Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Faisal
Abstrak :
Skripsi ini membahas perlindungan hukum rahasia dagang dalam perjanjian waralaba. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rahasia dagang sangat penting dilindungi dalam bisnis waralaba, karena dalam suatu bisnis waralaba dapat diketahui rahasia dagang pemilik hak (pemberi waralaba), sehingga potensi terungkapnya rahasia dagang dalam suatu bisnis waralaba menjadi besar. Tidak hanya terbatas pada pihak pemberi dan penerima waralaba saja, melainkan juga karyawan masing-masing pihak. Mengingat pentingnya perlindungan rahasia dagang dalam perjanjian waralaba, maka perjanjian waralaba haruslah dibuat secara komprenhensif. Perjanjian tersebut tidak hanya harus dapat menjamin perlindungan rahasia dagang pada saat berlangsungnya perjanjian namun juga pada saat setelah perjanjian tersebut berakhir. Berdasarkan hal-hal tersebut, perjanjian waralaba hendaknya memuat klausulaklausula sebagai berikut: Secara spesifik menyatakan dalam perjanjian waralaba bahwa setiap hal yang terindikasi sebagai rahasia dagang milik pemberi waralaba dalam kaitannya dengan bisnis waralabanya dilisensikan kepada penerima waralaba dan tidak untuk dijual; Memasukkan klausula non-disclosure, noncompete, dan non-solicitation agreement dalam perjanjian waralaba dan juga perjanjian kerja terhadap karyawan masing-masing pihak; Memasukkan klausula yang mewajibkan penerima waralaba mengembalikan benda-benda yang terindikasi sebagai rahasia dagang milik pemberi waralaba secepatnya setelah perjanjian berakhir. ......This Thesis studies the trade secret law protection on a franchise agreement. This research uses library research method with secondary data as its data resources. Result from the research shows that trade secrets is very important to be protected on a franchise business system, because through a franchise business system, trade secret that was owned by the rights owner (franchisor) can be revealed, therefore the possibility of trade secrets being revealed is very high. Not only limited to the franchisor and the franchisee, but also to employees as well. Considering that trade secret protection is very important on a franchise business system, a franchise agreement must be made in a comprehensive way. The agreement must guarantee trade secret protection not only in the moment in which the agreement was made but also in the moment when the agreement has ended. According to things explained beforehand, a franchise agreement should provide provisions as follows: specifically state in the franchise agreement that any item indicates as the franchisor?s trade secret in its relation to the franchise business system are being licensed to the franchisee as opposed to being sold; includes non-disclosure, non-compete and non-solicitation provisions; includes specific provisions that require the immediate return of any of the franchisor?s trade secret after the end of the agreement.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1331
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fatimah Nuryani
Abstrak :
ABSTRAK
Perusahaan wajib menjaga kerahasiaan informasi perusahaannya dengan melakukan langkah-langkah tertentu. Langkah-langkah tersebut sepanjang tidak melanggar hak dasar pekerja tentu diperbolehkan. Contohnya adalah dengan membuat perjanjian kerahasiaan informasi secara tertulis guna mengikat calon pekerjanya agar tidak membocorkan rahasia perusahaan. Akan tetapi yang menjadi permasalahan, apabila perusahaan membuat perjanjian larangan bekerja di perusahaan lain yang sejenis atau larangan melakukan sesuatu hal yang akan menyaingi usaha bekas perusahaannya dalam jangka waktu. Perjanjian larangan tersebut biasa disebut dengan perjanjian kerja persaingan. Masyarakat umum tidak banyak menyadari bahwa sebetulnya perjanjian kerja persaingan melanggar hak dasar seseorang untuk memilih tempat bekerja. Padahal hak kebebasan untuk memilih tempat bekerja tersebut telah dijamin oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada penulisan ini, penulis mengambil contoh kasus perjanjian kerahasiaan PT. Biggy Cemerlang yang sebetulnya salah satu klausul perjanjian kerahasiaan tersebut isinya adalah perjanjian kerja persaingan. Seharusnya hakim lebih cermat dalam memutus perkara yang terjadi pada mantan pekerja PT. Biggy Cemerlang, Hartoko, bahwa klausul perjanjian kerja persaingan adalah batal demi hukum. Akan tetapi putusan hakim menyatakan bahwa Hartoko melanggar klausul perjanjian kerja persaingan tersebut yang ia tanda tangani sendiri dengan PT. Biggy Cemerlang. Pada penelitian ini, penulis berfokus menganalisa keabsahan klausul larangan bekerja di perusahaan pesaing terkait perlindungan rahasia dagang dengan mengambil contoh pada klausul perjanjian kerahasiaan PT. Biggy Cemerlang.
ABSTRACT
The company is obliged to maintain the secrecy of its information by doing several methods. As long as does not breaks the basic rights of workers. For example, by making undisclosure agreement to make labours keep the confidential information in their companies. But there will be problems, if a company making the rules, example other companies which are similar or the rule which is arrange former labour to work in competitor companies for several period of time. The covenant of that rule is called as non compete agreement. Peoples does not realize that actually their non compete agreement breaks their basic rights of a person to choose a place work. The rights of freedom to choose the place to work have been guaranteed by 1945 constitution of the republic of indonesia (UUD 1945), the act number 39/1999 about human rights, and act number 13/2003 about manpower. At this point, the writer will take the case of the secrecy of PT. Biggy Cemerlang which is one of the secrecy clause of the contents are non compete agreement. In that case, the judge should be more carefully to punish the case that is happened to former workers PT. Biggy Cemerlang, Hartoko, that clause their non compete agreement. But the judges punish said Hartoko has been break the labor agreement clause which is he signed with PT. Biggy Cemerlang. In this research, writer focused to analyze the validity of the clause regarding to the protection of working in one competitor company trade secret by taking the example of the secrecy clause of agreement on PT. Biggy Cemerlang.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42767
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover