Ditemukan 19 dokumen yang sesuai dengan query
Wirdyaningsih
Abstrak :
Abstrak
Perkawinan Islam membolehkan poligami dengan syarat suami dapat berlaku adil. Konsep adil ini menjadi menarik untuk dikaji karena tidaklah mudah mengukur rasa adil dalam suatu perbuatan. Dengan melalui kajian analisis yuridis dan menggunakan penelitian pustaka, penulis mengkaji dua pokok permasalahan yaitu bagaimana filosofi perkawinan poligami menurut hukum Islam dan bagaimana penerapan konsep keadilan dalam poligami menurut filsafat hukum Islam. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi laki-laki yang akan melakukan poligami. Salah satu persyaratan yang disebutkan dalam Alquran adalah dapat berlaku adil. Sesuai dengan dua prinsip hukum Islam yang pokok, yakni keadilan dan kemaslahatan, poligami dapat dilakukan ketika terpenuhinya kedua prinsip tersebut. Poligami harus sesuai dengan dua prinsip hukum Islam yang pokok, yakni keadilan dan kemaslahatan. Keadilan yang dapat diukur adalah yang bersifat kualitatif tapi dengan memperhatikan kemaslahatan. Oleh karena itu, suami dan isteri yang akan melakukan poligami sebaiknya memikirkan hakekat dari suatu perkawinan poligami.
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018
340 JHP 48:3 (2018)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Djuher Z.
Jakarta: Dewaruci Press, 1983
297.431 DJU h
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Djuher Z.
Jakarta: Dewaruci Press, 1983
297.431 DJU h
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
M. Idris Ramulyo
Jakarta: Bumi Aksara, 1996
297.431 MOH h
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
M. Idris Ramulyo
Jakarta: Bumi Aksara, 1996
297.431 MOH h
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
B. Budiaryanti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Elfi Gusliana Ansori
Abstrak :
ABSTRAK
Salah satu prinsip yang menjadi asas dari Undang-Undang No. 1 tahun 1974 yang merupakan hukum positif dalam bidang perkawinan bagi bangsa Indonesia adalah kesadaran hukum agama dan keyakinan masing-masing warga negaranya. Hal ini tercermin dari pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 yang berbunyi : Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Ini berarti segala sesuatu yang menyangkut perkawinan bagi pemeluk agama Islam berlaku hukum Islam, termasuk didalamnya mengenai perkawinan yang terjadi diantara dua orang yang berbeda agama dan salah satunya beragama Islam, baik laki-laki maupun perempuannya. Perkawinan seperti itu lebih sering disebut sebagai Perkawinan Antar Agama.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian kepustakaan dan lapangan.
Khusus mengenai Perkawinan Antar Agama ini bagi perempuan islam terdapat larangan mutlak, artinya bahwa bagi seluruh perempuan islam dilarang kawin dengan pria selain beragama Islam. Akan tetapi bagi laki-laki Islam ada pengecualiannya yaitu surat Al Maidah ayat 5. Sedangkan mengenai perkawinan antara laki-laki Islam dengan wanita Kitabiyah ada dua pendapat yang berbeda yaitu ada sebahagian ulama yang mengatakan bahwa perkawinan tersebut adalah halal dan ada sebahagian yang mengatakan bahwa perkawinan tersebut adalah haram.
Sebagian kesimpulan dapat diungkapkan bahwa perkawinan antar agama adalah merupakan perkawinan yang tidak disukai walaupun telah ada atau jelas dasar hukumnya didalam Al Qur'an.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
M. Fauzan Zenrif, 1968-
Malang: UIN-Maliki Press, 2008
297.4 ZEN r
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Sumaryono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Rizqo Ayu Garnasi
Abstrak :
Putusnya perkawinan tentu akan mempunyai banyak akibat kepada para pihak. Salah satu akibatnya terhadap pihak perempuan adalah masa ‘iddah. Terhadap perkawinan yang dibatalkan di Pengadilan Agama Depok dan Wonosari dapat penulis teliti apakah masa ‘iddah akibat pembatalan perkawinan dapat diperhitungkan serta apakah Hakim Pengadilan Agama tersebut menerapkan ketentuan hukum mengenai masa ‘iddah dalam putusannya. Penulis akan menganalisis dengan mengacu kepada metode pendekatan yuridis normatif. Karena begitu penting ditetapkannya masa ‘iddah yang harus dijalankan oleh pihak perempuan setelah putus perkawinannya termasuk dari pembatalan perkawinan.
......The breakdown of marriage will certainly have a lot due to the parties. One of the women is a result of the waiting period. Against the marriage was canceled in Depok Religious Court and can Wonosari authors carefully whether the waiting period can be taken into account due to the cancellation of marriage and whether the judge courts for applying the legal provisions regarding the waiting period in its decision. The author will analyze with reference to the normative juridical approach. Because it is so important stipulation of the waiting period that must be taken by the woman after the break up of a marriage, including the nullification of the marriage.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S55529
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library