara legal. Salah satu upaya yang diambil oleh Pemerintah Indonesia adalah membentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Yaitu lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Pembentukannya disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang ini kemudian dirubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, PPATK bebas dari intervensi pihak manapun. PPATK memperoleh informasi dari Laporan PJK, Ditjen Bea Cukai, Informasi Media dan Masyarakat. Kemudian PPATK menyimpan, menganalisis dan mengevaluasi informasi tersebut. PPATK menyerahkan hasil analisanya terkait transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan atau penyidik lainnya untuk selanjutnya dilakukan penyidikan. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26723
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Beatrix Berlina Permata Sari
"ABSTRAK
Di Indonesia kejahatan yang berkembang tidak hanya terbatas pada pengetahuan kejahatan jalanan (street crime) saja akan tetapi sudah timbul juga tentang kejahatan kerah putih (white collar crime) salah satunya adalah mengenai money laundering atau biasa disebut pencucian uang. Tesis ini membahas mengenai Pertanggungjawaban Pidana Pihak ketiga Yang Menerima Harta kekayaan dari Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana modus orang ketiga dalam tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan mengenai tindak pidana pencucian uang, sistem pembuktian yang digunakan adalah sama halnya dengan persidangan pada umumnya yaitu berdasarkan alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim karena penerapan pembalikan beban pembuktian tidak selalu digunakan oleh terdakwa untuk membuktikan harta kekakayaannya di persidangan, selain itu perbankan merupakan wadah atau tempat yang sangat mendukung dalam hal terjadinya proses pencucian uang karena dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melakukan transaksi perbankannya dengan cepat, aman dan mudah. Kesemua hal tersebut dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1089/Pid.B/2011/PN Jkt Sel tanggal 19 Januari 2012 atas nama terpidana Ismail bin Janim.

Abstract
In Indonesia, the advance crime is not limited by the street crime but the white collar crime has arise is money laundering. This thesis discusses about criminal liability to a third side who receives assets from the proceed of crime money laundering. The goal of my research to knowledge how the third party act in money laundering crime. This research is normative law research and empirical law research. The results of this study is that during the process inspection in court about money laundering crime, evidence system used is the same as the trial in general is based on evidence added with confidence of judges because reversal of the burden of proof as the application is not always used by the defendant to prove his property in court, other than that banking is a container or a place that is very supportive in terms of money laundering process as exploited by the actors to doing banking transaction quickly, securely, easily. All of this, can be seen in the decision letter of Jakarta Selatan district court No. 1089/Pid.B/2011/PN Jkt Sel dated January 19, 2012 in the name of Ismail bin Janim."
2012
T31266
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: The Indonesia Netherlands National Legal Reform Program , 2011
345.023 IKH (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dedy Setyawan
"ABSTRAK
Tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 adalah tindak pidana yang mempunyai karakteristik sebagai tindak pidana yang white collar crime hal ini berhubungan dengan pelaku yang mempunyai kekuatan ekonomi ataupun kekuatan politik , subyek atau pelaku tindak pidana individu sebagai manusia dan juga dapat sebuah korporasi, berbentuk organitation crimes berkaitan dengan lintas batas wilayah negara atau transnational. Dalam melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang diatur dalam KUHAP, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan surat-surat Keputusan Kapolri yang merupakan petunjuk lapangan dan petunjuk teknis, serta Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003. Selanjut memberikan aturan melakukan tindakan lain sesuai dengan penilaian kualitas individu dan untuk kepentingan umum yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP dengan dibatasi persyaratan a).tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; b).selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan; c). tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; d). atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa; e).menghormati hak asasi manusia. Selanjutnya dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, mengatur juga kewenangan diskresi. Makna dikresi dikaitkan dengan penyidikan adalah kewenangan yang diberikan .berdasarkan asas kewajiban {plichmatigheids beginsel) sebagai tindakan individu dari penyidik dengan dibatasi dengan norma-norma professional, norma hukum, norma moral dan kemasyarakatan, karena tidak adanya perundang-undangan yang sedemikian lengkapnya sehingga dapat mengatur semua prilaku manusia, adanya keterlambatan-keterlambatan untuk menyesuaikan perundang undangan dengan perkembangan- perkembangan dalam masyarakat yang dapat menimbulkan ketidakpastian, kurangnya biaya untuk menerapkan perundang-undangan sebagaimana yang dikehendaki oleh pembentuk undangundang, adanya kasus-kasus individual yang memerlukan penanganan secara khusus, atau memperluas atau mengisi kekosongan hukum, sehingga penerapan diskresi oleh penyidik akan lebih baik untuk mengurangi kekurangan dari peraturan-peraturan yang tertulis dalam pelaksanaan di masyarakat. Penerapan diskresi yang menyimpang dalam penyidikan tindak pidana pada umumnya dan khusus untuk tindak pidana pencucian uang di Bareskrim Mabes Polri dikaitkan dengan pelanggaran Kode Etik Profesi yang diatur dalam Peraturan Kepala Polisi RI No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI (yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/32/VII/2003) dan dibentuk Komisi Rode Etik Kepolisian RI berdasarkan Peraturan Kepolisian RI No. Pol. 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Rode Etik Kepolisian RI (yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/321VII/2003),dengan "peraturan kepolisian" yang dapat juga merupakan kontrol dari masyarakatlmedia massa atau tidak mempengaruhi dalam hal-hal yang melanggar Mode Etik Profesi Kepolisian RI, sehingga penerapan diskresi dalam penyidikan tindak pidana terutama tindak pidana pencucian uang dapat dikontrol dan'pengawasan baik dari luar maupun dari dalam, misalnya kasus Brigjen Pol. Drs. Samuel Ismoko, yang telah melakukan penyimpangan penerapan diskresi dianggap melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian RI melalui proses Sidang Komisi, Komisi Kode Etik Kepolisian RI, dengan dinyatakan tidak layak menjalankan Profesi Kepolisian sebagai penyidik pada fungsi Reserse seiama 1 Tahun, selanjutnya terdapat dorongan dari masyarakat (melalui media massa) karena adanya tindak pidana maka diproses secara hukum pidana.

ABSTRAK
Criminal act of money laundering as had been provided with Laws No. 15 year 2002 on Criminal Act of Money Laundering as had been revised by Laws No. 25 year 2003 is that of having characteristics as white collar crimes, it is pertained to such criminal actor who has economic or political power, subject or individual actor as human or even corporation as national or international organized crimes. In doing investigation for criminal act of Money Laundering as had been provided with Criminal Code, Laws No.2 year 2002 on Police Republic Indonesia and which of decrees of Head of Police Department of Republic of Indonesia as instructional and technical guidance and Laws No. 15 year 2002 on Criminal Act of Money Laundering as had been revised by Laws No. 25 year 2003. Thereafter, it had set out other commitment in accordance with individual quality evaluation and for public interests had been regulated in Article 7 paragraph (1), letter j Criminal Code by limited requirements, i.e.,: a). it had not contradicted with legislation; b). in line with legal obligation which requires occupational acts; c). such acts should be proper and reasonable and included in occupational area; d). and by proper consideration based on forcing condition; e). respect to human rights. Subsequently, in article 18 paragraph (1) Laws No. 2 year 2002 regarding Police of Republic of Indonesia, also it set out discretional authority. The meaning of discretion being correlated with investigation is authority based on - obligation principles (plichmatigeheids beginsei) as individual act of investigator limited by professional, legal, moral and society norms, as result of no legislation being complete to regulate all human behavior, the delays to adjust legislation. with society changes that may result in uncertainty, lack of budget for applying -law wished by legislator (s), individual
"
2007
T19209
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Natsir
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36579
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Edward Warisman
"Untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana Pencucian Uang, Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta keterangan secara tertulis kepada pihak pelapor (Bank) mengenai harta kekayaan dari orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada Penyidik, Tersangka atau Terdakwa tanpa ijin dari Pimpinan Bank Indonesia. Dalam tesis ini akan dibahas pengaturan  ketentuan rahasia Bank terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pertanggungjawaban Bank dalam memberikan keterangan harta kekayaan kepada Penyidik Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, atau penelitian yang menitik-beratkan kepada penelitian kepustakaan. Data yang telah diperoleh diinterprestasikan dengan cara penafsiran hukum dan konstruksi hukum dalam ilmu hukum, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan cara melakukan penggabungan data hasil studi literatur atau kepustakaan dan studi lapangan. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa apabila syarat-syarat dalam pasal 72 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tidak dipenuhi oleh bank, maka bank dapat dimintakan pertanggungjawaban baik secara pidana, sanksi administratif dan gugatan perdata.

For the purposes of examination in money laundering cases, investigators, prosecutors, or judges have authorize to request written information from the reporting party (bank) regarding the assets of the person that has been reported by the PPATK to Investigator, Suspect or Defendant without permission from the Chief of Bank Indonesia. In this thesis, will be discussed the provisions of the Banks secrecy relate with prevention and eradication of criminal acts of money laundering and  liablities of bank  in providing information of wealth assets to investigators in the context countermeasure and eradication of money laundering. This research using  normative juridical method, or research that focuses on library research. data that has been obtained were interpreted by legal interpretationand legal construction in legal science, then have been analyzed qualitatively by combining data from the results of literature studies or literature and field studies. Based on the analysis were carried out they can be concluded that if the conditions in article 72 of Law number 8 of 2010 are not fulfilled by the bank, then the bank can be asked for liabilities such as criminal, administrative and civil claims."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53688
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Benny Swastika
"Tesis ini membahas mengenai tinjauan hukum terhadap asas pembuktian dalam tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang menggunakan deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini adalah diperlukannya pengaturan yang lebih baik guna mengatur tentang pembuktian di dalam Hukum Acara, khususnya terhadap Hukum Acara Pidana. Karena pengaturan mengenai pembalikan pembuktian atau pembuktian terbalik tidak diatur di dalam KUHAP sehingga mengacu kepada Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-undang Korupsi. Oleh karenanya hasil dari penelitian ini menyarankan agar pemerintah dapat menyesuaikan pengaturan di KUHAP dengan kondisi riil terkini.

This thesis discusses the legal review of the principle of proof in criminal acts of money laundering. The study was a normative study using descriptive analysis. The results of this research is the need for better arrangements in order to set about proving in the Law of Procedure, especially against the Code of Criminal Procedure. Because the arrangements regarding the reversal of proof or reverse proof is not regulated in the Criminal Code so that reference to the Law on Money Laundering and Corruption Act. Therefore the results of this study suggest that the government can adjust the settings in the current Criminal Procedure Code with the real condition."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28049
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>