Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Budi Yuwono
Abstrak :
ABSTRAK
Hukum Perjanjian menganut sistem terbuka dalam
pengertian Perjanjian memberikan kebebasan yang seluasluasnya
kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang
berisi apa saja, asalkan tidak melanggar undang-undang,
ketertiban umum dan kesusilaan dan kalau mereka tidak
mengatur sendiri sesuatu soal, itu berarti mengenai soal
tersebut akan tunduk kepada undang-undang. Penelitian yang
digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat
yuridis normatif yaitu dengan menganalisa peraturan
perundang-undangan, dokumen-dokumen hukum, dan buku-buku
yang berhubungan dengan hukum perikatan. Data yang
digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan
primer dan bahan sekunder serta Studi dokumen Analisis
menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa sistem terbuka atau asas kebebasan berkontrak sangat
menonjol diterapkan dalam perjanjian Jual Beli Piutang
Dasar Perjanjian Jual Beli Piutang Dan Penunjukan Agen
Pengelola Piutang oleh PT. "VOF" dengan PT. "BVI Tbk".
Indikasinya dapat dilihat dari isi perjanjian antara lain
judul perjanjian tidak mewakili isi perjanjian secara utuh;
istilah-istilah yang dipergunakan dalam perjanjian ini
ditafsirkan berdasarkan rumusan yang disepakati serta
banyak kausa kata yang tidak baku sebagaimana digunakan
dalam undang-undang dan kebiasaan dalam membuat perjanjian;
merupakan gabungan dari beberapa perjanjian bernama yaitu
Perjanjian Jual Beli, Pemberian Kuasa, tidak terpisahkan
dari perjanjian kredit dengan jaminan secara fidusia dan
sebagai Cessie tetapi tidak dalam bentuknya yang murni
melainkan merupakan pengembangannya yang mendekati pranata
hukum anjak piutang. Perjanjian ini juga memenuhi syarat
kesepakatan yang tertuang dalam Pasal 2.1 UPICCs yang pada
intinya mengatur bahwa perjanjian terjadi karena penawaran
dan penerimaan serta adanya perilaku yang menunjukkan
adanya persetujuan untuk terikat kontrak. Penerapan asas
konsensualitas ini dilakukan secara jelas dan tegas dalam
Akta Notariil sesuai dengan keterangan dan pernyataan
kehendak para pihak yang menghadapnya. Disarankan sebaiknya
para pihak memilih atau Notaris menyarankan, agar tidak
menggunakan kata-kata yang multi tafsir dalam undang-undang untuk ditafsirkan lain dalam perjanjian.
2007
T36882
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Fitriana
Abstrak :
Jual beli piutang mengalihkan hak tagih yang terdapat pada kreditur lama kepada kreditur baru. Pada perjanjian jual beli piutang yang dilakukan atas perjanjian kredit tahun 1998 dengan suku bunga 38% (tiga puluh delapan persen) per tahun, hakim memutuskan hanya sebesar 12% (dua belas persen) per tahun. Maka permasalahannya bagaimanakah pengaturan resiko terhadap piutang yang dialihkan secara cessie? apakah hakim dapat melakukan intervensi terhadap kewajiban debitur? dan apakah Intervensi tersebut telah sesuai dengan prinsip keadilan? Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan tipologi evaluatif dan diagnostik.
Dari hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa resiko yang timbul di kemudian hari merupakan resiko pembeli piutang karena perjanjian merupakan bentuk dari pengalihan resiko. Hakim dapat melakukan intervensi terhadap perjanjian yang bertentangan dengan keadilan atau kepatutan, dan intervensi ini dilakukan dengan pertimbangan rasionalitas atas pelaksanaan putusan ini nantinya.
......
Selling a receivable will divert the right bill from the old creditors to the new creditors. In receivable purchase agreement that use for the credit agreement in 1998 with an interest rate of 38% (thirty eight percent) per annum, the judge decide only 12% (twelve percent) per annum. Thus the problems are how to do the risk arrangement in receivable which diverted by cessie? Is the judge can do an intervention on the debtor?s obligations? and Is that intervention already appropriate to the principles of justice? These research is the juridical normative with evaluative and diagnostic typology.
The research has been obtained some conclusion as the risks that arise in future is totally being the buyer risk because agreement is a form of risk transfer. Judges can make interventions on the agreement that is contrary to justice or decency, and this intervention is done with consideration of the rationality of this decision implementation later.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T28562
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library