Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Geraldine Ghea Dermawan
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 1335 KUH Perdata, perjanjian tidak memiliki
kekuatan hukum atau tidak mengikat apabila mengandung kausa yang terlarang,
palsu, atau tidak mengandung kausa. Namun, pasal ini tidak mengatur penjelasan
lebih lanjut terhadap kata kausa atau sebab. Selain itu, terhadap kausa yang palsu,
kerancuan juga rawan timbul karena persetujuan dengan kausa/sebab yang palsu
merupakan persetujuan yang secara kasat mata merupakan persetujuan yang sah,
sehingga tidak mudah untuk mengidentifikasi kausanya tersebut. Apalagi kausa
merupakan salah satu syarat sah sahnya perjanjian yang objektif, yang mana apabila
tidak terpenuhi akan mengakibatkan perjanjian batal demi hukum. Oleh karena itu, untuk menghindari hal tersebut, hukum harus dapat memperjelas ketentuan tersebut terutama untuk kepastian hukum dalam praktiknya. Tulisan ini akan menganalisa lebih mendalam terhadap masalah-masalah tersebut berdasarkan doktrin dan putusan-putusan pengadilan di Indonesia dengan metode penelitian yuridisnormatif dan bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, menurut doktrin, dan putusan-putusan pengadilan, meskipun telah terdapat kesamaan pendapat akan perbedaan antara kausa dan motif, sampai saat ini belum terdapat kesatuan pendapat mengenai penafsiran kausa itu sendiri. Perbedaan pendapat ini pun juga mempengaruhi disparitas penafsiran kausa dalam putusan-putusan pengadilan, sehingga seringkali menyebabkan penerapan huknumya menjadi kurang tepat.

As stipulated in Article 1335 of the Indonesian Civil Code, an agreement shall not
be enforceable or binding when its cause is forbidden, false, or does not exist.
However, the provision does not further elaborate the meaning of the word cause.
In addition to that, for fraudulent causes, it is prone to arise confusion since
agreements with fraudulent causes in plain sight are often seen as valid agreements,
so it is not as easy to identify the causes. Moreover, cause is one of the legal
requirements an agreement and is an objective condition, where if this is not fulfilled it will result an agreement as null and void. Therefore, to avoid that, the law itself must clarify the provisions, especially for legal certainty in practice. This paper will analyse further on this matter based on doctrine and court decisions in Indonesia with a research method of juridical-normative and descriptive. According to the research, based on doctrine and court decisions, although there has been a common opinion about the distinction between causes and motives, there has been no consensus for the exact meaning of cause itself. This difference of opinion also affects to the disparity of “cause” interpretation in court decisions, which often results an improper application of law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Geraldine Ghea Dermawan
"

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1335 KUH Perdata, perjanjian tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak mengikat apabila mengandung kausa yang terlarang, palsu, atau tidak mengandung kausa. Namun, pasal ini tidak mengatur penjelasan lebih lanjut terhadap kata kausa atau sebab. Selain itu, terhadap kausa yang palsu, kerancuan juga rawan timbul karena persetujuan dengan kausa/sebab yang palsu merupakan persetujuan yang secara kasat mata merupakan persetujuan yang sah, sehingga tidak mudah untuk mengidentifikasi kausanya tersebut. Apalagi kausa merupakan salah satu syarat sah sahnya perjanjian yang objektif, yang mana apabila tidak terpenuhi akan mengakibatkan perjanjian batal demi hukum. Oleh karena itu, untuk menghindari hal tersebut, hukum harus dapat memperjelas ketentuan tersebut terutama untuk kepastian hukum dalam praktiknya. Tulisan ini akan menganalisa lebih mendalam terhadap masalah-masalah tersebut berdasarkan doktrin dan putusan-putusan pengadilan di Indonesia dengan metode penelitian yuridis-normatif dan bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, menurut doktrin, dan putusan-putusan pengadilan, meskipun telah terdapat kesamaan pendapat akan perbedaan antara kausa dan motif, sampai saat ini belum terdapat kesatuan pendapat mengenai penafsiran kausa itu sendiri. Perbedaan pendapat ini pun juga mempengaruhi disparitas penafsiran kausa dalam putusan-putusan pengadilan, sehingga seringkali menyebabkan penerapan huknumya menjadi kurang tepat.

 


As stipulated in Article 1335 of the Indonesian Civil Code, an agreement shall not be enforceable or binding when its cause is forbidden, false, or does not exist. However, the provision does not further elaborate the meaning of the word cause. In addition to that, for fraudulent causes, it is prone to arise confusion since agreements with fraudulent causes in plain sight are often seen as valid agreements, so it is not as easy to identify the causes. Moreover, cause is one of the legal requirements an agreement and is an objective condition, where if this is not fulfilled it will result an agreement as null and void. Therefore, to avoid that, the law itself must clarify the provisions, especially for legal certainty in practice. This paper will analyse further on this matter based on doctrine and court decisions in Indonesia with a research method of juridical-normative and descriptive. According to the research, based on doctrine and court decisions, although there has been a common opinion about the distinction between causes and motives, there has been no consensus for the exact meaning of cause itself. This difference of opinion also affects to the disparity of “cause” interpretation in court decisions, which often results an improper application of law.

 

Key Words: Causa, Cause, Fraudulent Cause, Simulation Agreement, Pretense Agreement, Obligation, Null and Void.

 

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitriah Trisniawati Sutrisna
"Perjanjian pengikatan jual beli pada umumnya merupakan perjanjian pendahuluan sebelum dilaksanakan jual beli, namun pada praktiknya kadang kala perjanjian pengikatan jual beli digunakan sebagai jaminan dalam perjanjian utang piutang. Sehingga, perbuatan hukum yang tercantum dalam akta bukan merupakan perbuatan hukum yang sebenarnya terjadi diantara para pihak, kondisi yang demikian dikenal sebagai perbuatan atau perjanjian pura-pura. Penelitian ini menganalisis keabsahan dan status kepemilikan objek dalam akta perjanjian pengikatan jual beli sebagai perjanjian pura-pura. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang berbentuk yuridis-normatif dengan menggunakan data sekunder, dan alat pengumpulan data berupa studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian, akta perjanjian pengikatan jual beli sebagai perjanjian pura-pura adalah sah dan mengikat para pihak, hal tersebut bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2510 K/Pdt/1991. Mengenai status kepemilikan hak atas tanah dan bangunan dalam kasus ini, jika mengacu pada Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hak atas tanah dan bangunan beralih jika dibuat akta jual beli di hadapan PPAT, namun jika mengacu pada Pasal 94 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 maka hak atas tanah dan bangunan beralih pada saat adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Notaris pada saat membuat akta sebaiknya memastikan bahwa kehendak para pihak yang akan diformulasikan dalam akta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila salah satu pihak mengajukan gugatan mengenai pembatalan akta maka Majelis Hakim harus mempertimbangkan serta memeriksa fakta-fakta materiil yang terjadi sebelum pembuatan akta, di samping formalitas pembuatan akta.

The sale and purchase binding agreement is generally a preliminary agreement before the sale and purchase is carried out, but in practice sometimes the sale and purchase binding agreement is used as collateral in a debt agreement. Thus, the legal act listed in the deed is not a legal act that actually occurs between the parties, such a condition is known as an act or sham agreement. This study analyzes the validity and ownership status of the object in the deed of the sale and purchase agreement as a pretend agreement. This study uses a juridical-normative research method using secondary data, and data collection tools in the form of document studies. Based on the results of the study, the deed of sale and purchase agreement as a pretend agreement is valid and binding on the parties, this is contrary to the Jurisprudence of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 2510 K/Pdt/1991. Regarding the ownership status of land and building rights in this case, when referring to Article 37 paragraph (1) of Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration, land and building rights are transferred if a deed of sale and purchase is made before the PPAT, but if it refers to Article 94 paragraph (1) of the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs/Head of the National Land Agency Number 3 of 1997, the rights to land and buildings are transferred when there is a court decision that has permanent legal force. The notary at the time of making the deed should ensure that the will of the parties to be formulated in the deed does not conflict with the applicable legal provisions. If one of the parties files a lawsuit regarding the cancellation of the deed, the Panel of Judges must consider and examine material facts that occurred before the making of the deed, in addition to the formalities of making the deed."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library