Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Desmita Kurniawaty
Abstrak :
Dalam pemberian kredit dibutuhkan suatu akta yang dibuat Notaris. Akta Kuasa Menjual merupakan salah satu akta untuk menyelesaikan kredit macet. Salah satu upaya penyelamatan kredit macet oleh bank yaitu dengan cara over kredit atau pengalihan kredit dari debitur lama ke debitur baru. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu prosedur over kredit yang dilakukan oleh pihak kreditur secara sepihak dengan Akta Kuasa Menjual. Peran dan tanggungjawab Notaris terhadap pembuatan Akta Kuasa Menjual berkaitan dengan prosedur over kredit dengan analisis Putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 34/Pdt.G/2018/PN.SLw. Dalam menjawab permasalahan digunakan metode penelitian yaitu yuridis normative dan tipe preskriptif, yang bertujuan untuk memberikan jalan keluar atas permasalahan mengenai Akta Kuasa Menjual dalam prosedur over kredit serta peran dan tanggung jawab yang dilakukan Notaris dalam membuat Akta Kuasa Menjual. Hasil analisis mendapatkan bahwa prosedur over kredit yang dilakukan dengan Akta Kuasa Menjual setelah adanya Undang-Undang Hak Tanggungan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penggunaan akta kuasa menjual tidak dapat dilakukan secara sepihak. Peran Notaris dalam pembuatan Akta Kuasa Menjual ialah Notaris dilarang membuat Akta Kuasa Menjual pada awal perjanjian kredit, akta tersebut dibuat setelah terjadinya kredit macet atas dasar persetujuan debitur. Setelah itu, Notaris harus melakukan pencoretan atau Roya Hak Tanggungan, serta pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Sebagai seorang Notaris diwajibkan menjalankan peran berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika tidak dilakukan sesuai prosedur Notaris dapat dimintai pertanggung jawabannya yang berupa Tanggung Jawab Administrasi, Tanggung Jawab Perdata dan Tanggung Jawab Pidana. ......In granting credit, a notary deed is required. Deed of Power Sale is a deed to settle bad loans. One of the efforts to save bad loans by banks is by way of over credit or credit transfer from old debtors to new debtors. The problem raised in this study is the overcredit procedure carried out by the creditor unilaterally with the Selling Authorization Deed. The role and responsibility of the Notary in making the Deed of Power Sell is related to the over-credit procedure with the analysis of the Slawi District Court Decision Number 34/Pdt.G/2018/PN.SLw. In answering the problem, research methods are used, namely juridical normative and prescriptive type, which aim to provide a solution to problems regarding the Deed of Power Sell in the over-credit procedure as well as the roles and responsibilities of the Notary in making the Deed of Power Sell. The results of the analysis found that the over-credit procedure carried out with the Selling Authorization Deed after the Mortgage Law was not in accordance with the applicable provisions. The use Deed of Power Sale cannot be done unilaterally. The role of the Notary in making the Deed of Power Sell is that the Notary is prohibited from making the Deed of Authorization to Sell at the beginning of the credit agreement, the deed is made after the occurrence of bad credit on the basis of the approval of the debtor. After that, the Notary must do the deletion or Roya Mortgage, as well as making a Power of Attorney to impose Mortgage (SKMHT). As a Notary, is required to carry out his role based on the applicable provisions. If it is not carried out according to the Notary's procedure, it can be held accountable in the form of Administrative Responsibility, Civil Liability and Criminal Liability.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Arkan Arieftha
Abstrak :
Notaris menjalankan jabatannya memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik untuk keperluan para pihak. Notaris wajib mengikuti tata cara yang terdapat dalam ketentuan perundang-undangan agar akta yang dibuatnya memiliki kekuatan hukum sebagai akta autentik. Tetapi adanya pembuatan akta dengan mempergunakan blangko kosong yang dapat mengakibatkan kekuatan pembuktian akta tersebut menjadi akta dibawah tangan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini mengenai pembuatan akta oleh Notaris berdasakan Putusan Mahkamah Agung dan pertanggungjawaban Notaris atas pembuatan akta dengan blangko kosong sebagaimana terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3683/K/Pdt/2022. Metode penelitian yang digunakan doktrinal dengan tipe eksplanatoris analisis. Pendekatan kualitatif dalam penganalisisannya. Selain data sekunder penelitian ini didukung oleh wawancara dengan beberapa notaris untuk mengkonfirmasi atas data yang ada. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur pembuatan akta diawali dengan pertemuan antara para penghadap dengan Notaris, yang dilanjutkan pembuatan akta oleh Notaris dan diakhiri dengan pembacaan dan penandatanganan akta, akan tetapi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3683/K/Pdt/2022 prosedur pembuatan akta dengan mempergunakan blangko kosong dan menyebabkan berubahnya autentisitas akta autentik menjadi akta dibawah tangan. Dan dalam kasus ini notaris hanya dikenakan sanksi secara perdata berupa ganti rugi, pengembalian sertipikat tanah, dan pengembalian biaya utang-piutang yang seharusnya notaris dapat juga dikenakan saksi berupa pemberhentian sementara dari jabatan maupun sanksi pidana yang berupa penyalahgunaan keadaan dan penipuan. ......A notary carries out his duties with the authority to create authentic deeds for the parties involved. The notary is required to follow the procedures stipulated by the law to ensure that the deeds created have legal validity as authentic documents. However, the use of blank forms in creating deeds can result in the evidentiary strength of those deeds being considered as private documents. The issue addressed in this research pertains to the creation of deeds by Notary’s and the notary's responsibility for creating deeds using blank forms, as stated in Supreme Court Decision Number 3683/K/Pdt/2022. The research method employed in this study is doctrinal with an explanatory analysis type, utilizing a qualitative approach for analysis. In addition to secondary data, this research is supported by interviews with several notaries to confirm the existing data. The research findings indicate that the procedure for creating deeds begins with a meeting between the parties involved and the notary. The notary then proceeds with the preparation of the deed, which concludes with the reading and signing of the deed. However, according to Supreme Court Decision Number 3683/K/Pdt/2022, using blank templates in the deed creation process can result in a change in the authenticity of the authentic deed to that of an under-hand deed. In this case, the notary is subject to civil sanctions, such as compensation, the return of land certificates, and the reimbursement of debts and credits, which should also include potential temporary suspension from the position and criminal penalties for abuse of circumstances and fraud.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library