Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Cut Meutia Rizkina Zagloel
"Penelitian ini menganalisis pertimbangan majelis arbitrase dalam memberikan kompensasi moral damages dalam penyelesaian sengketa antara investor dan negara (ISDS) dan cara Indonesia untuk melindungi diri terhadap pembayaran ganti rugi moral damages dalam perjanjian investasi bilateral (BIT) generasi baru. Moral damages diakui sebagai bentuk kerugian non-material yang dapat dialami investor, namun standar pemberiannya masih kontroversial dan sering kali menimbulkan risiko gugatan yang signifikan bagi negara tuan rumah. Penelitian ini berbentuk doktrinal dengan pendekatan kasus dan perbandingan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa majelis arbitrase mempertimbangkan tiga standar utama dalam pemberian kompensasi moral damages: pertama, keadaan luar biasa yang melibatkan tindakan dengan niat jahat dari negara tuan rumah, kedua, standar pembuktian yang ketat dengan adanya pelanggaran serius yang menyebabkan penderitaan mental atau hilangnya posisi sosial yang memiliki dampak substansial, dan terakhir, kerugian reputasi yang memerlukan bukti hubungan sebabakibat yang memadai. Selanjutnya, untuk melindungi diri dari gugatan moral damages, Indonesia sebagai negara tuan rumah perlu memasukkan klausul yang secara eksplisit melarang gugatan moral damages dalam BIT generasi baru untuk mengeliminasi risiko hukum dan melindungi kepentingan nasional.

This research analyzes the arbitral tribunal’s considerations in awarding moral damages in investor-State dispute settlement (ISDS) cases and explores how Indonesia can protect itself against such claims in the new-generation of bilateral investment treaties (BITs). Moral damages are recognized as non-material losses that investors may suffer, yet the standard for awarding such damages remains controversial and often impose significant risks for host States. This doctrinal research employs a case law and comparative approach. The study concludes that arbitral tribunals consider three main factors when awarding moral damages: first, exceptional circumstances involving malicious conduct by the host State, second, a stringent burden of proof requiring a serious breach of international obligations that causes mental suffering or loss of social position with substantial impact, and lastly, reputational harm necessitating adequate evidence of causality. Further, this research emphasizes the necessity for Indonesia as a host State to include a clause that explicitly prohibits claims for moral damages in new-generation BITs to mitigate legal risks and safeguard national interests."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library