Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agustina Arumsari
Abstrak :
Peranan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan perekonomian nasional. Di samping memberikan kontribusi kepada penerimaan Negara dalam bentuk dividen, BUMN juga mempunyai peranan strategis lain yaitu menghasilkan barang dan/atau jasa kepada masyarakat, pelopor sektor usaha yang yang belum diminati swasta, pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan swasta juga turut mengembangkan usaha kecil/koperasi. Sebagai pengurus BUMN Perseroan, direksi memegang peranan yang sangat penting agar tujuan pendirian BUMN tercapai. Dalam mengurus perseroan, direksi harus mengambil berbagai keputusan bisnis yang memiliki risiko. Salah satu risiko yang mungkin terjadi adalah keputusan bisnis yang diambilnya merugikan perseroan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan perlindungan hukum kepada para direksi perseroan terbatas karena telah mengakomodasi doktrin fiduciary duty dan business judgment rule. Prinsip ini seharusnya juga berlaku di BUMN perseroan karena BUMN perseroan juga tunduk kepada prinsip-prinsip perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam UU PT dan UU BUMN. Ada dua masalah yang dianalisis menyangkut penerapan kedua doktrin tersebut dalam BUMN perseroan yaitu : bagaimana doktrin fiduciary duty dan business judgment rule yang berasal dari common law principles diserap dalam UU PT dan UU BUMN dan bagaimana penerapan doktrin tersebut dapat digunakan sebagai pembelaan diri direktur BUMN perseroan yang didakwa merugikan keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa business judgment rule dalam UU PT berlaku sebagai standar of review. Unsur-unsur dalam business judgment rule diserap dalam UU PT ke dalam beberapa kualifikasi. Pembelaan diri sebagaimana kualifikasi tersebut bersifat kumulatif. Keberlakuan business judgment rule untuk direksi BUMN perseroan mengalami pergeseran dari wilayah hukum privat menjadi wilayah hukum publik karena definisi keuangan negara di pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan business judgment rule harus dilihat kasus demi kasus. Karena kualifikasi yang diserap dalam UU PT tidak secara jelas didefinisikan maka interpretasinya tergantung kepada pengetahuan hakim. Untuk itu perlu dilakukan sinkronisasi peraturan perundangan yang berkaitan dengan pengertian keuangan negara dan agar dilakukan kejelasan atas kualifikasi business judgment rule untuk meminimalkan perbedaan interpretasi hakim. ...... State-Owned Limited Liability Enterprise (SOE) has a very important role in developing national economic. In addition to give money to the state receipts inthe form of dividends, SOE has strategic roles in making public goods andservices, pioneer in some business sectors, a counterweight private power also developing small business. The SOE's board of directors holds a very important role to make sure that the purpose of SOE is achieved.In proposing the company, the board of directors shall take a variety of the business decision that bearing a risks. One of the risk that might happen to the business of his detrimental to the company. Law No.40/2007 on Limited Liability Company give a legal protection by accommodating the fiduciary duty and business judgment rule doctrines. Theseprinciples should also apply in SOE due to SOE is subject on limited liability company law. There are two problems concerning the application of that doctrines on SOE's : how the doctrines of fiduciary duty and business judgment rule comes from common law principles were absorbed in Law No.40/2007 on LimitedLiability Company and Law No.19/2003 on SOE? How the application of these doctrines can be used as self defense of SOE?s Director that charged in corruptioncase? From the research, we can concluded that the doctrines of fiduciary duty and business judgment rule we absorbed in Law No.40/2007 on Limited Liability Company and Law No.19/2003 on SOE. Business judgment rule doctrine was absorbed into several qualifications as a standard of review and it is a cumulative review. The application of that two doctrines to the SOE?s board of directors wereshifting from the area of private law to the public law area due to the definition of financial state scope according to article number 2 and 3 of the Law No.31/1999 jo Law No.20/2001 on Corruption Eradication. The application of business judgment rule should be seen a case by case. Because of qualifications that absorbed in Law No.40/2007 on Limited Liability Company wew not clearly defined, its interpretation depends on judge's understanding. So, we need a synchronization of all legislation that related to the definition of financial state scope and we also need to clarity on qualifications to do business judgment rule in order to minimize the difference between judge?s interpretation.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41785
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marcel Raharja
Abstrak :
Dalam UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), disebutkan bahwa BUMN Persero tunduk pada UU Perseroan Terbatas, sehingga hal-hal yang terkait dengan BUMN ini dianggap sama dengan perseroan lainnya, termasuk tanggung jawab dari Direksinya. Akan tetapi, yang terjadi di Indonesia, ketika BUMN mengalami kerugian, sering dianggap merugikan negara juga. Padahal tujuan utama BUMN Persero adalah memperoleh keuntungan, dimana dalam menjalankan usaha untuk mengejar keuntungan sangat dimungkinkan untuk mengalami kerugian sebagai risiko dalam menjalankan usaha. Akibat dari kerugian BUMN yang dianggap merugikan negara adalah terhadap bentuk pertanggungjawaban dari Direksi BUMN. Oleh sebab itu, terdapat dua rumusan masalah yang ditemukan, yaitu kerugian negara dalam BUMN dan bentuk pertanggungjawaban direksi BUMN atas kerugian yang terjadi dalam pengelolaan BUMN. Penelitian ini mengkhususkan pembahasan mengenai status hukum dari BUMN, hubungan dari kerugian BUMN Persero dengan Kerugian Negara serta bentuk pertanggungjawaban direksi BUMN. Penelitian ini berbentuk yuridis- normatif, dengan tipe deskriptif. Simpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa kerugian yang terjadi dalam pengelolaan BUMN tidak selalu menjadi kerugian negara. Seluruh keputusan yang diambil oleh direksi BUMN secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian BUMN, merupakan suatu kerugian negara. Sementara kerugian BUMN akibat risiko bisnis terjadi apabila tidak ada perbuatan melawan hukum oleh direksi. Direksi tidak bisa dipertanggungjawabkan atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan bahwa direksi tersebut sudah melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur yang ada, serta dalam pengambilan keputusan, direksi tersebut melakukannya dengan itikad baik dan kehati-hatian. ......In Law No. 19 of 2003 concerning Badan Usaha Milik Negara ("BUMN") or State- Owned Enterprises, it is stated that State-Owned Enterprises (SOE) are subject to the Limited Liability Company Law, so that matters related to SOE are considered the same as other companies, including the responsibilities of the Board of Directors. However, what happens in Indonesia, when SOEs suffer losses, are often considered to be detrimental to the state as well. Whereas the main goal of SOE Persero is to make a profit, where in running a business to pursue profits it is very possible to experience losses as a risk in running a business. The consequences of SOE losses which are considered detrimental to the state are the form of accountability of the SOE Directors. Therefore, there are two formulations of the problems found, namely state losses in SOE and the form of accountability of SOE directors for losses that occur in the management of SOE. This study specializes in discussing the legal status of SOE, the relationship between SOE losses and State losses and the form of accountability of SOE directors. This research is in the form of juridical-normative, with descriptive type. The conclusion from this research is that the losses that occur in the management of SOEs are not always state losses. All decisions taken by SOE directors are against the law and cause SOE losses, are a state loss. Meanwhile, SOE losses due to business risks occur if there is no unlawful act by the board of directors. The Board of Directors cannot be held responsible for the company's losses if they can prove that the directors have carried out their duties in accordance with existing procedures, and in making decisions, the directors do so in good faith and with prudence.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library