Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Santi
Abstrak :
Pengalihan terhadap tanah yang belum bersertipikat dengan bukti tertulis salah satunya yaitu Surat Keterangan Tanah (SKT) seharusnya dilakukan setelah melalui proses pendaftaran tanah pertama kali, untuk memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan seseorang atas tanah dan mencegah terjadinya sengketa tanah. Penulisan ini membahas mengenai kekuatan hukum SKT dalam proses pengalihan tanah dan kesesuaian pertimbangan dan putusan Majelis Hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2137 K/PDT/2021. Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian hukum doktrinal dengan tipe penelitian deskriptif dan preskriptif. Metode penelitian yaitu kualitatif dengan bentuk hasil penelitian preskriptif. Hasil penelitian yaitu pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap tanah yang belum bersertipikat dengan menyerahkan salah satunya yaitu bukti tertulis berupa SKT diatur dan diperbolehkan dalam Pasal 25 ayat (1) PP No 10 Tahun 1961 dan Pasal 39 ayat (1) huruf b PP No. 24 Tahun 1997, dengan syarat wajib segera didaftarkan ke Kantor Pertanahan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 40 PP No. 24 Tahun 1997 dan didukung dengan bukti lainnya seperti bukti pembayaran PBB, surat keterangan tidak sengketa, surat penguasaan fisik tanah dan surat keterangan riwayat tanah. Pertimbangan dan putusan Majelis Hakim dalam menetapkan RR sebagai pemilik yang berhak atas tanah sudah tepat. RR dikategorikan sebagai pembeli yang beritikad baik karena telah menguasai fisik tanah dan melakukan pengecekan legalitas tanah sebelum membeli tanah, walaupun jika dilihat dari sejarah tanahnya berasal dari perjanjian pengikatan hibah yang batal demi hukum karena menggunakan bukti tertulis salah satunya yaitu SKT yang telah dijual sebelumnya oleh IT kepada ES. Jika dibandingkan dengan ES, sebenarnya ia merupakan pihak yang paling berhak atas tanah karena memperoleh tanah berdasarkan AJB No. 58/II/1988 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT TYD, akan tetapi ia tidak menguasai fisik tanah dari tahun 1988 dan pada 2015 baru mengetahui bahwa di atas tanahnya terdapat kepemilikan pihak lain yaitu RR. ......The transfer of land that has not been certified with written evidence, one of which is a information land letter issued by the Village Head should be carried out after going through the land registration process for the first time, to provide certainty and legal protection regarding ownership of land. At this writing, will discuss the legal force of a information land letter issued by the Village Head  in the land transfer process and the appropriateness of the considerations and decisions of the Panel of Judges in the Supreme Court Decision Number 2137 K/PDT/2021. This study uses a form of doctrinal research with descriptive and prescriptive research types. The research method is qualitative in the form of prescriptive research results. The results of the study are the making of a Deed of Sale and Purchase Land by the Land Deed Official for land that has not been certified with written evidence, one of which is information land letter issued by the Village Head regulated and permitted in Article 25 paragraph (1) government regulation number 10 of 1961 and Article 39 paragraph (1) letter b government regulation number 24 of 1997 with the condition that it must be immediately registered with the Office land, based on Article 40 government regulation number 24 of 1997. The considerations and decisions of the Panel of Judges in determining RR as the rightful owner of the land is correct. RR is categorized as a buyer in good faith because he physically controls the land and checked the legality of the land before buying the land. ES is actually the person with the most rights over the land because she acquired the land based on the Land Sale and Purchase Deed number 58/II/1988. However, he did not physically control the land from 1988 and she only found out that in 2015, her land was owned by another person, namely RR.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Zalfa Nur Aaliyah
Abstrak :
Tulisan ini menganalisis bagaimana keberlakuan kuasa jual dalam pengalihan tanah, khususnya pada Putusan Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Pwk jo Putusan Nomor 442/Pdt/2022/PT Bdg. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Pemberian kuasa didefinisikan dalam Pasal 1792 KUH Perdata sebagai suatu perjanjian di mana seseorang memberikan kewenangan kepada orang lain yang menerimanya untuk mewakili dan menjalankan suatu urusan atas namanya. Sementara itu, kuasa jual adalah jenis kuasa khusus yang diberikan secara tegas untuk tindakan kepemilikan yang hanya dapat dilakukan oleh pemilik. Keabsahan kuasa jual bergantung pada pemenuhan syarat-syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Keberlakuan kuasa jual berkaitan dengan ketentuan tentang berakhirnya pemberian kuasa, yang dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan masa berlaku kuasa jual selama satu tahun, meskipun tidak diatur secara tegas dalam peraturan hukum. Selama kurun waktu tersebut, bisa terjadi perubahan kondisi yang relevan dengan ketentuan berakhirnya pemberian kuasa. Proses hukum yang melibatkan kuasa jual tidak hanya bergantung pada peraturan mengenai pemberian kuasa. Oleh karena itu, penentuan keberlakuan kuasa jual dalam pengalihan tanah juga harus memperhatikan keselarasan antara prinsip, doktrin, dan praktik pertanahan. ......This paper analyzes how the validity of power of sale in land transfer, especially on the Court Decision Number 18/Pdt.G/2021/PN Pwk jo High Court Decision Number 442/Pdt/2022/PT Bdg. This paper employs doctrinal legal research. Power of is defined in Article 1792 of the Civil Code as an agreement in which one person authorizes another person who accepts it to represent him and conduct business on his behalf. Meanwhile, power of sale is a special type of power of attorney granted expressly for ownership actions that can only be performed by the owner. The validity of the power of sale depends on the fulfillment of the legal requirements of an agreement according to Article 1320 of the Civil Code. The validity of the power of sale is related to the provisions on the expiration of the power of attorney, which can be influenced by various factors. The Regional Office of the National Land Agency (BPN) sets the validity period of the power of sale for one year, although it is not expressly regulated in legal regulations. During this period, there can be changes in conditions that are relevant to the expiry of the power of attorney. Legal proceedings involving power of sale do not only depend on the regulations regarding the granting of power of attorney. Therefore, the determination of the validity of the power of sale in the transfer of land must also pay attention to the harmony between land principles, doctrines and practices.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dionisius Ardy
Abstrak :
Tanah merupakan aset yang penting bagi Masyarakat di Indonesia. Dalam pengalihan Tanah, akta autentik yang dibuat oleh seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diperlukan sebagai dasar untuk pendaftaran tanah tersebut ke kantor pertanahan. Selain PPAT, Notaris juga berperan penting dalam pembuatan akta. Dalam tesis ini akan dilakukan penelitian dari peralihan tanah dan bangunan berstatus sebagai jaminan yang dilakukan bukan oleh pemilik yang dilakukan melalui Berita Acara Kesepakatan Pembayaran Hutang dalam Putusan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-Pailit/2021. Metode penelitian dalam penelitian adalah metode penelitian doktrinal. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana pengalihan aset berstatus jaminan hutang yang dilakukan bukan oleh Pemilik aset melalui berita acara kesepakatan berdasarkan Putusan No. 15 PK/Pdt.Sus- Pailit/2021, dan bagaimana peran dan tanggung jawab PPAT dan Notaris dalam peralihan hak dengan Berita Acara Kesepakatan Pembayaran Hutang dalam putusan No. 15 PK/Pdt.Sus-Pailit/2021. Beberapa alternatif yang dapat digunakan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut agar proses peralihan tanah dapat berjalan dengan baik sehingga tidak terjadi seperti pada kasus putusan tersebut, yaitu dengan menggunakan Akta Jual Beli (AJB), Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Cessie, atau menggunakan Hak Tanggungan yang dapat dilakukan dengan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Pengalihan tanah dalam kasus ini yang dilakukan hanya menggunakan Berita Acara Kesepakatan Pembayaran Hutang seharusnya tidak dapat dilakukan, karena dalam proses pengalihan tanah dapat dilakukan dengan format akta dari seorang PPAT atau Notaris. Peran penting dari PPAT dan Notaris yaitu memberi penyuluhan hukum untuk menghindari masalah dalam pengalihan tanah. PPAT dapat berperan dalam pembuatan akta pengalihan tanahnya seperti akta AJB atau akta APHT maupun SKMHT serta berperan dalam pendaftaran tanah ke kantor pertanahan untuk memperoleh Sertipikat, dengan mendaftarkan akta yang dibuat oleh PPAT ke kantor Pertanahan. Bagi Notaris, ia dapat berperan dalam pembuatan akta cessie, akta PPJB, SKMHT notariil, dan pembuatan berita acara yang dibuat dalam bentuk notariil. ......Land becomes an important asset for the people in Indonesia. In transferring the rights of land in Indonesia, an authentic deed created by a PPAT (Land Deed Official) is required as the basis for registering the land with the National Land Agency (BPN). Besides PPAT, Notary also play a crucial role in the making of deeds. This thesis will conduct research on the transfer of land and buildings used as collateral, not performed by the owner, but carried out through a Debt Payment Agreement in Verdict Number 15 PK/Pdt.Sus- Pailit/2021. The research method used in this study is a doctrinal research method. The formulation of the problem raised is how the transfer of assets with debt collateral status is carried out not by the asset owner through the minutes of agreement based on Decision No. 15 PK/Pdt.Sus-Pailit/2021, and what are the roles and responsibilities of the PPAT and Notary in the transfer of rights with the Minutes of Debt Payment Agreement in decision no. 15 PK/Pdt.Sus-Bankruptcy/2021. Several alternatives that can be used to resolve this problem to ensure that land transfer can proceed better so that it does not happen as in the case of the decision, namely by using a Deed of Sale and Purchase (AJB), a Sale and Purchase Agreement (PPJB), Cessie, or using Mortgage Rights, which can be done with a Deed of Encumbrance of Mortgage Rights (APHT) and a Power of Attorney to Encumber Mortgage Rights (SKMHT). The transfer of land in this case which was carried out only using the Minutes of Debt Payment Agreement should not have been carried out, because the land transfer process can be carried out using a deed format from a PPAT or Notary. The important role of PPAT and Notary is to provide legal education to avoid problems in land transfer. PPAT can play a role in making land transfer deeds such as AJB deeds or APHT or SKMHT deeds and also play a role in registering land at the land office to obtain a certificate, by registering the deed made by PPAT at the Land Office. For a Notary, he can play a role in making cessie deeds, PPJB deeds, notarial SKMHT, and making minutes in notarial form.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library