Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ardy Putra
Abstrak :
Debitor yang dinyatakan pailit haruslah memenuhi seluruh syarat yuridis kepailitan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Namun dalam kasus PT. Hendratna Plywood, salah satu syarat yuridis kepailitan tidak terpenuhi, namun majelis hakim tetap menyatakan PT. Hendratna Plywood pailit dengan segala pertimbangan hukumnya. Penelitian yang dilakukan secara yuridis normatif ini memperoleh kesimpulan bahwa majelis hakim kurang tepat dalam menerapkan norma-norma hukum dalam putusan serta beberapa pertimbangan hukumnya. Sehingga hendaknya majelis hakim dalam memutus suatu perkara lebih cermat dalam menerapkan norma-norma hukum yang berlaku agar dapat tercipta suatu kepastian hukum dan tidak terjadi penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Kreditor. ......The debtor declared bankrupt must fulfill all the bankruptcy jurisdiction requirements as stated in Law No. 37 of 2004. However, in the case of PT. Hendratna Plywood, one of the the bankruptcy jurisdiction requirements is unfulfilled, but the judges still declared PT. Hendratna Plywood bankrupt with all the legal considerations. This research, which was conducted using normative juridical method concludes that the judges were less precise in applying legal norms in the decision as well as some legal considerations. Thus, in deciding the case, the judges should be more careful in applying the legal norms applicable in order to create legal certainty a...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T43243
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Velasita Wibowo
Abstrak :
Pandemi Covid-19 berpotensi mengganggu kinerja dan kapasitas operasional perusahaan asuransi jiwa sebagai LJKNB. AAJI mencatat 72,8% peningkatan total klaim manfaat meninggal dunia yang dibayarkan industri asuransi jiwa dibandingkan tahun 2020. Penelitian ini membahas pengaturan dan penafsiran pandemi Covid-19 sebagai force majeure pada suatu perjanjian asuransi jiwa serta alasan penolakan dan penundaan pembayaran klaim asuransi jiwa oleh perusahaan asuransi jiwa yang terjadi di masa pandemi Covid-19. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji alasan dari penolakan dan penundaan pembayaran klaim oleh perusahaan asuransi jiwa dalam hal pandemi Covid-19 sebagai force majeure. Pengaturan pandemi Covid-19 sebagai force majeure tidak ditemukan dalam dasar hukum yang mengatur asuransi jiwa. Menurut ahli hukum dengan pertimbangan yurisprudensi, pandemi Covid-19 dapat dikategorikan sebagai force majeure relatif, sehingga hanya dimungkinkan untuk menunda kewajiban para pihak dalam asuransi jiwa. Penolakan terhadap pembayaran klaim asuransi jiwa kurang dapat diterapkan dalam praktiknya. Alasan penundaan pembayaran klaim asuransi jiwa dengan pandemi Covid-19 sebagai force majeure digunakan oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dan PT Asuransi Jiwa Kresna. Perusahaan asuransi jiwa harus selalu dengan itikad baik, serta transparan dan terang terhadap kemampuannya dalam melakukan pembayaran klaim asuransi di situasi keadaan kahar apa pun. ......Covid-19 pandemic has potential to disrupt performance and operational capacity of life insurance companies as LJKNB. AAJI recorded 72.8% increase in total death benefit claims paid by life insurance industry compared to 2020. This research discusses regulation and interpretation of Covid-19 pandemic as force majeure in life insurance agreement and reasons for rejection and delay of life insurance claim payments by life insurance companies during Covid-19 pandemic. The method used is normative juridical by examining reasons for rejection and delay of claim payments by life insurance companies, particularly in the case of Covid-19 pandemic as a force majeure. Covid-19 pandemic as force majeure is not regulated in any legal basis governing life insurance. Covid-19 pandemic can be categorized as relative force majeure according to jurist and jurisprudence considerations, resulting to delayed obligations of each party in life insurance. Rejection of life insurance claim payment is less applicable in practice. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha and PT Asuransi Jiwa Kresna applied Covid-19 pandemic as force majeure in delaying life insurance claim payments. Life insurance companies must be in good faith, transparent, and clear about their ability to make life insurance claim payments during any force majeure situations.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library