Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 50 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ayudya Kartini Lukman
2008
T37681
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
New York: Oxford University Press, 1995
365.9 Oxf
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dini
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai sejarah berdirinya perpustakaan penjara di Indonesia periode 1917-1964 dengan dilatarbelakangi keluarnya Staatsblad 1917 pasal 113 yang mengatur keberadaan perpustakaan di penjara. Tujuan penelitian ini untuk memberikan gambaran tentang rangkaian peristiwa dan gagasan tentang pendirian dan perkembangan perpustakaan penjara di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah (historiografi perpustakaan). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perpustakaan penjara pertama di Indonesia diperkirakan adalah Penjara Semarang, Penjara Sukamiskin, Penjara Tangerang yang saat itu memuat narapidana dari kalangan Eropa serta kalangan Intelektual. Tokoh yang mengembangkan perpustakaan penjara di Indonesia yakni Mr. H.M Hijmans, Mr. Roesbandi, Soekarno, M. Hatta, Sjahrir, dan Pramoedya Ananta Toer. Perubahan Sistem Kepenjaraan menjadi Sistem Pemasyarakatan membuat perpustakaan menjadi bagian yang
penting dalam pembinaan para narapidana

ABSTRACT
This undergraduate thesis discusses the history of the prison library in Indonesia the period 1917-1964 concerning the Staatsblad 1917 Article 113 that governs the presence of library in the prison. The purpose of this study to provide an overview of the series of events and ideas on the establishment and development of prison libraries in Indonesia.
This study uses historical research method (library historiography).The results of this study indicate that the first prison library in Indonesia is the Library at Prison of Semarang, Prison of Sukamiskin, Prison of Tangerang which at the time imprison convicted criminal from Europe and among the intellectual circles. Figures who developed the prison library in Indonesia are Mr. H.M Hijmans, Mr. Roesbandi, Soekarno, M.Hatta, Sjahrir, and Pramoedya Ananta Toer. The changes of system from "Sistem Kepenjaraan" into "Lembaga Pemasyarakatan" has a significant role in making Library important for prisoners education
and development"
Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2011
S1489
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Marita Fitriyanti
"ABSTRAK
Skripsi ini bertujuan memahami ide penjara di dalam film sebagai uncanny space. Uncanny merupakan kondisi ketika terkuaknya sesuatu yang tersembunyi. Penguakan tersebut menciptakan kondisi perubahan dari familiar menjadi unfamiliar. Pembahasan mencakup kondisi uncanny di dalam arsitektur maupun di dalam film. Kemudian dilakukan studi kasus melihat representasi penjara di dalam film fiksi The Shawshank Redemption dan Starred Up yang menceritakan kehidupan di dalam penjara. Hasil pengamatan pada studi kasus mengemukakan kualitas-kualitas di dalam film yang merepresentasi ide uncanny tersebut. Dari penelusuran yang dilakukan menunjukkan bagaimana elemen-elemen bekerja di dalam sistem mekanisme yang dapat menciptakan kondisi uncanny. Sehingga kondisi tersebut dapat dipahami lebih lanjut dalam arsitektur.

ABSTRAK
This study aims to understand the idea of prison in the film as an uncanny space. Uncanny is a feeling provoked by the return of the repressed. This revealing of the hidden secret create a transform state from familiar to unfamiliar. The study examines further the conditions uncanny in architecture as well as in the film. It uses case study to find the representation of prison in the fiction film ? The Shawshank Redemption and Starred Up ? which tells of life in a prison. The findings shows the qualities in a film that represents the idea of the uncanny. The searches show how the elements work on mechanic system to create uncanny condition. Therefore, this condition can be more understood in architecture."
2016
S64217
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Finkelstein, Ellis
Aldershot: Avebury, 1993
365 FIN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Runturambi, Arthur Josias Simon
"ABSTRAK
Kasus terorisme di lndonesia menjadi topik hangat mengingat korban dan kerugian ditimbulkan begitu besar. Kepala Badan Nasional Penanggutangan Terorisme (BNpT)
lndonesia mengatakan sudah 840-an teroris di lndonesia tertangkap dan 60 diantaranya ditembak mati di lokasi selama 13 tahun terakhir ini (Tempo, 9 Maret 2013). Muncul pertanyaan bagaimana perlakuan terhadap para pelaku kejahatan terorisme yang tertangkap
dan dihukum di Lembaga Pemasyarakatan? Sebagaimana diketahui narapidana teroris
tidak bisa disamakan dengan narapidana kriminal biasa, demikian pula pembinaannya. lsu pembinaan narapidana teroris di lembaga pemasyarakatan (Lapas) menjadisorotan
masyarakat saat ini. Berbagai upaya telah dilakukan secara intensif dan maksimal untuk menangani terorisme dan pelaku teroris melalui peradilan terorisme.Penegakan hukum menjadi tumpuan mengatasi persoalan terorisme melalui penerapan hukuman yang keras lewat putusan pengadilan, dan diharapkan ada efek jera terhadap tindakan teror. Tetapi kenyataan, pelaksanaan hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan menimbulkan perdebatan mengenai efektifitas pelaksanaan hukuman penjara di Lapas, karena narapidana teroris dibedakan dari narapidana lain. Sementara itu bangunan Lapastertutup
tembok tinggi dan kawat berduri, sehingga menyulitkan masyarakat umum untuk ikut-serta
mengawasi secara la ngsu ng ha I yang terjadi di dala m Lapas.
Narapidana teroris tidak bisa dipandangsama dengan narapidana-narapidana lain seperti pelaku tindak pidana kriminal, korupsi atau narkoba. Narapidana teroris lahir dari rahim radikalisme dan terorisme (Hendropriyono, 2009:266). Narapidana-narapidana lain mungkin menyesali tindakan yang menyebabkan mereka harus menjalani hukuman penjara. Tetapi, tidak demikian halnya dengan narapidana teroris."
Depok: FISIP UI, 2014
MK-Pdf
UI - Publikasi  Universitas Indonesia Library
cover
Begg, Moazzam
"Moazzam Begg, warganegara Inggris keturunan Pakistan, adalah seorang bekas tahanan Amerika di Guantanamo. Begg lahir dan besar di Inggris, mengecap pendidikan di sekolah Yahudi ?King David?. Masa kecilnya dilalui dengan manis, kecuali kehilangan Ibu di usia 8 tahun.
Lingkungan dan pendidikan Begg membentuknya menjadi seorang pribadi yang sangat demokratis. Di masa sekolah, Begg bahkan aktif ambil bagian dalam kegiatan keagamaan di sekolah. Walau demikian, Begg tetap seorang Muslim.
Peperangan dan konflik politik yang terjadi di Bosnia, Chechnya, dan Palestina mulai menggugah kesadarannya akan identitasnya sebagai seorang Muslim. Begg mulai rajin mencari tahu apa yang terjadi di belahan dunia lain, apa kaitannya dengan Muslim dan apa yang dapat dilakukannya. Suatu saat dia menyadari betapa tidak adilnya, dia hidup tenang dengan nyaman di Inggris sementara saudara-saudaranya yang Muslim mengalami penderitaan tak tertahankan di dunia lain. Begg lalu menguatkan hati untuk melakukan berbagai perjalanan dan melihat kondisi di negara-negara yang sedang mengalami perang tersebut.
Hidup Begg mulai berubah setelah itu. Dia mulai tekun mempelajari ajaran agamanya, meninggalkan kehidupan lain yang sering dilakoninya bersama rekan-rekannya. Begg menjadi Muslim yang baik, sekaligus moderat dan sangat rasional. Dia menikahi seorang wanita Palestina bernama Zainab. Mereka menjadi satu tim yang kompak dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan sosial di Afganistan dan Pakistan. Membangun sekolah khusus perempuan di Afganistan, membangun saluran air bersih untuk penduduk setempat, dan mengirim bantuan ke negara-negara Muslim yang sedang dalam kondisi tidak stabil. Mereka bahkan memilih tinggal beberapa lama di Afganistan, lalu Pakistan.
Komitmen Begg untuk mengabdikan hidupnya bagi kegiatan sosial ini yang membawanya ke tangan Amerika, setelah peristiwa WTC yang tak akan pernah terlupakan itu. Amerika menjadikan aktifitasnya itu sebagai alasan membawanya ke Guantanamo dengan tuduhan sebagai anggota Taliban dan pendukung Al-Qaeda.
Tengah malam, 31 Januari 2002, Begg diculik dari rumahnya di Pakistan. Tidak terpikirkan oleh Begg bahwa orang-orang yang menodongkan senjata itu adalah CIA. Begg menduga itu penculikan oleh kelompok kriminal setempat yang pada saat itu memang banyak terjadi di Pakistan.
Itulah awal penderitaan Begg. Dia dipenjara di Kandahar, lalu ke Bagram, dan akhirnya ke Guantanamo. Penahanan ini selalu disertai dengan penyiksaan fisik dan mental, serta interogasi yang melelahkan dan membosankan. Selama 3 tahun ditahan, Begg menjalani 300 kali interogasi. Kesabarannya benar-benar diuji. Ditahan tanpa tuduhan jelas dan diperlakukan dengan tidak manusiawi.
Bagi saya, kisah ini bukan hal baru. Lewat media massa kita pun tahu bahwa kisah2 seperti ini selalu terjadi sepanjang masa. Seringkali memang berkaitan dengan negara adi kuasa itu. Yang menarik dari buku ini, sekaligus menimbulkan kekaguman saya pada Moazzam Begg adalah sikap dan penilaiannya terhadap segala situasi yang menimpanya. Dia tetap rasional, kritis, dan ..objektif!
Dia tidak pernah menyalahkan satu pihak secara total atas semua kerumitan yang terjadi di dunia ini setelah 11 September 2001. Begg menolak sikap Amerika yang berlebihan dan paranoid, tapi juga memahami ketakutan mereka setelah serangan itu. Begg menolak aksi kekerasan (pengeboman, bunuh diri, dan peperangan), tapi dia juga menolak keras jika semua itu dikaitkan dengan Islam. Begg tidak setuju dalam banyak hal dengan Taliban, tapi dia mendukung Taliban memberantas maksiat dan perdagangan anak-anak dan wanita di Afganistan. Begg mengoreksi banyak kekeliruan yang dilakukan pemerintah Amerika, tapi sekaligus juga mengkritisi sikap beberapa pimpinan negara Muslim yang tidak berusaha mengembalikan citra Islam yang positif di mata dunia Internasional.
Buku ini memberi banyak pelajaran bagaimana mengatasi kondisi yang sangat tidak normal. Lewat kisahnya, Begg semakin meneguhkan saya bahwa bersikap fleksibel dan selalu memelihara pikiran positif itu akan sangat membantu kita dalam kondisi apapun.
Buku ini tidak berkisah soal penderitaan saja. Yang paling menarik adalah bagaimana hubungan antara para penjaga penjara dengan para tahanan. Menurut Begg, mereka semua sama-sama tahanan, karena dalam kenyataannya banyak tentara Amerika yang tidak setuju dengan kebijakan Bush soal tahanan-tahanan itu. Para penjaga ini juga merasa sama-sama tersiksa ditempatkan di Guantanamo dan diperintahkan melakukan penyiksaan yang tidak mereka kehendaki. Alhasil, beberapa penjaga harus mendapatkan hukuman karena dianggap bersekutu dengn tahanan, hanya karena mereka sering terlihat mengobrol akrab dan menjalin persahabatan.
Begg sendiri memiliki banyak teman Amerika (para penjaga tahanan) di Guantanamo. Begg bisa melihat betapa hidupnya dan hidup penjaga sama saja. Mereka lalu sering berdiskusi tentang berbagai hal dan keluarga. Bahkan, buku ini juga ditulis Begg atas desakan dan anjuran para tentara Amerika sendiri. Para tentara ini menganggap penting sekali bagi dunia melihat apa yang dterjadi di Guantanamo melalui saksi hidup seperti Begg. Memang beberapa tentara konsisten mendukung Bush, dan lagi-lagi Begg bisa memahaminya.
Kebebasan Begg terjadi berkat kerja keras berbagai pihak, khususnya keluarganya. Di luar penjara, keluarga Begg berjuang keras untuk membebaskannya dengan berbagai demo dan jalur hukum. Tak diduga banyak simpati dan dukungan untuk Begg dan rekan-rekannya, khususnya dari warga Inggris Non Muslim.
O ya, buku ini senada dengan buku ?For God and Country?. Dan Begg menyingung Yee di buku ini. Ada hal menarik juga, yaitu motif serangan ke WTC. Bagi yang selama ini percaya pada asumsi bahwa serangan ini adalah konspirasi Amerika dan Osama, buku ini mungkin menjawab asumsi itu. Uthman, orang dekat Osama ada di buku ini sebagai teman tahanan Begg di Guantanamo. Menurut Uthman, serangan ke WTC murni inisiatif Taliban atas pendudukan Amerika di negara-negara Muslim. Menurut Uthman, Osama berhasil?:)
------------------------------
Risensi oleh: Kalarensi Naibaho
"
Bandung: Mizan Pustaka, 2006
365.42 BEG n
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
S. Anantaguna
Bandung: Ultimus, 2010
808.81 ANA p;808.81 ANA p (2);808.81 ANA p (2);808.81 ANA p (2)
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Petrus Irwan, 1958-
"ABSTRAK
Halaman Pidana penjara merupakan jenis pidana yang paling banyak digunakan untuk menanggulangi kejahatan. Selama tahun 1997 pidana penjara yang dijatuhkan sebauyak 59.672 yang terdiri dari 58.195 terhadap pelaku tindak pidana laki-Iaki dan 1.477 pelaku tindak pidana perempuan. Pidana penjara sebagai suatu. derita diharapkan rnanfaatnya untuk mencegah kejahatan memenuhi rasa keadilan dan sebagai cara untuk memperbaiki atau membina pelaku kejahatan.
Pidana penjara pada masa pemerintahan kolonial Belanda merupakan reaksi negara akibat adanya suatu tindak pidana dan diformulasikan ke dalam undang-undang hukum pidana, pelaksanaan pidana penjara lebih banyak menggunakan pendekatan keamanan, karena tujuan .pidana untuk pembalasan. Setelah Indonesia merdeka, keadaan ini masih berlangsung, sehingga DR. Sahardjo terdorong untuk menghapuskan penderitaan orang-orang di Penjara, pemikirannya dituangkan pada saat menerima gelar Doctor Honoris Causa di Universitas Indonesia dalam llmu-hukum tanggal 5 Juli 1963.dengan judul : ?Pohon Beringin Pengayoman Hukum Pancasila Manipol/Usdek?.
Menurutnya tujuan pidana penjam adalah sebagai knnsep sangat manusiawi. Pelaksanaan pemikiran tersebut diimplementasikan ke dalam undang-undang RI nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya tidak membawa perbaikan terhadap orang-orang di penjara, lembaga pemasyamkatan nidak potensial sebagai tempat rehabilitasi narapidana. Dari kenyataan demikian pelaksanaan pemasyarakatan perlu diperbaharui agar tujuan penjatuhan pidana berupa pemasyarakatan dapat terwujud.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah, ketentuan pidana penjara apakah telah berorientasi pada konsep pemasyarakatan, pemasyarakatan sebagai tujuan pidana penjara apakah menunjang kebijakan penanggulangan kejahatan, pandangan masyarakat dan penegak hukum terhadap pidana penjara, faktor yang memiliki keterkaitan dalam upaya mengimplementasikan sistem pemasyarakatan, upaya yang diajukan bagi pembaharuan pemasyrakatan di Indonesia.
Berdasarkan hasil peneiitian, pemasyarakatan sebagai tujuan pidana sebagaimana dalam undang-undang RI nornor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, dalam pelaksanaannya belum bemjalan efekiitl pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan belum menjamin bekas narapidana diterima rnasyamkat karena pembinaan sangat terbatas sehingga tidak cukup bekal berkornpetisi di masyaxakat. Kecenderungan buruknya pelayanan pembinaan narapidana, terbukti banyaknya peristiwa buruk yang
terjadi di lembaga pemasyarakatan, sehingga pemasyarakan sebagai tujuan pidana penjara menjadi ?tertunda? sehingga sulit untuk menunjang kebijakan penanggulangan kejahatan.
Menurut pandangan masyarakat pidana penjara yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan dianggap tidak memenuhi rasa keadilan mereka yang dirugikan akibat kejahatan. Pidana penjara harus mengandung suatu pembalasan yang setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan, pidana penjam harus membuat pelakunya menjadi jera, tobat.
Menurut pandangan penegak hukum pidana penjara lebih dipahami untuk melindungi masyarakat, pidana penjara salah satu sarana untuk merehabilitasi pelaku kejahatan. Sebagai suatu derita, pidana penjara diyakini bertujuan untuk pembalasan maupun menjerakan pelaku, Serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat.pidana penjara dianggap suatu cara untuk melakukan pembinaan.
Faktor yang erat kaitannya dengan implentasi sistem pemasyarakatan sebagai faktor penentu adalah kualitas pembinaan. Pembinaan yang diterapkan sepatutnya menjadikan narapidana memiliki kesadaran hukum. Untuk itu petlu didukung petugas yang profesional dan pendidikan keterampilan. peraturan perundang-undangan, infrastruktur, dan penghargaan atas hak-hak nampidana seperti pemberian insentif.
Reorientasi sistem pembinaan, perlu disempumahn antara lain pendidikan keterampilan, pendidikan agama dan diberikan hak-haknya, serta perlu dibina dengan memanfaarkan tenaga ahli (behavorial scientist) maupun orientasi dirumah singgah. Penegak hukum menjadi penentu apakah pidana peniara akan menjadi pemasyarakatan atau pemenjataan. Penegak hukum harus memahami dijatuhkan pidana penjara bukan bertujuan pembalasan, tetapi mempunyai tujuan khusus yaitu mengembalikan narapidana ke masyarakat. Oleh karen itu, pembentuk undang-undang saatnya merumuskan di dalam RUU KUHP yang memberikan kewenangan kepada Hakim agar dalam keputusannya mencantumkan teori hukuman apa yang dijadikan dasar penjatuhan hukuman. Hakim diberi kebehasan mempertimbangkan kerugian yang diderita korban dan korban tidak keberatan atas pidana yang dijatuhkan. Hakim saatnya mempertimbangkan pemberian ganti kerugiau dan pemenuhan kewajihan adat.
Rekomendasi, perlu pembaharuan falsfah pemidanaan, dalam hal ini harus ditegaskan kembali makna dan tujuan pidana penjara, untuk itu perlu ada kesamaan pemahaman antara penegak hukum, petugas pemasyarakatan serta pembentuk undang- undang (legislator) maupun masyarakat mengenai makna dan tujuan pidana penjam.Perlu kejelasan arah dan apa tujuan pidana penjara yang hendak dicapai, perlu penggantian dan penarnbahan infrastruktur untuk mendukung proses pemasyarakatan, serta meningkatkan kemampuan petugas dan penegakaan disiplin dan tanggung jawab dengan mengaplikasikan ilmu pemasyarakatan. Amandemen UU RI No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Swastanisasi dalam mengelola lembaga pemasyarakatan, mendirikan rumah singgah dengan melibatkan kalangan perguman tinggi dan masyarakat, mengembangkan penjara terbuka (open prison). Jaminan perlindungan hukum kepada bekas narapidana dan perlu merevitalisasi peran dan sumbangan akademi ilmu pemasyarakatan dalam pengembangan pemasyarakatan narapidana."
2004
D1028
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5   >>