Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Rory Arba Delano Mogot
Abstrak :
Arbitrase merupakan suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar peradilan umum. Dengan segala kelebihannya dari segi waktu, biaya dan kerahasiaannya dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalul jalur pengadilan, arbitrase menjadi sangat dominan di era bisnis modem sekarang ini. Namun pada kenyataannya, arbitrase juga memiliki permasalahan dengan banyak terjadinya pembatalan putusan-putusan arbitrase oleh peradilan umum. Ini juga terjadi pada kasus antara Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) vs Karaha Bodas Company (KBC) dengan dibatalkannya putusan arbitrase internasional Swiss oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Tindakan PN Jakarta Pusat tersebut dinilai tidak tepat dan telah melampaui kewenangannya. Dengan dipilihnya atau disepakatiriya Swiss sebagai tempat arbitrase oleh PERTAMINA dan KBC, berdasarkan lex arbitri, yaitu hukum negara di mana tempat arbitrase dilangsungkan, maka pengadilan Swiss-lah yang memiliki kewenangan untuk itu sebagai competent authority, bukan PN Jakarta Pusat
Jakarta: Universitas Indonesia, 2004
T36181
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library