Arneta Raisha Nanako
Abstrak :
Penyelenggara Negara dan Pejabat Publik sebagai Subjek Data Pribadi wajib melaporkan kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN). Subjek Data Pribadi wajib melaporkan harta kekayaan mereka melalui LHKPN yang dikelola oleh Pemerintah. Permasalahan timbul ketika Pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan transparansi atas informasi publik untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan berdasarkan UU KIP. Namun, di sisi lain Pemerintah sebagai Pengendali Data Pribadi wajib untuk melindungi kerahasiaan Data Pribadi yang dikumpulkannya. Pelindungan dan kerahasiaan Data Pribadi subjeknya harus dijaga dengan ketat untuk mencegah penyebaran yang berpotensi membahayakan Penyelenggara Negara dan Pejabat Publik, jika infromasi pribadi tersebut tidak dijaga kerahasiaannya, maka akan berpotensi terjadinya doxing yang membahayakan Penyelenggara Negara. Doxing adalah kegiatan menyebarkan informasi seseorang secara sengaja dengan niat jahat. Penelitian ini akan menganalisis perbuatan doxing yang ditinjau berdasarkan prinsip keterbukaan informasi berdasarkan norma hukum Indonesia dan bagaimana implementasi hukumnya. Penelitian ini akan mengkaji2 (dua) permasalahan, yaitu tinjauan pelaporan LHKPN tercakup sebagai pengecualian dari kewajiban pemrosesan data pribadi dalam UU PDP serta bentuk pertanggungjawaban pelaku doxing terhadap Pejabat Publik dan Penyelenggara Negara di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal yang berfokus dalam peraturan terutama peraturan terkait Pelindungan Data Pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaporan dan pengunggahan informasi pribadi milik Penyelenggara Negara dan Pejabat Publik melalui LHKPN tidak dikecualikan dalam UU PDP. Meskipun terdapat pengecualian perlindungan Data Pribadi dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) UU PDP, doxing terhadap Pejabat Publik dan Penyelenggara Negara tidak termasuk ke dalam pengecualian-pengecualian tersebut. Melalui penelitian dengan metode penelitian doktrinal ini, dapat disimpulkan bahwa, Pejabat Publik dan Penyelenggara Negara berhak menuntut implementasi hak-hak mereka sesuai dengan UU PDP. Penelitian juga mengungkapkan pertanggungjawaban terhadap doxing terhadap Penyelenggara Negara dan Pejabat Publik tanpa persetujuan yang diatur dalam UU ITE, UU PDP, dan UU KIP
......State Organizers and Public Officials as Personal Data Subjects are required to report their wealth through the State Asset Report (LHKPN). Personal Data Subjects are required to report their wealth through the LHKPN managed by the Government. Problems arise when the Government has an obligation to make public information transparent to realize a transparent government based on the KIP Law. However, on the other hand, the Government as the Controller of Personal Data is obliged to protect the confidentiality of the Personal Data it collects. The protection and confidentiality of the subject's Personal Data must be strictly maintained to prevent dissemination that could potentially endanger State Administrators and Public Officials, if the personal information is not kept confidential, it will potentially cause doxing which endangers State Administrators. Doxing is the act of intentionally spreading someone's information with malicious intent. This research will analyze the act of doxing based on the principle of information disclosure based on Indonesian legal norms and how the legal implementation is. This research will examine 2 (two) issues, namely the review of LHKPN reporting included as an exception to the obligation to process personal data in the PDP Law and the form of liability of doxing perpetrators against Public Officials and State Organizers in Indonesia. The research method used is doctrinal which focuses on regulations, especially regulations related to Personal Data Protection and Public Information Disclosure in Indonesia. The results of the study concluded that the reporting and uploading of personal information belonging to State Organizers and Public Officials through LHKPN is not excluded in the PDP Law. Although there are exceptions to the protection of Personal Data in Article 50 paragraph (1) of the PDP Law, doxing of Public Officials and State Officials is not included in these exceptions. Through this doctrinal research method, it can be concluded that Public Officials and State Administrators are entitled to demand the implementation of their rights in accordance with the PDP Law. The research also reveals the liability for doxing State Officials and Public Officials without consent regulated in the ITE Law, PDP Law, and KIP Law.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library