Jual beli hak atas tanah berdasarkan permohonan pengampuan yang dikehendaki oleh para pihak untuk dituangkan ke dalam Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 438 KUHPerdata yakni mengenai kesaksian dari para keluarga sedarah atau semenda, yang permohonannya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Namun ditemukan permohonan pengampuan yang kesaksiannya tidak lengkap karena tidak semua keluarga sedarah atau semenda yang berkaitan langsung dengan pengampuan memberikan kesaksian seperti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 915K/pdt/2021 di mana salah seorang anak kandung tidak dimintakan kesaksiannya. Oleh karena itu penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis tanggung jawab PPAT terhadap AJB yang dibuatnya berdasarkan pengampuan yang cacat hukum karena tidak lengkapnya kesaksian dari keluarga sedarah atau semenda. Selain itu juga menganalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan keabsahan AJB yang dibuat oleh PPAT berdasarkan pengampuan yang cacat hukum. Penelitian hukum ini berbentuk doktrinal dengan mengumpulkan data sekunder. Selanjutnya data tersebut dianalisis secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat dijelaskan bahwa PPAT sesungguhnya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara administratif dan perdata karena AJB yang dibuatnya melanggar hak subjektif orang lain dan formil jual beli, dalam hal ini adalah hak dari anak kandung yang tidak dimintakan kesaksiannya terkait pengampuan dari ibunya yang menjual tanah warisan dari keluarganya dengan dibantu oleh ayahnya. Adapun pertimbangan hakim yang memutuskan bahwa AJB dinyatakan sebagai dibatalkan karena akta tersebut tidak memenuhi salah satu syarat subjektif perjanjian yakni tentang kecakapan para pihak karena dalam kenyataannya penjual tidak cakap (berada di bawah pengampuan) sehingga dalam melakukan perbuatan hukum jual beli yang melibatkannya harus didukung dengan adanya persetujuan dari pengadilan negeri atas permohonan pengampuan yang dimintakan para keluarga sedarah atau semenda secara lengkap. Dengan tidak lengkapnya kesaksian tentang pengampuan dari pihak penjual maka seharusnya jual beli hak atas tanah tidak bisa dilakukan sehingga AJB yang sudah dibuat menjadi dapat dibatalkan.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dilaksanakan sebelum adanya penetapan pengampuan oleh pengadilan menimbulkan problematika hukum yang kompleks terkait dengan keabsahannya. Ketidakjelasan dalam ketentuan hukum mengenai status perjanjian yang dibuat oleh individu sebelum secara resmi dinyatakan berada di bawah pengampuan dapat menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan pihak pembeli yang tidak mengetahui kapasitas hukum penjual pada saat perjanjian dilaksanakan. Salah satu contoh kasus yang mencerminkan situasi ini tercantum dalam Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 189/PDT/2020/PT SBY. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai keabsahan hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dilaksanakan sebelum adanya penetapan pengampuan, serta perlindungan hukum terhadap terampu sebagai penjual. Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal dengan mengumpulkan bahan hukum melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dilakukan sebelum penetapan pengampuan tetap sah dan mengikat secara hukum sesuai dengan Pasal 446 KUHPerdata, di mana pengampuan baru berlaku setelah putusan diucapkan. Perlindungan hukum terhadap terampu sebagai penjual mengharuskan penerapan Pasal 451 KUHPerdata yang mengutamakan suami atau istri sebagai pengampu, kecuali terdapat alasan penting yang membenarkan pengangkatan pihak lain. Penunjukan pengampu yang mengabaikan ketentuan ini, seperti menetapkan ayah sebagai pengampu tanpa sepengetahuan istri, berpotensi dapat merugikan harta bersama terampu.
A Sale and Purchase Agreements executed prior to the court's determination of guardianship pose complex legal problems related to their validity. The lack of clarity in the legal provisions regarding the status of agreements made by individuals before they are officially declared to be under guardianship can create legal uncertainty that has the potential to harm buyers who do not know the seller's legal capacity at the time the agreement is executed. One example of a case that reflects this situation is contained in Surabaya High Court Decision Number 189/PDT/2020/PT SBY. The problem discussed in this research is the legal validity of the Sale and Purchase Agreement executed prior to the guardianship determination, and to evaluate the legal protection of the guardian as the seller. This research uses a doctrinal approach by collecting legal materials through literature studies which are analysed qualitatively. The results of the study show that the Sale and Purchase Agreement entered into prior to the guardianship decision remains valid and legally binding in accordance with Article 446 of the Civil Code, where the guardianship only takes effect after the verdict is pronounced. Legal protection for the incapacitated person as the seller requires the application of Article 451 of the Civil Code, which prioritizes the spouse as the guardian, unless there are significant reasons justifying the appointment of another party. Appointing a guardian in disregard of this provision, such as appointing the father as the guardian without the wife's knowledge, may potentially harm the joint property of the incapacitated person.
"