Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Arri Hanugrah Dewanto Wokas
Abstrak :
Berdasarkan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UUPBK), bahwa masing-masing institusi pada perdagangan berjangka komoditi memiliki tugas dan wewenang yang bertujuan saling melengkapi satu sama lainnya, sehingga perdagangan berjangka komoditi dapat berjalan sebagimana mestinya. Permasalahan yang cukup komprehensif untuk dibahas adalah permasalahan yang berkaitan dengan lembaga kliring berjangka, baik berupa efektifitas keberadaan lembaga ini dikaitkan dengan periindungan terhadap nasabah, maupun hubungan hukum dengan institusi lainnya. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) UUPBK menyebutkan bahwa penyelenggaraan perdagangan berjangka di Indonesia harus dilengkapi dengan keberadaan Lembaga Kliring Berjangka, yang izin usahanya diberikan kepada Badan Usaha yang terpisah dari Bursa Beijangka dan bersifat mandiri. Keberadaan PT. (Persero) Kliring Berjangka Indonesia selaku Lembaga Kliring Berjangka dalam perdagangan berjangka komoditi di Indonesia mempertegas eksistensi lembaga ini sebagai lembaga yang bertugas mengawal integritas finansial di Bursa Berjangka. Keberadaan lembaga ini sebagai penyeimbang dan penyelaras lembaga Bursa Berjangka, sehingga setiap transaksi yang terjadi di Bursa Berjangka dapat berjalan secara wajar, teratur, efisien dan efektif, yang akan berimplikasi pada semakin terlindunginya nasabah yang melakukan transaksi di Bursa Berjangka. Hubungan hukum antara Lembaga Kliring dengan BAPPEBTI dan BBJ merupakan suatu hubungan hukum yang lahir dari UU, sedangkan hubungan hukum antara Lembaga Kliring dengan Pialang Berjangka maupun antara Pialang Berjangka dengan Nasabah adalah hubungan hukum yang lahir dari perjanjian, terhadap hubungan hukum yang timbul diantara para pihak perlu diperhatikan beberapa perbaikan, antara lain permasalahan perlindungan terhadap pihak nasabah, serta adanya jaminan kepastian hukum bagi pelaku dalam perdagangan beijangka komoditi, dengan memperbaharui hukum acara yang berlaku di Indonesia, serta mengambil langkah-langkah seperti mendemutualisasikan lembaga Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, mensinkronisasikan kebijakan antar institusi dan langkah-langkah lain guna memperpendek jarak ketertinggalan Bursa Berjangka dalam negeri dengan Bursa Berjangka di luar negeri.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36613
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ananda Kurniawan
Abstrak :
Tesis ini menganalisis terkait bagaimana penerapan atas program anti pencucian uang pada industri perdagangan berjangka komoditi dan bagaimana program tersebut berperan dalam usaha pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative. Pencucian uang sebagai salah kejahatan lintas negara (transnational crime) merupakan tindak pidana yang membutuhkan keterlibatan setiap negara di dunia, dalam hal ini termasuk Indonesia. Maka dari itu, peraturan perundang-undangan di Indonesia seperti UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disusun. Di sisi lain, dikarenakan banyaknya volume perdagangan berjangka komoditi, industri juga mengadopsi program anti pencucian uang. Program anti pencucian pada perdagangan berjangka komoditi secara umum diatur pada Peraturan Kepala Bappebti Nomor 8 Tahun 2017 dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 11 Tahun 2017, yang mana mengatur hal-hal apa saja yang harus dimasukkan dan diaplikasikan oleh Pialang Berjangka dalam rangka pelaksanaan program anti pencucian uang. Tesis ini mempelajari langkah-langkah dan kebijakan apa saja yang harus diaplikasikan dalam melakukan mitigasi dan Tindakan represif atas tindak pidana pencucian uang di perdagangan berjangka komoditi. Dalam hal ini, program yang dimaksud mencakup Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris, Kebijakan Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence/CDD), Kebijakan Penerimaan dan Identifikasi Calon Nasabah dan Beneficial Owner, Uji Tuntas Lanjut (Enhanced Due Diligence/EDD), Simplified Customer iDue Diligence, Pengendalian Intern, Sistem Informasi Manajemen, Sumber Daya Manusia dan Pelatihan, dan Pelaporan. Tesis ini juga memperlihatkan bahwa Pialang Berjangka memiliki peran paling krusial dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang dalam perdagangan berjangka komoditi sebagai ‘gerbang’ usaha preventif tindak pidana pencucian uang ......This thesis analyzes the application of the anti money laundering program in the commodity and futures trading industry and how the program plays role in efforts to prevent money laundering using normative juridical research methods. Money laundering as a transnational crime is a crime that requires the involvement of every country in the world, in this case including Indonesia. Therefore, the laws and regulations in Indonesia such as Law Number 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering was created. On the other hand, due to the large volume of commodity and futures trading, the industry has also adopted an anti-money laundering program and generally regulated in the Regulation of the Head of COFTRA Number 8 of 2017 and Regulation of the Head of COFTRA Number 11 of 2017, which regulate what matters must be included and applied by futures brokers. This thesis examines the steps and policies that must be applied in mitigating and repressive actions against money laundering in commodity futures trading, such as Active Supervision of the Board of Directors and the Board of Commissioners, Customer Due Diligence (CDD) Policy, Policy for Acceptance and Identification of Prospective Customers, Beneficial Owner, Enhanced Due Diligence, Simplified Due Diligence, Internal Control, Management Information Systems, Human Resources and Training, and Reporting. This thesis also shows that the Futures Broker has the most crucial role in preventing money laundering in commodity futures trading as a ‘first line of defense’ to money laundering prevention efforts
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Teddy Kusuma
Abstrak :
ABSTRAK
Cryptocurrency adalah mata uang virtual yang tidak memiliki bentuk fisik atau wujud konkrit dan terdapat di dunia maya. Salah satu dari beberapa macam uang kripto yaitu bitcoin. Penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli online belakangan ini semakin tak terbendung, meski Pemerintah telah melarang praktek tersebut. Pada awal tahun 2019, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan tentang dilegalkannya bitcoin (kripto aset) dalam Perdagangan Berjangka Komoditi. Dwifungsi bitcoin sebagai komoditas dan alat tukar transaksi online memunculkan pro dan kontra di kalangan ulama dan pakar ekonomi. Penelitian ini memiliki tujuan untuk memperoleh jawaban seputar mata uang kripto sebagai komoditas di Indonesia dan bagaimana peluang bitcoin sebagai subjek dalam komoditi syariah di Bursa Komoditi. Teori yang diterapkan adalah teori transaksi bisnis yang sah dan batil dalam Islam. Penelitian ini merupakan studi pustaka dan bersifat kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan hukum Islam yuridis normatif. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa cryptocurrency dapat diperdagangkan dalam bursa komoditi syariah dengan syarat, negara melindungi perdagangan tersebut dengan payung hukum serta menerbitkan mata uang kripto dimana penetapan harganya bersandar pada emas atau mata uang negara tersebut. Bitcoin tidak bisa dijadikan komoditas dalam Kontrak Derivatif Syariah di Indonesia, karena bitcoin masih mengandung spekulasi, maysir dan rentan digunakan untuk kegiatan ilegal. Bitcoin hukumnya haram lighairihi atau haram karena faktor luar, maka sebaiknya dihindari.
ABSTRACT
Cryptocurrency is a virtual money that does not have a physical form or concrete form in cyberspace. One of the few types of crypto money is bitcoin. The use of bitcoin as a means of payment in e-commerce lately has become increasingly widespread and unstoppable, even though the Government has banned the practice. In early 2019, the Government of Indonesia issued regulations regarding the legalization of bitcoin (crypto assets) in Commodity Futures Trading. The dual function of bitcoin as a commodity and exchange tool raises the pros and cons of scholars and economists. This study aims to obtain answers about bitcoin and cryptocurrencies, its usage in commodity futures trading according to the perspective of Islamic law and bitcoins chance as sharia commodity in Indonesia . The theory applied is theory of legitimate and vanity business transactions in Islam. This research is a literature study and is qualitative in nature. The data analysis technique used is descriptive analytical with normative juridical Islamic law approach. From this research, the results show that cryptocurrency can be traded in Islamic commodity exchanges, provided that the State issues or create their own cryptocurrencies whose price depends on gold or the countrys currency. Bitcoin cannot be used as a commodity in Sharia Derivative Contracts in Indonesia, because it contains a lot of speculation, maysir and is vulnerable to use for illegal activities. Bitcoin is haram lighairihi or haram because of external factors, so it should be avoided.
2019
T55197
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Melisa Febriani
Abstrak :
Perkembangan teknologi memunculkan berbagai macam benda baru yang belum pernah ada sebelumnya, khususnya benda virtual yang kemudian dikomodifikasi. Salah satu benda virtual yang marak diperdagangkan adalah aset kripto. Berbagai negara berusaha mengatur aset kripto dalam hukum positifnya, demikian pula Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 menetapkan aset kripto sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan melalui Perdagangan Berjangka Komoditi yang diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Secara umum, perdagangan dilakukan melalui sistem elektronik sehingga tunduk pada peraturan perdagangan melalui sistem elektronik. Tujuan pengaturan ini adalah untuk menyediakan payung hukum yang mampu melindungi masyarakat. Penelitian ini akan mengkaji dua pokok permasalahan mengenai aset kripto menurut hukum Indonesia. Pertama, mengenai kedudukan aset kripto sebagai kebendaan. Kedua, sejauh mana otoritas yang berwenang memberikan perlindungan dalam perdagangan aset kripto. Pemecahan pokok permasalahan akan dilakukan dengan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa aset kripto merupakan suatu benda tidak berwujud dan benda digital. Perlindungan hukum dilakukan dengan pengawasan oleh otoritas yang berwenang yaitu Kementerian Perdagangan melalui Bappebti, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan PPATK.
Technological advancement brings new definition of property that have never existed before, particularly virtual property which later commodified. Cryptoasset is a type of virtual property that has widely exchanged. Various countries try to regulate cryptoasset, including Indonesia. Regulation of the Minister of Trade of Indonesia Number 99 of 2018 has determined cryptoasset as a commodity to be exchanged at Commodity Futures Trading supervised by Commodity Futures Trading Authority (Bappebti). In general, cryptoasset exchange runs through electronic system, so it should comply to trading through electronic systems regulations. The purpose of regulating this sector is to provide legal protection. This research discuss two legal issues concerning cryptoasset based on Indonesian law. First, about its legal status in property law. Second, about the scope of legal protection provided by government supervision. Those legal issues will be solved by conducting normative juridical research. This research concludes cryptoasset as one of intangible property and digital property. Legal protection provided by supervision of authorities among others Bappebti on behalf of Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, and PPATK.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54537
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihotang, Kesia
Abstrak :
ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai Perlindungan hukum yang diberikan bagi masyarakat yang dirugikan dalam kasus Penipuan Investasi Emas yang dilakukan oleh Pelaku Usaha. Kedudukan masyarakat ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang- Undang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pembahasan ini merupakan hal penting dikarenakan adanya ketidakpastian kedudukan masyarakat yang dirugikan di dalam kasus penipuan investasi emas. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap aturanaturan dengan menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah meskipun tidak diatur sebagai konsumen atau nasabah, masyarakat perlu mendapatkan perlindungan hukum dengan adanya penerapan regulasi khusus yang efisien mengenai perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan, khususnya dalam hal investasi emas dan komoditi.
ABSTRACT
This thesis discusses the legal protection given to people who are disadvantaged in the fraud case of Gold Investment committed by business actor in terms of Law on Consumer Protection and Law on Commodity Futures Trading. This study is important because of the uncertainty position of the disadvantaged communities in the fraud case of Gold Investment. The research in this paper uses the method of normative legal research is a study of the rules by using a literature study and interviews. The results of this study is although not regulated as consumer or customer, the community needs to get legal protection in the presence of an efficient implementation of specific regulations on consumer protection in financial services, particularly in terms of gold and commodities investments
2014
S54377
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Revaldi Akbar
Abstrak :
Pertumbuhan volume transaksi perdagangan berjangka komoditi Indonesia menunjukkan tren yang positif sejak tahun 2016-2020. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berwenang melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap mekanisme dan pelaku perdagangan berjangka komoditi. Perdagangan berjangka komoditi merupakan kegiatan yang berisiko, kompleks, dan fluktuatif, sehingga perdagangan berjangka komoditi Indonesia membutuhkan pengaturan tata kelola yang kuat, khususnya yang terkait dengan pialang berjangka dan pedagang berjangka (penyelenggara sistem perdagangan alternatif) dalam rangka perlindungan terhadap nasabah. Oleh karena itu, penulis melakukan evaluasi pengaturan tata kelola pelaku perdagangan berjangka komoditi Indonesia (pialang berjangka dan pedagang berjangka (penyelenggara sistem perdagangan alternatif)) dalam perlindungan terhadap nasabah serta melakukan perbandingan dengan prinsip-prinsip/best practice global seperti G20 High-Level Principles on Financial Consumer Protection. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dan sumber data yang digunakan yaitu kajian literatur (teori, informasi, dan data) dan wawancara dengan Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti untuk mengkonfirmasi daftar rekomendasi perbaikan yang ditawarkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tata kelola pelaku perdagangan berjangka komoditi Indonesia (pialang berjangka dan pedagang berjangka (penyelenggara sistem perdagangan alternatif)) telah memenuhi sebagian prinsip-prinsip perlindungan terhadap nasabah serta sebagian sudah setara dengan best practice. Namun, masih terdapat sebagian prinsip-prinsip perlindungan terhadap nasabah yang belum terpenuhi dan sebagian belum setara dengan best practice. Bappebti sebagai regulator sebaiknya menerapkan daftar rekomendasi yang ditawarkan untuk memperkuat pengaturan tata kelola pelaku perdagangan berjangka komoditi Indonesia (pialang berjangka dan pedagang berjangka (penyelenggara sistem perdagangan alternatif)) dalam perlindungan terhadap nasabah. ......The volume of Indonesian commodity futures trading transactions has shown significant positive growth from 2016 to 2020. The Commodity Futures Trading Regulatory Agency (CoFTRA) has the authority to guide, regulate, develop and supervise the commodity futures trading mechanisms and their actors. This activity is risky, complex, and volatile hence it needs strong governance arrangements, especially those related to futures brokers and futures traders (alternatives trading system providers) in the context of consumer protection. Therefore, this study evaluate the governance arrangements for Indonesian commodity futures trading actors (futures brokers and futures traders (alternative trading system providers)) in consumer protection and make comparisons with global principles/best practices, such as the G20 High-Level Principles on Financial Consumer Protection. This is a qualitative research (case study approach) with data collected through literature reviews and interviews with the Bureau of Legislation and Enforcement in to confirm the list of recommendations for improvement being offered. The results showed that governance arrangements for Indonesian commodity futures trading actors (future brokers and futures traders (alternative trading system providers)) are in accordance with some principles of consumer protection and best practices. However, there are still some principles of consumer protection that have not been fulfilled and some are not on par with best practice. CoFTRA as a regulator, should implement the recommendations offered to strengthen governance arrangements for Indonesian commodity futures trading actors (futures brokers and futures traders (alternative trading system providers)) in consumer protection.
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library