Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siti Harwati
Abstrak :
Perkawinan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut perkawinan di definisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karenanya dalam Undang-Undang yang sama diatur bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu serta telah dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun bagaimana dengan perkawinan beda agama. Undang-Undang Perkawinan sendiri penafsiran resminya hanya mengakui perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan agama dan kepercayaan yang sama dari dua orang yang berlainan jenis yang hendak melangsungkan perkawinan. Dalam masyarakat yang pluralistik seperti di Indonesia, sangat mungkin terjadi perkawinan diantara dua orang pemeluk agama yang berlainan. Permasalahan yang akan diteliti adalah Apakah alasan para pihak dalam mengajukan permohonan penetapan Pengadilan Negeri untuk mancatatkan perkawinan beda agama dikantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor, Bagaimana Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Bogor pemberian izin perkawinan beda agama antara Tuan X dan Nona Y, dan Bagaimanakah kedudukan hukum mengenai perkawinan beda agama setelah adanya penetapan No. 111/Pdt.P/2007/PN. BGR. Dalam hal ini peneliti menggunakan penelitian normatif, Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, Data sekunder yang akan di gunakan terdiri dari Bahan Hukum primer, yaitu bahan hukum yang mengikat berupa peraturan perundangundangan, Bahan hukum sekunder, yakni Bahan hukum sekunder yang telah dikumpulkan berupa buku-buku dan artikel yang berkaitan dengan perkawinan beda agama yang di langsungkan di indonesia, Bahan hukum tersier yang dalam penelitian ini dianggap perlu juga dipakai, misalnya: kamus-kamus yang di gunakan jika terdapat kesukaran-kesukaran dalam menterjemahkan sesuatu kalimat dalam penulisan penelitian ini. kemudian dianalisa dengan menggunakan metode analitis data secara kualitatif sehingga hasil penelitiannya akan bersifat deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran umum mengenai akibat hukum mengenai perkawinan beda agama yang di langsungkan di indonesia. Maka perkawinan berbeda Negara dapat dilaksanakan, selama mendapat Penetapan dari Pengadilan Negeri. Dalam kasus ini dapatlah dilaksanakan perkawinan berbeda agama antara Tuan X yang memeluk agama Islam dengan Nona Y yang memeluk agama Katolik. Dengan melihat pasal 35 Undang-Undang nomor 23 tahun 2006. Karena mereka telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor. Jadi dapat pula dikatakan bahwa keputusan hakim dapatlah dipertanggung jawabkan, dengan melihat dasar-dasar hukum yang dipakai oleh hakim. Dan keputusan hakim telah sesuai dengan dasar hukum yang ada saat ini. Sehingga perkawinan berbeda agama dapat dilaksanakan tetapi dengan tidak mengesampingkan ketentuan-ketentuan yang ada. Dan haruslah terlebih dahulu memohon penetapan ke Pengadilan Negeri.
Marriage in Indonesia is stipulated by Law No 1 Of 1974 of Marriage. The Law defines marriage as material and conjugal bond between a man and a woman as a married couple intended to form a happy and everlasting family or household based on the One Supreme God. Therefore, the Law stipulates that marriage is lawful if held according to the same religion and faith and recorded according to the applicable law and legislation. But what if the marriage is held between a man and a woman with different religions. Official interpretation of Law of Marriage only acknowledges that a marriage is held based on the same religion and faith of a man and a woman intending to marry. In a pluralistic community like in Indonesia, a marriage between a man and a woman with the different religions can possibly occur. The problems to study are the reasons(s) of the parties in the filling of petition for District Court?s adjudication to register the marriage with the different religions with the Municipal Office of Demography and Vital Statistics Bogor, the Consideration(s) of Judges of Bogor District Court to permit a marriage with the different religions after adjudication No. 111/Pdt.P/2007/PN.BGR. In this case, normative study and secondary data are used in this study. Secondary data used herein consists of binding Primary Legal Materials in the form of laws and legislation and collected Secondary Legal Materials in the form of books and articles relating to the marriage with the different religions held in Indonesia, tertiary Legal Materials considered necessary herein, for example: dictionaries in case of difficulties to translate a sentence in the writing of this study. They are further analyzed by using qualitative data analysis method to produce descriptive-analytic study results thereby giving a general description of legal consequences of marriage with the different religions held in Indonesia. A marriage with the different Nationality can be held if receiving Adjudication from District Court. In this case, a marriage between Mr. X embracing Islam and Ms. Y embracing Catholic with the different religions can be held by referring to article 35 of Law number 23 of 2006 because they have received adjudication from Bogor District Court. So, it can be said that the judge's decision can be accounted for by referring to legal bases used by the judge and the Judge's decision has complied with the current legal bases. Therefore, a marriage with the different religions can be held without waiving the existing provisions and by first petitioning for adjudication to District Court.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27459
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Vivi Rahmadani
Abstrak :
Perkawinan adalah suatu sendi dasar dalam aspek kehidupan manusia, karena dengan perkawinan sebuah keluarga yang merupakan sendi utama dalam masyarakat terbentuk. Semakin majunya perkembangan zaman menyebabkan semakin besar kemungkinan teijadinya perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) yang berbeda agama. Meskipun hal tersebut tidak diatur atau didukung secara tegas dan jelas oleh UU No.1/1974 tentang Perkawinan, namun tetap saja perkawinan beda agama sering teijadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan adanya perkawinan beda agama ini maka timbul permasalahan apa yang mendorong teijadinya perkawinan beda agama? Bagaimana akibat hukum yang timbul dari perkawinan beda agama dan apa akibat dari peralihan agama dalam suatu perkawinan tersebut? Bagaimana kepastian hukum perkawinan beda agama terhadap suami istri di Indonesia? Penulis malakukan penelitian dengan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Sifat dari penelitian ini adalah eksplanatoris yaitu merupakan suatu penelitian yang bersifat menjelaskan mengenai akibat hukum yang timbul dari perkawinan beda. Perkawinan antar suami istri yang berbeda agama paling sering teijadi di kota besar karena kemajuan teknologi. Menurut agama Islam jika perkawinan antara pria Islam dengan wanita yang bukan Islam akibat hukumnya akan menjadi sah tetapi sebaliknya, perkawinan tersebut tidak sah dan akan menimbulkan pengaruh besar terutama bagi anak-anak karena di besarkan dalam keraguan dan ketidakpastian terhadap agama. Akibat lainnya salah satu pihak dapat meninggalkan agama semula yang dianutnya. Kepastian hukum yang bersendi utama pada martabat manusia sebagai norma terpenting, harus diletakkan secara proporsional terhadap manusia yang akan melangsungkan perkawinan. Untuk menghindari kesimpangsiuran pendapat tentang perkawinan beda agama maka perlu kiranya pihak yang berwenang segera mengadakan penyempurnaan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dengan tidak mengenyampingkan ketentuan hukum agama yang berlaku di Indonesia agar tercipta suatu kepastian hukum dalam perkawinan yang berbeda agama. Perkawinan beda agama antara suami istri agar tidak mengalami hambatan sebaiknya melalui pilihan hukum.
Marriage is a bottom line in every comer of human life, because with marriage, a family as a main line is formed. More further development makes more possibility marriage among Indonesian nationality with different religion. Although it is not ruled or supported with certainty and obviously by Statue number 1 Year 1974 about Marriage, but it still happened in Indonesia society life. Because of it, there are problems, what are stimulating marriages between different religions? How law impact of them and what impact of changing religion on those marriage? How certainty law of marriage between different religions on husband and wife in Indonesia? Writer did research by library research (normative juridical). Nature of from this research is ekspianatoris that is is a explanatory research about legal consequences arising from marriage of religion difference. Marriage among husband and wife who are different on religion, is commonly happen in big city because of technology development. On Islam religion, if marriage between Muslim man with non-Muslim women, the law impact of it becomes legal but on the other hands, that marriage is non-legal and could occurring big influence especially on children because they are growing up on doubtless and uncertainty in religion. The other impact is one party could leave his or her first religion. Certainty of law that based on human dignity as an important norm, must be placed with proportionality against human being who is going to marriage. To prevent uncertainty opinions about marriage between different religion, they need the authority party to do completing on Statue number 1 Year 1974 about marriage with not to aside religion rule of law in Indonesia to make certainty of law on them. Marriage between different religion among husband and wife is not occurring delay but otherwise through choice of law.
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T36947
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library