Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ibrahim Lakoni
Abstrak :

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 21/PUU-XII/2014, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka menjadi objek praperadilan, maka sekarang ini apabila seorang ditetapkan sebagai tersangka, maka ia akan mengajukan permohonan praperadilan, akan tetapi setelah putusan praperadilan memenangkannya dalam artian penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan, maka aparat penegak hukum melakukan penetapan tersangka kembali kepada orang tersebut, aturan mengenai penetapan tersangka kembali ini memang diperbolehkan dan diatur, baik itu di dalam putusan MK itu sendiri maupun di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, akan tetapi tidak ada kejelasan mengenai sampai berapa kali orang tersebut dapat ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada aturan yang jelas mengenai sampai berapa kali penetapan tersangka tersebut, berakibat tidak ada kepastian hukum dan pelanggaran terhadap HAM khususnya hak asasi tersangka. Metode penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif, dengan menelaah kedudukan praperadilan dalam sistem peradilan pidana, serta pengkajian terhadap perlindungan hak-hak tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan pidana, dan hasil dari penelitian ini menyimpulkan untuk membatasi penetapan tersangka yang berulang ini.


After the decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia number 21 / PUU-XII / 2014, which states that the determination of the suspect is the object of pretrial, so now if a person is named as a suspect, he will submit a pretrial petition, but after the pretrial decision wins it in the sense of determining the suspect declared invalid by a pretrial ruling, the law enforcement apparatus determines the suspect back to the person, the rules regarding the re-stipulation of the suspect are indeed permitted and regulated, both in the Constitutional Court's decision itself and in the Supreme Court Regulation No. 4 of 2016, will but there is no clarity on how many times the person can be named as a suspect, there are no clear rules on how many times the determination of the suspect, resulting in no legal certainty and violations of human rights, especially the rights of the suspect. The research method was conducted in a normative juridical manner, by examining the position of pretrial in the criminal justice system, as well as the study of the protection of the rights of suspects or defendants in the criminal justice process, and the results of this study concluded to limit the determination of these recurrent suspects.

2020
T54752
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitriah Faisal
Abstrak :
ABSTRAK Tesis ini membahas tentang dasar pengajuan permohonan praperadilan, pertimbangan hakim dalam mengabulkan atau mengabulkan permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka dan apakah penetapan tersangka seharusnya masuk menjadi objek praperadilan pada pembaharuan hukum acara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan dan kepustakaan hukum serta doktrin yang berkaitan dengan praperadilan, serta menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan yang berhubungan dengan pembahasan tesis dan pendekatan kasus yaitu empat putusan praperadilan mengenai penetapan tersangka. Data-data yang diperoleh kemudian diolah secara kualitatif dan diuraikan dalam bentuk kalimat sistematis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dasar pengajuan yang digunakan oleh pemohon yaitu mengacu pada Pasal 28 D UUD 1945, Pasal 17 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Ratifikasi International Covenant On Civil and Political Right dan Pasal 95 KUHAP yang telah diperluas maknanya oleh para pemohon. Pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut yaitu bahwa belum ada bukti yang cukup saat termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka. Hakim menyatakan bahwa bukti-bukti yang digunakan untuk menentukan seseorang sebagai tersangka, dapat diuji oleh praperadilan, sehingga hakim berkesimpulan bahwa praperadilan dapat menguji mengenai sah atau tidaknya penetapan status tersangka, sedangkan pertimbangan Hakim yang menolak permohonan tersebut yaitu karena KUHAP telah secara limitatif membatasi kewenangan praperadilan dan pengujian terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak terdapat dalam Pasal 77 sebagai kewenangan praperadilan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa penetapan tersangka merupakan tindakan yang bisa saja diikuti oleh upaya paksa, maka diperlukan sebuah lembaga untuk menguji tindakan tersebut dan dalam RKUHAP 2013, praperadilan akan diganti menjadi Hakim Pemeriksa Pendahuluan tetapi belum terdapat aturan mengenai pengujian penetapan status tersangka, maka seharusnya penetapan tersangka dimasukkan sebagai salah satu kewenangan Hakim Pemeriksa Pendahuluan tersebut.
ABSTRACT This thesis discusses about the basic application for pre-trial, consideration of the judge to accepted or to refuse a pre-trial about the determination of the suspect and whether the determination status of the suspect should enter into the object on the renewal pre-trial criminal procedure. The method of this research is normative, which is a study of the legislation and legal literature and doctrine relating to pre-trial and using two approaches, namely the approach of legislation related to the discussion of the thesis and approach the case that the four pre-trial decision regarding determination of suspect. Subsequently, the obtained data is processed qualitatively and described in a systematic form of the sentence. Research results concluded that the basic filing used by the applicant which refers to Article 28 D of the 1945 Constitution, Article 17 of Law No. 39 of 1999 on Human Rights, The Ratification of The International Covenant On Civil and Political Rights and Article 95 of The Criminal Procedure Code (KUHAP) which has been expanded its meaning by the applicant. Consideration of the judge to accept the request, that because there is no sufficient evidence when the defendant named as a suspect, the judge stated that the evidence that used to determine a person as a suspect, can be tested by the pre-trial, so the judge concluded that pre-trial can test the validity of the determination status of the suspect, while the consideration of judge rejected the petition is because pre-trial in the criminal procedure code (KUHAP) has a limited authority, and examine of the validity of determination of the suspect is not contained in Article 77 as authority of pre-trial. The research results revealed that the determination of the suspect is an action that could be followed by forceful measures, so it needs an institute to examine such act and in RKUHAP 2013, pre-trial will be replaced by The Preliminary Examining Judge but doesn?t have authority to examine the determination of the status of the suspect, then the determination of the suspects should have been included as one of the authority of The Preliminary Examining Judge.
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T44911
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tubagus Irman
Abstrak :
On money laundering based on Indonesian laws and regulations.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2017
345.023 TUB m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rafael Alfin Pradana
Abstrak :
ABSTRAK
Perlindungan hak tersangka sebagai salah satu bentuk perwujudan Hak Asasi Manusia dirasakan tidak lagi diutamakan dalam proses hukum pidana. Penetapan tersangka sebagai dasar pengenaan upaya paksa terhadap seseorang dalam proses hukum pidana tidak mengutamakan hak asasi manusia dan tidak sesuai asas due process of law. Bukti permulaan yang cukup sebagai dasar untuk menetapkan tersangka tidak diberikan definisi yang jelas dalam KUHAP, hal ini mengakibatkan banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui prosedur yang jelas. Penelitian ini dilakukan dengan metode pengumpulan data data sekunder melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel, jurnal, dan skripsi. Melalui metode tersebut, penulis mendapatkan kesimpulan bahwa pengaturan mengenai definisi bukti permulaan yang cukup sangat penting demi terciptanya kepastian hukum.
ABSTRACT
The protection suspect rsquo s rights as one of the manifestations of Human Rights is no longer a priority in criminal proceedings. Suspect Determination as a basis to execut forced efforts against a person in criminal proceedings is not prioritizing human rights and not according to the principle of due process of law. Probable cause as the base of suspect determination is not given a clear definition in the Criminal Procedure Code, this resulted in many people being designated as suspects without going through a clear procedure. This research was conducted by data collection method of secondary data through legislation, books, articles, journals, and thesis. Through this method, the authors conclude that the regulation of probable cause definition is essential for creating legal certainty.
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syukron Akbar
Abstrak :
Dewasa ini, tindak pidana juga seringkali dilakukan oleh korporasi. Pada tahun 2021, tercatat sebanyak 6.701 perkara yang melibatkan korporasi telah didaftarkan ke pengadilan negeri di seluruh Indonesia.  Kendati demikian, suatu korporasi pasti akan berusaha untuk mencari cara guna dapat melepaskan kewajibannya untuk memper-tanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Belakangan, praperadilan mengalami perluasan objek berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014. Hal ini dianggap menjadi celah hukum yang dapat dimanfaatkan korporasi selaku tersangka untuk melepaskan diri dari kewajibannya, misalnya dalam Putusan No. 16/Pid.Prap/2020/PN.Bdg. Untuk itu, dalam penelitian skripsi ini akan dibahas mengenai pengaturan dan penerapan hukum yang seharusnya berlaku berkaitan dengan permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka yang diajukan oleh korporasi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan bentuk penelitian yuridis-normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan mengenai permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka juga dapat diajukan oleh korporasi dengan mendasarkannya pada keberadaan 2 (dua) alat bukti dan telah diperiksanya korporasi yang diwakili oleh pengurusnya. Namun, hakim dalam putusannya tersebut belum menerapkan hukum sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, perlu dipikirkan mengenai langkah-langkah guna melakukan perbaikan terhadap pembangunan hukum di masa yang akan datang. Hal ini ditujukan supaya negara mampu memberikan jaminan dan perlindungan serta pengaturan yang jelas kepada siapapun terhadap tindakan sewenang-wenang dan ketidakadilan yang dilakukan oleh penegak hukum. ......Today, crimes are often committed by corporations. In 2021, 6.701 cases involving corporations have been registered to district courts throughout Indonesia.  However, a corporation will try to find ways to be able to release its obligation to be held accountable for its actions. The effort that can be made is to submit a pretrial request as stipulated in the Criminal Procedure Code. Later, the object of pretrial was expanded based on Constitutional Court Decision Number 21/PUU-XII/2014. This issue is considered to be a legal loophole that can be used by corporations as suspects to escape from their obligations, for example in Decision Number 16/Pid.Prap/2020/PN.Bdg.  For this reason, this thesis research will discuss the regulations and application of law that should apply in relation to pretrial requests regarding the validity of determination of a suspect submitted by a corporation. This research was conducted using qualitative research methods in the form of normative-judicial research. This study concludes that for pretrial requests regarding the validity of determination of a suspect is legal can also be submitted by corporations based on the presence of 2 (two) pieces of evidence and the corporation has been examined through its top management. However, the judge's decision above has not applied to the law properly in accordance with the applicable provisions. Thus, it is necessary to find solutions to make improvements to legal development in the future. This is intended so that the state can provide guarantees and protection as well as clear arrangements for anyone against arbitrary and unfair acts committed by law enforcers.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library