Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Victor Imanuel Williamson Nalle, 1986-
Malang: Setara Press, 2013
348.025 VIC k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
JY 6:1 (2013) (1)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Rika Yuristia Mardhiyah
"ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembedaan kewenangan lembaga
pemerintah non kementerian (LPNK) yang dibentuk Pemerintah atas perintah
undang-undang dengan LPNK yang dibentuk Pemerintah tidak atas perintah
undang-undang dalam membentuk peraturan perundang-undangan. Dalam
penelitian ini akan didalami atas dasar apa LPNK yang dibentuk Pemerintah tidak
atas perintah undang-undang tidak memiliki kewenangan untuk membentuk
peraturan perundang-undangan atas nama LPNK tersebut. Selanjutnya, bagaimana
kedudukan produk hukum yang ditetapkan oleh LPNK tersebut dalam sistem
perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian
hukum yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pembedaan
kewenangan LPNK yang dibentuk Pemerintah atas perintah undang-undang
dengan kewenangan LPNK yang dibentuk Pemerintah tidak atas perintah undangundang
dalam membentuk peraturan perundang-undangan adalah karena atribusi
kewenangan, sebagai dasar konstitusional yang bersifat formal, hanya dapat
dimiliki oleh badan, lembaga, atau komisi yang diberi kewenangan oleh UUD
1945 atau undang-undang. Dengan demikian, hanya LPNK yang dibentuk
berdasarkan perintah UUD 1945 atau undang-undang lah yang memiliki
kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan atas nama LPNK
tersebut. Sedangkan LPNK yang dibentuk Pemerintah tidak atas perintah undangundang
bukan merupakan lembaga yang berwenang untuk membentuk peraturan
perundang-undangan. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan bukan
merupakan jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, melainkan merupakan peraturan
kebijakan (beleidsregel) yang mengikat umum secara tidak langsung. Untuk itu,
perlu dilakukan pencerahan kembali bagi kementerian dan LPNK mengenai
sistem perundang-undangan Indonesia yang membatasi badan-badan apa saja
yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga
menyarakankan agar UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur dengan tegas materi
muatan jenis peraturan perundang-undangan yang termasuk ke dalam Pasal 8 ayat
(1) agar tidak semua materi muatan pengaturan dituangkan dalam bentuk
peraturan perundang-undangan dan diundangkan ke dalam Berita Negara
Republik Indonesia

ABSTRACT
This research aims to analyze about any difference of the non-ministerial
government institutions (LPNK) constructed by the government under command
of act with the non-ministerial government institutions under non-mandatory
decree by act to formulate legislation. Questions of this research are what is the
reasons of the under non-mandatory LPNK which has not the authority to make
regulations, and what is the status of the law products made by such LPNK in the
Indonesian legislation system? This research is a normative juridical law method
The results of this research show that reasons of differences between mandatory
LPNK and non-mandatory LPNK to formulate legislation are regard to the
problem of required attribution of authority as constitutional consideration for
making regulations is formally conferred by the Constitution of 1945 or an act to
any board, institution, or commission. This means that only the mandatory LPNK
has exclusively authorized to make legislation, while the non-mandatory LPNK
established by the government without order of the act is non-authorized
institutions. By this reason, the legal status of legislative products of the nonmandatory
LPNK are not kind of legislations referred to Article 8 paragraph 1 of
the Act Number 12 of 2011, but only should be deemed as any kind of policy rules
(beleidsregels), which has indirectly legally binding force. It is needed, therefore,
to support legal awareness activities for the ministries and LPNK with regard to
the doctrine of Indonesian legislative system concerning to what institutions can
be conferred the attribution of authority of making regulations. Result of this
research also recommend for the Act Number 12 of 2011 to describe in details
what the legal substance can be included according to the Article 8 paragraph 1,
in order to understand that not all legal substances can be drafted as regulations
and published in the State Bulletin of the Republic of Indonesia"
2016
T45624
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bella Nathania
"Diskresi memberikan kebebasan bagi pejabat pemerintahan untuk bertindak dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul dalam menjalankan pelayanan publik. Agar diskresi tersebut ditaati, maka menjadi perlu untuk menuangkan diskresi ke dalam suatu instrumen hukum. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014, diskresi dituangkan dalam instrumen hukum keputusan. Sementara, para ahli berpendapat bahwa instrumen hukum diskresi adalah beleidsregel atau peraturan kebijakan. Peraturan kebijakan ini dapat berbentuk peraturan, keputusan, instruksi, pengumuman, dan surat edaran. Perbedaan pandangan ini pun menimbulkan pertanyaan sebenarnya instrumen hukum apakah yang tepat untuk membungkus suatu diskresi. Berdasarkan studi kasus di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ditemukan bahwa diskresi di bidang pelayanan publik dituangkan ke dalam instrumen hukum Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, dan Instruksi Gubernur. Keputusan Gubernur yang merupakan hasil dari kewenangan diskresi memiliki sifat konkret, final, dan berakibat umum. Sementara Peraturan Gubernur yang merupakan hasil dari kewenangan diskresi memiliki sifat norma umum, abstrak, dan terus menerus, namun hanya berlaku bagi pejabat pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Peraturan Gubernur hasil dari kewenangan diskresi inilah yang disebut sebagai peraturan kebijakan. Walaupun berlaku internal, Peraturan Gubernur memiliki relevansi hukum, sehingga secara tidak langsung memiliki dampak terhadap masyarakat luas. Sementara terkait diskresi yang dibungkus dengan suatu Instruksi Gubenur, sebenarnya terjadi ketidaktepatan ketika suatu diskresi dibungkus dengan Instruksi Gubernur dikarenakan menyalahi esensi dari Instruksi Gubernur dan memiliki norma mengikat umum, sehingga lebih tepat apabila dibungkus dalam suatu Peraturan Gubernur apabila normanya berisi pengaturan atau pun dengan Keputusan Gubernur apabila normanya berisi penetapan.

Discretion gives freedom for government official to decide the best decision that he she can make to solve problems during the implementation of public service. Discretion needs a legal instrument to make it obeyed by the people. According to Act No. 30 Yr 2014, the right legal instrument for discretion is a decree. In the other hand, according to several opinions by jurists, the right legal instrument for discretion is beleidsregel. Beleidsregel can be shown as Act, Decree, Instruction, etc. Therefore, there is a difference between Act No. 30 Yr 2014 and jurists rsquo opinions on the right legal instrument for discretion. According to study case on Government of Jakarta, Governor used Governor Act, Governor Decree and Governor Instruction as legal instrument for discretion. Governor Decree as legal instrument for discretion has concrete and final type of norms, but it also gets legal effect on the people. Meanwhile Governor Act as legal instrument for discretion has general, abstract and continually type of norms. Governor Act as legal instrument for discretion can be called beleidsregel. Only government official bind by beleidsregel, but it also indirectly tied the people. Though Governor Instruction is not the right legal instrument for discretion since it violates the quintessence of Instruction and it bind the people."
Depok: Universitas Indonesia, 2017
S67586
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ndaru Hidayatulloh
"Skripsi ini membahas mengenai pengadilan yang tepat untuk menguji peraturan kebijakan. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-normatif yang dilakukan dengan studi pustaka digunakan untuk mencari kejernihan mengenai peraturan kebijakan dan selanjutnya menentukan lembaga pengadilan mana yang tepat untuk melakukan pengujian. Pemerintah sebagai badan hukum publik memiliki 2 (dua) fungsi, yakni sebagai eksekutif dan administrator. Fungsi eksekutif dijalankan berdasarkan kewenangan atribusi dan delegasi. Sedangkan, fungsi administratif dijalankan berdasarkan kewenangan diskresi. Peraturan kebijakan merupakan salah satu tindakan hukum pemerintah sebagai administrator. Berbeda dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat, peraturan kebijakan hanya berlaku kepada bawahan dari pejabat yang mengeluarkan. Di Indonesia, peraturan kebijakan telah diuji melalui 3 (tiga) jenis peradilan, yakni Mahkamah Agung, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Negeri. Ketiga peradilan tersebut pun menyatakan peraturan kebijakan sebagai kompetensi absolut didasarkan bentuk, norma hukum, dan pejabat yang mengeluarkan. Berdasarkan teori perundang-undangan, pengujian peraturan kebijakan yang memiliki norma hukum umum - abstrak serta tidak diundangkan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri. Maka, seyogyanya, peraturan kebijakan tidak disamakan dengan peraturan perundang-undangan serta keputusan tata usaha negara.

This thesis discusses the appropriate court to test policy rules. The research uses the juridical-normative method which was carried out by means of a literature study used to seek clarity on policy rules and then to determine which court institution was appropriate to conduct the test. The government as a public legal entity has 2 (two) functions, namely as executive and administrator. Executive functions are exercised under the authority of attribution and delegation. Meanwhile, administrative functions are carried out based on discretionary authority. policy rules are one of the government's legal actions as administrators. Unlike regulations that apply to the public, policy rules only apply to subordinates of the issuing official. In Indonesia, policy rules have been reviewed through 3 (three) types of courts, namely the Supreme Court, the State Administrative Court, and the District Court. All said courts state that policy rules are absolute competencies based on forms, legal norms, and issuing officials. Based on the theory of ‘perundang-undangan’, policy rules that have general-abstract legal norms and are not promulgated are the authority of the District Court. Therefore, policy regulations should not be equated with ‘peraturan perundang-undangan’ and the government decision to administration."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hilma Aryudhia Tasya
"Pejabat pemerintahan menerbitkan berbagai macam naskah dinas sebagai instrumen yuridis untuk menuangkan kebijakannya sekaligus sebagai alat komunikasi internal dengan jajaran yang berada di lingkungan lembaganya. Naskah dinas tersebut di antaranya adalah surat edaran dan instruksi. Surat edaran dan instruksi sering digunakan dalam situasi di mana terdapat permasalahan yang tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan tetapi membutuhkan penyelesaian secara segera. Dalam situasi seperti demikian, perlu dipertanyakan mengenai kekuatan hukum baik dari surat edaran maupun instruksi, utamanya bagi hal-hal yang menyangkut kesejahteraan umum masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode studi kepustakaan untuk membahas mengenai posisi surat edaran dan instruksi dalam sistem hukum di Indonesia, di antaranya mengenai sifat norma hukum yang dikandung di dalam kedua instrumen yuridis tersebut, bagaimana sumber kewenangan pembentukannya diperoleh, serta bagaimana praktik penggunaan kedua instrumen hukum tersebut oleh pemerintah selama penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Dari penelitian ini, ditarik kesimpulan bahwa surat edaran dan instruksi memiliki kekuatan hukum yang berbeda. Surat edaran dapat mengikat secara umum dan oleh karenanya dikategorikan sebagai peraturan kebijakan, sementara instruksi hanya dapat mengikat pihak-pihak yang dituju saja, mengingat norma hukumnya yang bersifat individual.

Government officials issue various kinds of official letters as legal instruments to implement their policies as well as as a tool of internal communication within the institution. Those official letters can be issued in the form of circulars and instructions. Circulars and instructions are often used in situations where there are problems not yet regulated by the law but require immediate resolution. In such situations, it is necessary to question the legal force of both circulars and instructions, especially for matters concerning social welfare. This study uses a juridical-normative approach with a literature study method to discuss the position of circulars and instructions in the legal system in Indonesia, including the nature of the legal norms contained in the two legal instruments, how the source of authority for their formation is obtained, and the usage of those instruments by the government in handling Covid-19 pandemic in Indonesia. From this research, it can be concluded that circulars and instructions have different legal powers. Circular can be binding in general and are therefore categorized as policy regulations, while instruction can only bind the intended parties, considering its individual legal norm."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library