Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
M. Nurachman Adikusumo
Abstrak :
Menahan ataupun menangkap seseorang merupakan tindakan dari penguasa yang "menghilangkan kebebasan bergerak" seseorang. Di dalam suatu negara hukum kebebasan bergerak merupakan hak asasi yang pokok bagi setiap warga negara. Walaupun harus diakui bahwa menurut Hukum Acara Pidana menghilangkan kemerdekaan seseorang tidak merupakan asas ataupun suatu keharusan, namun ada kalanya, demi kepentingan dan di dalam usaha dan ikhtiar guna menemukan kebenaran yang hakiki dari suatu peristiwa kebebasan bergerak dari seseorang individu perlu dibatasi. Secara universal telah diakui bahwa perlindungan terhadap masyarakat tidak dapat dikorbankan untuk keinginan yang berlebihan terhadap pembelaan hak kebebasan individu. Tidak juga dapat disangkal bahwa untuk tujuan preventif penahanan sangat diperlukan jika tersangka/terdakwa dalam segala kemungkinannya mempengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti atau menggangu proses pemeriksaan atau mengulangi kejahatan. Walaupun demikian perlu juga diakui bahwa kejahatan seharusnya dicegah dengan ancaman pemidanaan sebagai vonis akhir daripada penahanan sementara, bagaimanapun penahanan bukanlah vonis akhir. Hal ini adalah menghindari segala kemungkinan dari pencegahan terhadap penangkapan atau penahanan yang sewenang-wenang atas dasar tujuan yang preventif tersebut. Suatu ketika seseorang tersangka/terdakwa yang telah ditangkap dan ditahan berdasarkan surat perintah atau persangkaan yang dituduhkan terhadapnya, maka menjadi pertanyaan adalah kapankah tersangka/terdakwa tersebut dapat dibebaskan sementara menunggu proses persidangannya. Dalam sistem hukum commmon law dikenal Pretrial release yang pada mulanya dikenal sebagai pembebasan atas "bail" atau jaminan, memudahkan untuk mempersiapkan pembelaan dan mencegah kemungkinan dari penahanan terhadap orang yang tidak bersalah. Sebagaimana dalam hukum acara pidana Indonesia dikenal pula dengan penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 31 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hasil penelitian menunjukan bahwa subyektifitas kewenangan yang dimiliki penegak hukum dalam pemberian penangguhan penahanan bagi tersangka atau terdakwa adalah menjadi dasar hukum untuk menjalankan sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang maupun untuk melakukan penafsiran (pertimbangan) tersendiri, namun akibat ketidakjelasan dan ketiadaan hukum yang mengatur secara lebih lanjut pada akhirnya dapat menimbulkan tujuan yang tidak jelas karena tidak adanya standar prosedur pertimbangan yang jelas. Berdasarkan latar belakang keperluan penahanan maka penulis mengkaji sejauhmana kemungkinan penangguhan penahanan dalam perspektif penegak hukum kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sebagai subsistem dalam proses peradilan pidana, sehingga dengan kejelasan dari dua variabel yang berlawanan ini diharapkan akan dipahami secara jelas batasan-batasan keperluan penahanan dan penangguhan penahanan dalam kerangka due process of law serta memberikan pemecahan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk merasionalisasikan keperluan penggunaan penangguhan penahanan dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15554
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fadhel Muhammad
Abstrak :
Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia khususnya dalam upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, sering kali bertentangan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dari tersangka atau terdakwa. Khususnya Penahanan yang membatasi kemerdekaan dan kebebasan sesorang tersangka atau terdakwa. Penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum haruslah sesuai dengan tata cara sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, dan dilakukan atas kewenangan jabatannya yang sah. Dalam hal penahanan harus dilakukan, tetapi untuk meminimalisir kerugian pada tersangka atau terdakwa maka dapat diupayakan penangguhan atas penahanannya. Penangguhan penahanan ini sendiri diatur dalam KUHAP dan beberapa peraturan terkait lainnya dimintakan oleh tersangka atau terdakwa, keluarganya atau penasihat hukumnya dalam setiap tingkatan pemeriksaan kepada penyidik, penuntut umum, ataupun hakim yang melakukan penahanan. Penangguhan penahanan dapat dimohonkan dengan jaminan atau tanpa jaminan uang maupun jaminan orang dengan syarat yang telah ditentukan, hal ini sebagaimana diatuliskan dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP. Apabila penangguhan penahanan dengan jaminan uang, maka uang jaminan tersebut disetorkan diawal kepada panitera pengadilan negeri. Sebaliknya jika penangguhan penahanan dengan jaminan orang maka orang tersebut menjamin bahwa terjamin akan memenuhi prestasi dan menjalan syarat sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Penangguhan Penahanan. Apabila terjamin melarikan diri dan tidak juga ditemukan setelah waktu tiga bulan, maka penjamin harus membayarkan uang tanggungan sejumlah yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Penangguhan Penahanan. Jika penjamin tidak dapat memenuhi prestasi sebagaimana dalam perjanjian, maka terhadap harta benda yang telah ditentukan oleh Penetapan Pengadilan akan dikenakan sita jaminan sita conservatoir untuk kemudian dijual lelang dan hasilnya akan disetorkan ke kas Negara sebagai pembayaran dari penjamin. ...... The implementation of the Criminal Justice System in Indonesia, especially in forced attempts by law enforcement officials, is often contrary to respect for the human rights of suspects or defendants. Specifically Detention which limits the freedom and freedom of a suspect or defendant. Detention carried out by law enforcement officials must be in accordance with the procedures as specified in the law, and carried out with the legal authority of his position. In the case of detention, it must be done, but to minimize the loss to the suspect or defendant, a suspension can be sought for his detention. The suspension of detention itself is regulated in the Criminal Procedure Code and several other related regulations are requested by the suspect or defendant, his family or his legal counsel at every level of the examination to the investigator, public prosecutor, or judge conducting the detention. Suspension of detention can be filed with a guarantee or without a guarantee of money or a guarantee of people on the conditions that have been determined, this is as stated in Article 31 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code. If the suspension of detention is guaranteed with money, then the security deposit is deposited at the beginning of the district court clerk. Conversely, if the suspension of detention is guaranteed by the person, then that person guarantees that the guarantee will fulfill the performance and fulfill the conditions as stipulated in the Detention Suspension Agreement. If it is guaranteed to escape and is not found after three months, the guarantor must pay a sum of money as stipulated in the Detention Suspension Agreement. If the guarantor cannot fulfill the achievement as stated in the agreement, then the assets that have been determined by the Decision of the Court will be subject to confiscation (sita conservatoir) and then sell the auction and the results will be deposited into the State treasury as payment from the guarantor.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library