Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wili Sandra
"Skripsi ini membahas naskah Adat Istiadat Minangkabau yang tersimpan di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI), Jakarta. Berdasarkan suntingan teks yang dilakukan melalui metode edisi kritis, ditemukan beberapa kekhasan yang dimiliki oleh naskah Adat Istiadat Minangkabau berkode NB 99 ini, yaitu di antaranya dari segi diksi, kelengkapan teks, dan gaya penyampaian. Lewat analisis dalam bentuk tinjauan deskriptif, didapatkan gambaran bahwa Datuk Ketumenggungan dan Datuk Perpatih nan Sabatang merupakan dua pemimpin awal yang menerapkan sistem pemerintahan adat di Minangkabau.
Pemerintahan adat di Minangkabau telah disusun dan diatur oleh penghulu dengan bantuan manti, malim, dan dubalang dengan berpedoman kepada hukum adat, hukum syarak, dan hukum alam. Analisis terhadap halek dan sembah-menyembah, sejatinya menggambarkan cara hidup, cara berpikir, sistem sosial, dan kearifan lokal masyarakat Minangkabau. Di dalam halek dan sembah-menyembah itu terkandung beragam nilai luhur yang menuntut setiap individu Minangkabau kapan pun, di mana pun, dan dalam kondisi bagaimana pun harus menjunjung tinggi adatnya.

This thesis discusses Minangkabau culture which manuscripts stored in the National Library of the Republic of Indonesia (PNRI), Jakarta. Based on the text edits which done through the method of critical editions, found some particularities which is owned by Minangkabau culture manuscripts NB 99 code, there are like terms of diction, completeness of the text, and style of delivery. Through descriptive analysis in the form of a review, it was found that picturing of Datuk Ketumenggungan and Datuk Perpatih nan Sabatang are two early leaders who practice governance system in Minangkabau culture.
The governance of minangkabau culture has composed and arranged by Penghulu with help Manti, Malim, and dubalang with reference to customary law, syarak law and natural law. Analysis of halek and worship, actually describes way of life, way of thinking, social systems, and local wisdom Minangkabau society.In the halek and worship that contained a variety of noble values ​​which require every Minangkabau individual whenever, whereever, and however conditions must uphold customary.
"
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2013
S47327
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ryan Muthiara Wasti
"Indonesia mengakui eksistensi masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya di dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Salah satunya adalah lembaga perwakilan masyarakat adat yang memperlihatkan nilai-nilai tradisional yang masih hidup hingga sekarang. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum sepenuhnya mengakomodir nilai-nilai adat di setiap daerah terutama perwakilan adat di Nagari Minangkabau. Oleh sebab itu, terdapat dua pokok permasalahan: Pertama, kedudukan dan kewenangan lembaga perwakilan adat dalam struktur pemerintahan nagari di Minangkabau dan Undang-Undang tentang Desa dan Kedua, konsep ideal mengenai lembaga perwakilan adat di Indonesia.
Analisis dilakukan dengan menggunakan teori hukum tata negara adat karena memiliki kaitan erat dengan nilai-nilai ketatanegaraan Indonesia yang diikuti dengan penerimaan terhadap keberadaan adat yang lahir dari sebuah persekutuan hukum dan memiliki ciri khas tersendiri. Selain itu, dilakukan perbandingan pengaturan masyarakat adat di Amerika Serikat, Australia, Kamerun dan China. Kesimpulan adalah lembaga perwakilan adat nagari belum sepenuhnya terakomodir dalam Undang-Undang tentang Desa sehingga dibutuhkan sebuah pengaturan ideal untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat adat nagari di Minangkabau terutama dalam unsur keanggotaan, metode pemilihan dan kedudukan dan kewenangan dari lembaga perwakilan adat tersebut. Untuk itu, diperlukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam hal pengaturan mengenai desa adat yang dapat dibandingkan dengan negara lain yang lebih mempunyai pengaturan dan perlakuan terhadap desa adat di negarannya seperti di AS, Kamerun, RRC dan Australia.

Indonesia acknowledges the existence of indigenous law communities along with their traditional rights in Article 18 of the Indonesian 1945 Constitution. One of these institution is the traditional people representatives that embrace traditional values that lives up to the present. Law Number 6 of 2014 on Villages have not fully accommodated tradition values that exists in the respective regions, particularly the traditional representation in Nagar Minangkabau. As such, there are two issues: the position and authority of traditional representative institutions within the governance structure of nagari in Minangkabau and the Village Law; and, secondly, the ideal regulation on traditional representative institutions in Indonesia.
The analysis is conducted using the theory of traditional constitutional law as it bears close relation to Indonesia's state constitutional values followed by acceptance of the diversity of customs that arise from an amalgamation of laws that have their own characteristics. Additionally, a comparison is carried out as regards regulations that govern indigenous communities in the United State, Australia, Cameroon, and China. The conclusion is that the nagari indigenous representative institution is not fully accommodated in the Village Law and thus an ideal regulatory instrument to accommodate the need of the nagari indigenous community in Minangkabau, among others membership, method of election and the position and authority of the indigenous representative institution.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46631
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library