Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Darwis Abdullah
Jakarta: Midada Rahma Press, 2008
297.261 DAR b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mulyadi Kartanegara
Bandung: Mizan, 2002
921.9 MUR m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Surdi Sudiana
Jakarta: Gaya Media Pratama, 1989
189.3 AFF mt
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Alaiddin Koto
Jakarta: Rajawali, 2012
297.71 ALA b (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Abstrak :
Al-Ghazali (d. 505/1111) is one of the most influential thinkers of Islam. There is hardly a genre of Islamic literature where he is not regarded as a major authority. Islamic Law, Sufism, ethics, philosophy, and theology are all deeply shaped by him. Yet in the past thirty years, the field of Ghazali-studies has been shaken by the realization that Avicenna (Ibn Sina, d. 428/1037) and other philosophers had a strong influence on him. Now, after the 900th anniversary at his death, the field emerges stronger than ever. This second volume of Islam and Rationality: The Impact of al-Ghazali brings together twelve leading experts on al-Ghazali who write about his thought and the impact it had on later Muslim thinkers.
Leiden: Brill, 2016
e20497919
eBooks  Universitas Indonesia Library
cover
Rifyal Ka`bah
Abstrak :
Topik penelitian ini berhubungan dengan salah satu sumber hukum Islam, setelah Qur'an, Sunnah dan Ijma (konsensus ulama), yaitu Ijtihad. ljtihad secara sederhana sebenarnya adalah usaha sungguh-sungguh kalangan ahli hukum Islam yang bertolak dari maksud-maksud (magdshid) Qur'an dan Sunnah dengan menggunakan akal sehat dan dalil-dalil logika untuk sampai kepada suatu ketentuan hukum syari (sah secara Islam). Formulasi hukum melalui ijtihad ini biasanya menggunakan metodologi ushul figh, dengan metode-metode standar seperti giyus (analogi), istihsan (pemakaian opsi terbaik, application of the discretion in a legal decision), istishlah (kemaslahatan) dan lain-lain. Di zaman lampau, Ijtihad dilakukan secara individual, dan pada zaman modern, karena kelangkaan ulama atau ahli hukum tipe mujtahid (individu yang melakukan ijtihad) masa lalu, maka tugas ini dilakukan secara kolektif. Usaha bersama untuk memformulasikan hukum ini dapat disebut sebagai ijtihad jama'i (ijtihad kolektif) atau istinbath jama?i (perumusan hukum secara kolektif). Usaha ini di Indonesia, antara lain, dilakukan oleh Lajnah Tarjih Muhammadiyah dan Lajnah Bahsul Masa'il Nahdlatul Ulama. Lajnah Tarjih mengadakan penyeleksian terhadap ketentuan-ketentuan hukum Islam yang pernah dikeluarkan oleh para mujtahid muslim pada masa lalu. Tarjih berarti mengambil pendapat yang arjah (terkuat) dari beberapa pendapat yang ada, dari aliran (mazhab) mana pun. Karena itu, dalam masalah figh (pemahaman hukum), Muhammadiyah terkenal sebagai tidak bermazhab, atau tidak terikat oleh satu mazhab tertentu. Selain penyeleksian, lembaga ini juga memutuskan ketentuan-ketentuan hukum bare yang belum dibicarakan oleh para pendahulu. Sementara itu, pertemuan Lajnah Bahsul Masa'il dihadiri oleh alim ulama NU untuk membahas "kitab-kitab kuning" (buku-buku lama) dari berbagai disiplin pengkajian Islam tradisional, dari karangan imam imam mazhab, terutama mazhab Syafi'i. Tujuannya adalah untuk menyarikan ketentuan-ketentuan hukum Islam bagi kepentingan umum. Dalam pertemuan pertemuan ini juga dibahas masalah-masalah baru yang belum jelas ketentuan hukumnya.
Depok: Universitas Indonesia, 1998
D1144
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library