Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Indra Sofian
"
Pengambilalihan saham berbeda dengan merger karena pengambilalihan saham tidak menyebabkan pihak lain bubar sebagai entitas hukum. Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam akuisisi secara yuridis masih tetap berdiri dan beroperasi secara independen, tetapi telah terjadi pengalihan pengendalian oleh pihak pengakuisisi. Pengambilalihan saham Axis oleh XL dilakukan melalui notifikasi post merger, maka agar proses merger dan akuisisi dapat berjalan efektif disarankan agar dilakukan pre notification dengan melakukan amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999. KPPU mewajibkan XL memberikan laporan ...
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42208
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library