Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Bambang Suprihadi
Abstrak :
ABSTRAK
Tenaga listrik mempunyai kedudukan yang penting dalam kehidupan masyarakat karena menguasai hajat hidup orang banyak oleh karena itu usaha penyediaan tenaga listrik pada dasarnya dilakukan oleh Negara. Kita dapat memanfaatkan tenaga listrik untuk berbagai keperluan namun hendaknya juga memperhatikan aturan-aturan yang berlaku bagi penggunaan tenaga listrik tersebut. Tenaga listrik termasuk dalam pengertian "benda" menurut pasal 362 KUHP, sehingga barangsiapa menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya merupakan tindak pidana curian sebagaimana dimaksud dalam KUH Pidana. Pencurian tenaga listrik dapat menimbulkan sanksi-sanksi perdata, administratif dan sanksi pidana, bahkan perbuatan tersebut sangat merugikan masyarakat luas.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library