Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Alita Ramadhanti
"Penelitian ini menjelaskan mengenai proses kolaborasi yang dilakukan oleh aktor-aktor yang tergabung dalam tim 21 pada perumusan kebijakan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Bejiharjo. Dalam menjelaskan proses kolaborasi yang terjadi, penelitian kualitatif ini menggunakan teori collaborative governance yang dikemukakan oleh Ansell dan Gash untuk dapat melihat proses lahirnya BUMDes di Desa Bejiharjo. Penelitian ini juga akan menggunakan kerangka metode analisis kebijakan publik yang dikemukakan oleh William Dunn untuk melihat proses pembentukan suatu kebijakan secara umum. Pembentukan BUMDes ini berangkat pada permasalahan pengelolaan potensi desa yang kurang baik. Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa kolaborasi yang terjadi membentuk adanya interaksi antar aktor yang terlibat. Pada interaksi yang terjadi ini ditemukan juga bahwa pemerintah Desa Bejiharjo merupakan pihak yang memiliki kekuasaan paling besar atau dapat dikatakan berada pada hierarki paling tinggi. Proses kolaborasi ini diawali dengan melakukan pemilahan mengenai hal apa saja yang akan diselesaikan. Proses tersebut kemudian berlanjut dengan melakukan berbagai strategi, seperti negosiasi, mobilisasi, dan kerja sama. Strategi-strategi tersebut pada akhirnya menciptakan adanya pola interaksi yang berbeda-beda antar satu aktor dengan aktor lainnya. Perbedaan pandangan yang disebabkan oleh perbedaan latar belakang tiap aktor tersebut kemudian dapat dilebur dengan kekuatan pemerintah Desa Bejiharjo sebagai pihak yang sentral sebelum akhirnya kebijakan BUMDes di Desa Bejiharjo resmi ditetapkan. Penetapan Peraturan Desa Bejiharjo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMDes merupakan tahapan akhir pada rangkaian proses kolaborasi yang dilakukan oleh tim 21. Peraturan tersebut yang kemudian menjadi dasar bagi BUMDes untuk dapat melakukan pengelolaan dan pemerataan terhadap berbagai potensi desa yang ada di Desa Bejiharjo.
This thesis explains the collaborative process conducted by actors who are members of team 21 in the formulation of policies for establish village-owned enterprises (BUMDes) in Bejiharjo village. In explaining the collaborative process, this qualitative research applies the collaborative governance theory stated by Ansell and Gash to be able to see the process of the formation of BUMDes in Bejiharjo Village. This research will also use the framework of the public policy analysis method proposed by William Dunn to see the process of forming a policy in general. The establishment of BUMDes based on the problem of managing village potentials that are not good. In this study, it was found that the collaboration created an interaction between the actors involved. In this interaction, it was also found that the village government of Bejiharjo was the group that had the most power or could be said to be in the highest hierarchy. The collaborative process begins with sorting out what will be resolved. The process then continues with various strategies, such as negotiation, mobilization, and cooperation. These strategies create different patterns of interaction between one actor and another. In the end, differences of opinion caused by the diverse backgrounds of each actor can be merged with the power of Bejiharjo Village government as the ruling group before finally the BUMDes policy in Bejiharjo Village is officially established. Determination of Bejiharjo Village Regulation Number 6 of 2016 about the establishment of BUMDes is the final stage in the collaboration process carried out by team 21. The regulation is the basis for BUMDes to be able to manage and distribute the various potential in Bejiharjo Village."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Fathimah Azzahrah Putri
"Sebagai negara yang memiliki sumberdaya air yang melimpah, Indonesia perlu menggunakan konsep Pengelolaan Sumberdaya Air Terpadu (Integrated Water Resources Management) dalam mengelola sumberdaya air. Berawal dari berbagai hasil konferensi yang melibatkan berbagai negara dunia yang ikut serta dalam menyelenggarakan konferensi tersebut dan membahas poin-poin terkait dengan pengelolaan sumberdaya air, kemudian diadopsi oleh Indonesia dengan diterbitkannya Peraturan Undang-Undang yang menyesuaikan kondisi Indonesia dan sumberdayanya. Tercatat bahwa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan terkait pengaturan air, seperti misalnya dengan pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Undang-Undang No. 7 Tahun 2004, dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Akan tetapi, seriring dengan berjalannya waktu, dengan dikeluarkannya undang-undang tersebut, berbagai anggapan dan permasalahan timbul sehingga peraturan tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan amanat dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam implementasi dari konsep tersebut, terdapat hal-hal yang menjadi kendala atau permasalahan dalam mengelola sumberdaya air sehingga konsep Pengelolaan Sumberdaya Air Terpadu ini tidak berjalan sebagaimana maksud dan tujuan awal. Oleh karena itu, perlu adanya pembaharuan terkait Peraturan Undang-Undang dan berbagai peraturan sejenisnya yang mengatur secara komprehensif terkait dengan sistem Pengelolaan Sumberdaya Air Terpadu yang diterapkan di Indonesia agar hasil atau tujuan akhir dalam konsep ini dapat tercapai dengan hasil yang lebih optimal, dikarenakan dalam hal ini air memegang peranan penting dalam perekonomian serta kesejahteraan rakyat dalam skala nasional.
As a country that has abundant water resources, Indonesia needs to use the concept of Integrated Water Resources Management in managing water resources. Starting from the results of various conferences involving various world countries that participated in holding the conference and discussing points related to water resource management, Indonesia was later adopted by the issuance of laws and regulations that adapted the conditions of Indonesia and its resources. It is noted that Indonesia has undergone several changes related to water regulation, for example with the enactment of Law no. 11 of 1974 concerning Irrigation, Law no. 7 of 2004, and Law no. 17 of 2019 concerning Water Resources. However, over time, with the issuance of the law, various assumptions and problems arise so that the regulation is considered no longer in accordance with the mandate of Article 33 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. In the implementation of the concept, there are things -Things that become obstacles or problems in managing water resources so that the concept of Integrated Water Resources Management does not work as intended and intended initially. Therefore, there is a need for reforms related to laws and regulations and various similar regulations that comprehensively regulate the Integrated Water Resources Management system implemented in Indonesia so that the final results or goals in this concept can be achieved with more optimal results, because in terms of in this case, water plays an important role in the economy and people's welfare on a national scale."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library