Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Shafa Salsabila Ariyanti
"Dalam proses kepailitan, kurator memainkan peran krusial dalam proses pengurusan, terutama pada tahappencatatan daftar piutang. Tidak jarang masih terdapat kurator yang lalai dalam melakukan tugasnya pada tahap pengurusan yang menyebabkannya harus bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. Penelitian ini menganalisis tanggung jawab kurator dalam proses pencatatan daftar piutang pada kepailitan PT Ricky Kurniawan Kertapersada berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Medan No. 18/Pdt.Sus- Renvoi/2023/PN Niaga Mdn serta jangka waktu pengajuan tagihan yang terdapat dalam kasus tersebut. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode doktrinal. Pada hakikatnya, kurator terhadap kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya dapat dibebankan tanggung jawab pribadi atau tanggung jawab dalam profesinya sebagai kurator. Pada kasus ini, kurator dinilai melakukan kelalaian dengan tidak menghubungi kreditor yang alamatnya diketahui terkait dengan status kepailitan PT Ricky Kurniawan Kertapersada sebagai debitor. Hal tersebut berdampak kepada ditolaknya pengajuan tagihan salah satu kreditor, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang terlambat mengajukan tagihan dengan alasan tidak mengetahui status kepailitan dari debitor.Majelis hakim dalam putusan renvoi prosedur menyatakan bahwa kurator telah lalai dan sebagai akibatnya, maka kurator harus bertanggung jawab memasukkan KLHK ke dalam daftar piutang tetap sebagai kreditor konkuren. Melihat jangka waktu pengajuan tagihan yang ditetapkan oleh kurator dalam kasus ini ternyata sudah ideal berdasarkan praktik yang biasanya berlaku pada perkara kepailitan di Indonesia. Dengan demikian, jangka waktu pengajuan tagihan yang telah ditetapkan bukan menjadi alasan kreditor terlambat mengajukan tagihan.

In the bankruptcy process, the receiver plays a crucial role in the management process, particularly in the stage ofrecording the list of creditors. It is not uncommon for receivers to be negligent in carrying out their duties at the management stage, leading them to be held accountable for such negligence. This research analyzes the receiver's liabilityin the process of recording the list of creditors in the bankruptcy of PT Ricky Kurniawan Kertapersada based on the decision of the Medan Commercial Court No. 18/Pdt.Sus- Renvoi/2023/PN Niaga Mdn and the deadline for filing claimsin the case. This research is compiled using a doctrinal method. In essence, a receiver can be held personally liable or liable in their profession as a receiver for any errors or negligence committed. In this case, the receiver was deemed negligent for failing to contact creditors whose addresses were known regarding the bankruptcy status of PT RickyKurniawan Kertapersada as the debtor. This resulted in the rejection of a claim from one creditor, namely the Ministry of Environment and Forestry (KLHK), which filed a late claim on the grounds of not being aware of the debtor's bankruptcy status. The panel of judges in the renvoi procedure decision stated that the receiver had been negligent and, as a result, the receiver must be responsible for including KLHK in the final list of creditors as a concurrent creditor. Considering thedeadline for filing claims set by the receiver in this case, it appears to be ideal based on the usual practice in bankruptcycases in Indonesia. Thus, the deadline set for filing claims is not a reason for the creditor to file a late claim.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shafa Salsabila Ariyanti
"Dalam proses kepailitan, kurator memainkan peran krusial dalam proses pengurusan, terutama pada tahappencatatan daftar piutang. Tidak jarang masih terdapat kurator yang lalai dalam melakukan tugasnya pada tahap pengurusan yang menyebabkannya harus bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. Penelitian ini menganalisis tanggung jawab kurator dalam proses pencatatan daftar piutang pada kepailitan PT Ricky Kurniawan Kertapersada berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Medan No. 18/Pdt.Sus- Renvoi/2023/PN Niaga Mdn serta jangka waktu pengajuan tagihan yang terdapat dalam kasus tersebut. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode doktrinal. Pada hakikatnya, kurator terhadap kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya dapat dibebankan tanggung jawab pribadi atau tanggung jawab dalam profesinya sebagai kurator. Pada kasus ini, kurator dinilai melakukan kelalaian dengan tidak menghubungi kreditor yang alamatnya diketahui terkait dengan status kepailitan PT Ricky Kurniawan Kertapersada sebagai debitor. Hal tersebut berdampak kepada ditolaknya pengajuan tagihan salah satu kreditor, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang terlambat mengajukan tagihan dengan alasan tidak mengetahui status kepailitan dari debitor.Majelis hakim dalam putusan renvoi prosedur menyatakan bahwa kurator telah lalai dan sebagai akibatnya, maka kurator harus bertanggung jawab memasukkan KLHK ke dalam daftar piutang tetap sebagai kreditor konkuren. Melihat jangka waktu pengajuan tagihan yang ditetapkan oleh kurator dalam kasus ini ternyata sudah ideal berdasarkan praktik yang biasanya berlaku pada perkara kepailitan di Indonesia. Dengan demikian, jangka waktu pengajuan tagihan yang telah ditetapkan bukan menjadi alasan kreditor terlambat mengajukan tagihan.

In the bankruptcy process, the receiver plays a crucial role in the management process, particularly in the stage ofrecording the list of creditors. It is not uncommon for receivers to be negligent in carrying out their duties at the management stage, leading them to be held accountable for such negligence. This research analyzes the receiver's liabilityin the process of recording the list of creditors in the bankruptcy of PT Ricky Kurniawan Kertapersada based on the decision of the Medan Commercial Court No. 18/Pdt.Sus- Renvoi/2023/PN Niaga Mdn and the deadline for filing claimsin the case. This research is compiled using a doctrinal method. In essence, a receiver can be held personally liable or liable in their profession as a receiver for any errors or negligence committed. In this case, the receiver was deemed negligent for failing to contact creditors whose addresses were known regarding the bankruptcy status of PT RickyKurniawan Kertapersada as the debtor. This resulted in the rejection of a claim from one creditor, namely the Ministry of Environment and Forestry (KLHK), which filed a late claim on the grounds of not being aware of the debtor's bankruptcy status. The panel of judges in the renvoi procedure decision stated that the receiver had been negligent and, as a result, the receiver must be responsible for including KLHK in the final list of creditors as a concurrent creditor. Considering thedeadline for filing claims set by the receiver in this case, it appears to be ideal based on the usual practice in bankruptcycases in Indonesia. Thus, the deadline set for filing claims is not a reason for the creditor to file a late claim.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library