Perkembangan bisnis dengan sistem franchise semakin marak. Franchise merupakan suatu sistem pemasaran, dimana pemilik franchise (Franchiser) memberikan hak kepada pemegang franchise (franchisée) untuk memasarkan barang dan jasa franchiser dengan menggunakan merek dagang dan/atau jasa, metode, cara dan format bisnis (standar operasional prosedur) yang ditentukan oleh franehisor untuk jangka waktu teitentu dan di suatu wilayah tertentu. Untuk itu franchisée harus membayar biaya franchise, biaya royalty dan biaya-biaya lainnya kepada franehisor.
Sistem bisnis franchise mulai tumbuh pada tahun 1850 di Amerika Serikat dan berkembang pesat pada tahun 1960-an. Seiiring dengan berkembangnya perekonomian di Indonesia sistem bisnis franchise mulai masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an dalam bentuk restoran siap saji, binatu, fotocopy, cuci cetak foto, dll. Hubungan dalam sistem franchise dibangun atas dasar hubungan perjanjian, yang dikenal dengan peijanjian franchise. Hubungan - hubungan yang terjalin tersebut melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Apabila terjadi sengketa para pihak akan mengupayakan jalur musyawarah untuk mufakat. Jika musyawarah tidak tercapai, maka para pihak akan menempuh jalur pengadilan.
Munculnya franchise telah menimbulkan permasalahan di bidang hukum. Untuk itu pemerintah Indonesia segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 259/MPP/Kep/l9V7 tentang Ketentuan Pendaftaran dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Kedua peraturan tersebut dibuat agar kedudukan franehisor dan franchisée diatur untuk meminimalisir perselisihan yang mungkin teijadi. Sampai kini di Indonesia belum terdapat perundang-undangan yang secara khusus mengatur masalah perdagangan dengan sistem franchise. Selama ini praktek yang dilakukan didasarkan pada kesepakatan tertulis dalam bentuk francliisee didasarkan pada asas kebebasan berkontrak seperti tertuang pada pasal 1338 KUHPerdata.
Perusahaan asing X merupakan salah satu pelaku bisnis mancanegara di sektor perbankan yang mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Dengan berdirinya perusahaan ini, adanya interaksi antarbudaya dalam internal perusahaan berpotensi menimbulkan konflik antara karyawan Indonesia dengan karyawan Tiongkok. Ting Toomey (dalam Gudykunts dan Kim, 2003) menjelaskan bahwa dalam penyelesaian konflik, individual atau kelompok memiliki situasi khusus untuk menyelamatkan muka atau harga dirinya yang terancam dan dipertanyakan. Penelitian kualitatif dengan strategi penelitian studi kasus ini memfokuskan pada face negotiation antara karyawan Indonesia dan Tiongkok dalam meresolusi konflik. Hasil studi menunjukkan bahwa penerapan face negotiation theory tidak bisa seutuhnya diterapkan dalam setiap situasi. Ketika komunikasi antarbudaya melibatkan kepemilikan modal, tendensi penyelamatan muka dapat dilakukan selama tidak menggangu upaya pencapian profit. Pihak-pihak yang terlibat pada komunikasi antarbudaya ketika dihadapkan pada penyelamatan muka tetap mempertahankan tujuan perusahaan
Foreign company X is one of the foreign company in the banking sector that develops its business in Indonesia. With the establishment of this company, the intercultural communication within the employee caused conflict between Indonesian and Chinese employees themself. Ting Toomey (in Gudykunts and Kim, 2003) explains that in conflict resolution, individuals or groups have special situations to saving their face or threatened and questioned self-esteem. This study focuses on face negotiations between Indonesian and Chinese employees in resolving conflicts. The results of the study show that the application of a face negotiation theory cannot be fully applied in every situation. When intercultural communication involves capital ownership, the tendency to save face can be done as long as it does not interfere with efforts to capture profits. The parties involved in intercultural communication when faced with saving face still maintain the company`s goals