Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Maula Yusuf Ibrahim
"Transfer data pribadi merupakan salah satu bentuk dari pemrosesan data pribadi berupa perpindahan, pengiriman, atau penggandaan data pribadi. Terdapat tantangan dalam pelaksanaan transfer ini berkenaan dengan ketiadaan standar global mengenai pelindungan data pribadi yang menyebabkan adanya ketimpangan hukum. Akibatnya, berbagai negara menerapkan berbagai syarat agar sebuah data dapat ditransfer ke luar negeri, satunya adalah dengan prinsip kesetaraan. Prinsip ini menyatakan bahwa data hanya bisa ditransfer ke negara yang dianggap memiliki perlindungan data pribadi yang setara. Penelitian ini membahas apa yang dimaksud dengan kesetaraan dan bagaimana melakukan penilaiannya dan syarat-syarat transfer lain selain prinsip kesetaraan serta tantangan penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan kualitatif dan studi komparasi. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa ketiadaan standar global menyebabkan berbagai negara memiliki instrumen perlindungan data pribadi yang berbeda-beda. Kondisi ini menyebabkan kemungkinan ketimpangan hukum antar dua negara yang melaksanakan transfer data, termasuk dalam menerapkan prinsip kesetaraan. Untuk mengatasi hal ini, baik Indonesia maupun Uni Eropa memberikan sejumlah syarat transfer selain prinsip kesetaraan.. Dalam menjaga data pribadi Indonesia ditengah keberagaman instrumen hukum data pribadi yang dimiliki berbagai negara ini, Indonesia dapat menerapkan sanksi administratif berupa penghapusan data pribadi yang penegakannya dapat dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi atau Jaksa Pengacara Negara.
Personal data transfer is a form of personal data processing that involves the movement, transmission, or duplication of personal data. There are challenges in carrying out such transfers due to the absence of global standards for personal data protection, which results in legal disparities. Consequently, various countries impose different requirements for transferring data abroad, one of which is the principle of adequacy. This principle states that data can only be transferred to countries that are deemed to have equivalent personal data protection. This research discusses what is meant by adequacy and how it is assessed, as well as other transfer requirements besides the adequacy principle and the challenges in its implementation. The research employs doctrinal legal research methods with a qualitative approach and comparative studies. The findings of the research indicate that the lack of global standards has led to different personal data protection instruments across countries. This situation creates the potential for legal disparities between two countries involved in data transfers, including the application of the adequacy principle. To address this, both Indonesia and the European Union provide a number of transfer conditions beyond the adequacy principle. To safeguard personal data in Indonesia amid the diversity of personal data protection instruments held by various countries, Indonesia could implement administrative sanctions, such as the deletion of personal data, which could be enforced by the Personal Data Protection Authority or the Attorney General's Office."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sitorus, Johannes Hasea
"Tulisan ini menganalisis terkait sejauh mana harmonisasi pengaturan transfer data lintas batas telah diterapkan pada negara-negara di Asia Tenggara. Tulisan ini disusun menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Di tengah perkembangan ekonomi saat ini, data merupakan suatu komoditas baru yang memiliki nilai tinggi dalam ekonomi digital. Harmonisasi pengaturan transfer data lintas batas diperlukan untuk mewujudkan adanya arus bebas data dengan kepercayaan atau lebih dikenal sebagai DFFT. Namun, arus transfer data perlu diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan untuk melindungi kepentingan subjek data pribadi terhadap data pribadi yang juga melalui rangkaian transfer data lintas batas. Peraturan tersebut menjadi tantangan dalam mencapai suatu harmonisasi pengaturan transfer data lintas batas, mengingat setiap negara memiliki kedaulatan masing-masing terhadap hukum yang berlaku pada yurisdiksi mereka. Hal ini menjadi fenomena yang menarik, mengingat transfer data lintas batas merupakan suatu fakta yang terjadi akibat perkembangan ekonomi digital. Pada akhirnya, pengaturan mengenai transfer data lintas batas harus mencakup dua kepentingan besar: di satu sisi sebagai pelindung kepentingan subjek data pribadi terhadap data pribadi milik mereka, dan di sisi lain sebagai sarana dalam menjamin transfer data lintas batas untuk meningkatkan peluang ekonomi dari data itu sendiri.
This paper analyzes how far harmonization of cross-border data transfer arrangements has been applied to countries in Southeast Asia. This paper employs the normative juridical research method. In the current economic development, data is a new commodity that has a high value in the digital economy. Harmonization of cross-border data transfer regulations is needed to realize the Data Free Flow with Trust or also known as DFFT. However, the flow of data transfer needs to be further regulated through laws and regulations to protect the interests of data subjects for personal data that also goes through a cross-border data transfer. The regulation is a challenge in reaching a harmonized cross-border data transfer regulation, considering that each country has its own sovereignty over the laws that apply to their jurisdiction. This is an interesting phenomenon, considering that cross-border data transfer is a fact that occurs due to the development of the digital economy. Thus, the regulation of cross-border data transfer should fulfill two major objectives: on the one hand, to protect the interests of the data subjects in their personal data, and on the other hand, to ensure cross-border data transfer to increase the economic opportunities of the data itself."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library