Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan kegiatan yang ditujukan untuk memperoleh barang/jasa dan dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik tidak dapat terlepas dari penggunaan sistem elektronik sebagai sarana pelaksanaannya. Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik tidak hanya mengacu pada peraturan yang terkait pengadaan barang/jasa pemerintah melainkan juga terkait dengan UU ITE yang mengatur hal yang berkaitan dengan masalah kekuatan dalam sistem pembuktian dari Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik. Penggunaan ... "