Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Damian Agata Yuvens
Abstrak :
Berdasarkan Traktat Lisbon 2007, Uni Eropa adalah sebuah organisasi internasional yang memiliki personalitas hukum sehingga dapat melakukan hubungan hukum dengan subjek hukum internasional lain, misalnya menjadi anggota dalam organisasi internasional. Dalam hubungannya dengan negara anggota, Uni Eropa memiliki tiga jenis kewenangan, yaitu kewenangan eksklusif (pajak, kompetisi dalam pasar internal, kebijakan moneter, konservasi bagi sumber daya hayati kelautan, dan kebijakan iklan bersama), kewenangan bersama (pasar bersama, kebijakan sosial, kohesi ekonomi, sosial, dan teritorial, agrikultur dan perikanan, lingkungan, perlindungan konsumen, transportasi, jaringan trans-Eropa, energi, kebebasan, keamanan, dan keadilan, dan kesehatan publik), dan kewenangan untuk memberikan bantuan (perlindungan dan pengembangan kesehatan manusia, industri, kebudayaan, pariwisata, pendidikan, perlindungan masyarakat, dan kerja sama administratif). Dalam proses untuk menjadi anggota dari organisasi internasional, maka harus ada kesepakatan dari tiga organ legislatif Uni Eropa, yaitu Council, Commission, dan European Parliament. Council merupakan organ yang memberikan izin untuk memulai negosiasi, melakukan penandatanganan, dan juga untuk menyatakan keterikatan Uni Eropa terhadap pihak ketiga. Commission merupakan organ yang memiliki wewenang untuk membuat proposal untuk mengikatkan diri dengan pihak ketiga, dan European Parliament merupakan organ yang memberikan masukan terhadap proses pengikatan diri Uni Eropa terhadap pihak ketiga. ...... Based on Lisbon Treaty 2007, European Union is an international organization that has legal personality which enable European Union to communicate and operate with other subject of international law, including to become a member of international organization. In relation with its member states, European Union has three competences, which are exlusive comptenece (customs union, competition rules of the internal market, monetary policy, conservation of marine biological resources, and common commercial policy), share competence (internal market, social policy economic, social and territorial cohesion, agriculture and fisheries, encivornemt, consumer protection, transport, trans-European networks, enegry, area of freedom, security and justice, and common safety concerns in public health matters), and competence to support (protection and improvement of human health, industry, culture, tourism, education, vocational training, youth and sport, civil protection, and administrative cooperation). To become a member of international organization, there should be an agreement from three legislative bodies of European Union, which are Council, Commission and European Parliament. Council is an organ which authorise the opening of negotiations, authorise the signing of agreements and conclude them. Commission is an organ that submit a recommendations to open a negotiations, and European Parliament is an organ that deliver its opinion regarding a binding process of European Union upon the third party.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, 2012
S43632
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Anggarara Cininta P.
Abstrak :
ABSTRAK
Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan organisasi antarpemerintah yang beranggotakan sepuluh negara di kawasan Asia Tenggara. Setelah berlakunya Piagam ASEAN (ASEAN Charter), ASEAN diberikan personalitas hukum dan kewenangan untuk membuat perjanjian dengan negara maupun organisasi internasional. Dalam praktiknya, ASEAN telah membuat perjanjian dengan negara maupun organisasi internasional sejak sebelum berlakunya Piagam ASEAN. Selain perjanjian yang dibuat antara ASEAN sebagai entitas dengan negara maupun organisasi internasional, terdapat pula perjanjian yang dibuat oleh negara-negara ASEAN secara kolektif dengan negara bukan anggota atau organisasi internasional lain. Perbedaan antara kedua jenis perjanjian internasional tersebut tidak dinyatakan secara jelas hingga setelah adopsi Rules of Procedure for Conclusion of International Agreements by ASEAN (ROP). ROP hanya berlaku bagi perjanjian yang dibuat oleh ASEAN sebagai entitas tersendiri dan bukan oleh negara-negara anggota ASEAN secara kolektif. Skripsi ini akan meninjau personalitas hukum yang dimiliki ASEAN sebagai organisasi internasional dan hubungannya dengan kedudukan ASEAN di dalam perjanjianperjanjian internasional yang dibuat dengan negara maupun organisasi internasional.
Abstract
Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) is an intergovernmental organization consisting of ten South Asian countries. After the ASEAN Charter entered into force, ASEAN was conferred legal personality and the capacity to enter into international agreements with states or international organizations. In practice, ASEAN has concluded agreements with states or international organizations on its own capacity even before the ASEAN Charter entered into force. There are also agreements concluded collectively by the member states of ASEAN with non-member states or other international organizations. The difference between these types of international agreements is not clearly expressed until the adoption of the Rules of Procedure for Conclusion of International Agreements by ASEAN (ROP). The ROP only applies to international agreements made by ASEAN as an entity distinct from its members and not by ASEAN member states collectively. This thesis analyzes the legal personality possessed by ASEAN as an international organization and its correlation with ASEAN?s position in international agreements concluded with states or international organizations.
Universitas Indonesia, 2012
S43214
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library