Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Aldino Febrianto
Abstrak :
ABSTRAK
Dalam penyelenggaraan upaya kesehatan khususnya di rumah sakit, tentunya melibatkan hubungan dokter dan perawat. Dokter atau tenaga medis tidak dapat bekerja tanpa bantuan perawat di suatu ?rumah sakit. Sebaliknya, perawat tanpa adanya instruksi dokter, tidak berwenang untuk bertindak secara mandiri kecuali dalam bidang tertentu yang sifatnya umum dan memang termasuk bidang asuhan perawat (nursing care). Hal tersebut juga berlaku pada tindakan yang dilakukan oleh dokter anestesi dan perawat anestesi. Permasalahan terkait pemberian dan perlindungan hukum bagi perawat dapat dilihat pada tindakan anestesi. Perawat anestesi tidak dapat semaunya melakukan tindakan pembiusan kepada pasien. Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran memuat sanksi pidana dan denda kepada siapapun yang menjalankan praktik kedokteran yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah merupakan dokter yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Selain itu, tuntutan masyarakat akan pemberian pelayanan kesehatan yang berkualitas, efektif dan efisien juga dibutuhkan. Ketentuan ini tentunya menimbulkan polemik mengingat nasib perawat anestesi yang berpraktik di daerah terpencil seperti Kabupaten Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat. Dimana pada daerah tersebut hanya terdapat beberapa tenaga medis yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Padang Panjang, Sumatera Barat.
ABSTRACT
In the implementation of healthcare especially in hospitals, naturally there will be an involvement in between doctors and nurses. Doctors or what we could called as paramedics will not be able to work without the help of the nurses in the ?hospitals?. Vice versa, the nurses without the Doctors supervision will not be able to act independently unless it is in a general action and part in the field of nursing care. This also applies to the action taken by the anesthesiologist. The problem related to the issue and a legal care towards the nurses can be shown during anesthesia. Anesthesist are not allowed giving anesthesia to the patients by their own will. In the Act No. 29 Year 2004 about Medical practice, it states a criminal sanction and fines to anyone who undertake an illegal medical action, which will later generate an impression as if it is a legal doctor who has an authorized registration letter and have the authority to take measure. Moreover, the demand for giving a good quality, effective and efficient healthcare to the society is also needed. This provision will certainly polemical considering the fate of the anesthesist that have their practice in a remote area like in Kabupaten Padang Panjang in the province of West Sumatera, where in that area there are only a few of paramedics which could fulfill the needs of the people.
2016
S63936
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dzaky Ismail Al Abyan
Abstrak :
ABSTRACT
Tindakan anestesi merupakan tindakan yang berisiko tinggi, yang diberikan kepada pasien pada saat pasien akan menjalankan tindakan pembedahan. Dokter yang berwenang memberikan anestesi ialah dokter spesialis anestesiologi. Dalam memberikan pelayanan anestesi kepada pasien, dokter spesialis anestesiologi dibantu oleh perawat anestesi, dan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2013 apabila dokter spesialis anestesiologi berhalangan hadir, kewenangan dapat dilimpahkan kepada perawat anestesi secara delegasi. Namun dalam putusan nomor 109/Pid.Sus/2015/PN.Trt, perawat anestesi yang memberikan pelayanan anestesi kepada pasien tanpa adanya izin atau perintah dari dokter spesialis anestesiologi maka perawat anestesi tidak berhak melakukan tindakan anestesi. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif, penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan kewenangan dan tanggung jawab hukum perawat anestesi dan dokter spesialis anestesiologi dalam tindakan pembedahan, serta deskriptif analisis pelimpahan kewenangan secara delegasi dari dokter kepada perawat danĀ  tanggung jawabnya di dalam putusan nomor 109/Pid.Sus/2015/PN.Trt. Hasil penelitian yang diperoleh ialah dokter spesialis anestesiologi berwenang untuk mengawasi dan mengatasi pelaksanaan pelayanan anestesi, perawat anestesi berwenang untuk melakukan pelayanan anestesi dengan berkolaborasi dengan dokter spesialis anestesiologi. Dalam pelimpahan kewenangan perawat bertanggung jawab langsung kepada dokter anestesi sebagai pelaksana. Dan dapat bertanggung jawab secara mandiri apabila bertindak diluar dari kewenangan yang dilimpahkan.
ABSTRACT
Anesthesia is a high risk action which has delivered to patient while surgical procedure. A doctor who has authority to conduct anesthesia is named specialist of anesthesiology. To deliver the anesthesia services into patient, medical specialist of anesthesiology is accompanied by anesthesia nurse and refers to Minister of Health regulation Number 31 Year 2013; if medical specialist of anesthesiology is absent, his authority can be delegated to anesthesia nurse. Nevertheless, in verdict number 109/Pid.Sus/2015/PN.Trt, anesthesia nurse who delivers the services to patient without permission or command of medical specialist of anesthesiology, anesthesia nurse doesn`t have authority to deliver services. Hereby juridical-normative method, this research aims to know about the authority and accountability of anesthesia nurse and medical specialist of anesthesiology in surgical procedure, moreover descriptive-analysis is regarding the delegation of medical specialist of anesthesiology`s authority into anesthesia nurse and his accountability which stipulated in verdict number 109/Pid.Sus/2015/PN.Trt. The research outcomes are medical specialist of anesthesiology has the power to monitor and overcome anesthesia procedure and anesthesia nurse has authority to deliver anesthesia procedure by collaborating with medical specialist of anesthesiology. To delegate the authority, a nurse has to responsible directly into medical specialist of anesthesiology as executor, then he has to responsible individually outside authority which delegated by.
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library