Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rani Nur Bening
"Perencanaan tata ruang wilayah sudah seharusnya memperhatikan peruntukan fungsi kawasan cagar budaya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan. Sejalan dengan hal tersebut penggusuran Kampung Akuarium didasari dengan adanya rencana untuk mengintegrasikan lokasi Kampung Akuarium sebagai bagian dari Kawasan Cagar Budaya Kota Tua. Selain itu berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta lokasi Kampung Akuarium merupakan peruntukan ruang pada sub-zona pemerintahan daerah yang diatur melalui Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi wilayah DKI Jakarta. Pada tahun 2020 Kampung Akuarium dibangun kembali melalui metode partisipasi masyarakat bernama Community Action Plan (CAP) dan direncanakan dengan pendirian rumah susun. Pembangunan rumah susun merupakan kegiatan yang diizinkan bersyarat pada sub zona pemerintahan daerah. Pembangunan kembali Kampung Akuarium juga telah didahuli dengan adanya sidang Tim Ahli Cagar Budaya dan ekskavasi arkeologi. Kebijakan pembangunan kembali Kampung Akuarium merupakan bentuk dari regenerasi kampung di perkotaan seperti pada pembangunan Kampung Budaya Gamcheon di Busan, Korea Selatan. Kampung Akuarium dan Kampung Budaya Gamcheon memiliki persamaan karakteristik, yaitu memiliki nilai sejarah bagi negara masing-masing, dikelilingi oleh situs cagar budaya dan menggunakan metode partisipasi masyarakat dalam pembangunannya.

Regional spatial planning should pay attention to the designation of the function of the cultural heritage area because it has important values ​​for history, science, education, religion and culture. In line with this, the eviction of Kampung Akuarium was based on a plan to integrate the location of Kampung Akuarium as part of the Kota Tua Cultural Heritage Area. In addition, based on the DKI Jakarta Spatial Plan, the location of the Kampung Akuarium is a spatial designation in the regional government sub-zone which is regulated through the Detailed Spatial Planning and Zoning Regulations for the DKI Jakarta area. In 2020 the Aquarium Village was rebuilt through a community participation method called the Community Action Plan (CAP) and is planned for the construction of flats. The construction of flats is an activity that is conditionally permitted in the sub-zone of local government. The redevelopment of the Aquarium Village has also been preceded by a meeting of the Cultural Conservation Expert Team and archaeological excavations.The policy of rebuilding the Aquarium Village is a form of urban village regeneration, such as the construction of the Gamcheon Cultural Village in Busan, South Korea. The Aquarium Village and Gamcheon Cultural Village have similar characteristics, namely having historical value for their respective countries, being surrounded by cultural heritage sites and using community participation methods in their development."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lulu Chairiza
"Dengan maraknya pembangunan minimarket, keberadaan ritel tradisional yang ada dari waktu ke waktu semakin terancam. Untuk itu, pengaturan mengenai jarak usaha antar minimarket ini perlu diatur mengacu pada salah satu tujuan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif, dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa zonasi usaha antar minimarket tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menerapkan kebijakan persaingan yang akan memberikan keuntungan bagi rakyat, dan kondisi lokasi usaha antar minimarket saat ini belum sesuai dengan ketentuan hukum persaingan usaha dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
From time to time, the rampant construction of minimarket threatens the existence of traditional markets. Therefore, the establishment of zoning regulation must be in accordance with one of the objectives stipulated in Law No. 5 of 1999 Concerning The Ban on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition; to create a conducive business atmosphere through a healthy business competition, thus ensuring equal business opportunity for large, middle, and small-scale entrepreneurs. This study is a juridical normative research, with a qualitative approach. This research shows that zoning regulation of minimarket is the government attempt to implement a competition policy that will give benefits to the people, and the conditions of current zoning regulation of minimarket are not in line with competition law and DKI Jakarta Provincial Regulation No. 1 Year 2014 on Detailed Spatial Plan and Zoning Regulations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S65414
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library