Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Alma Qarnain
"Filosofi Pemidanaan di Indonesia telah sejak lama bergeser dari pembalasan ke pengembalian narapidana ke masyarakat, terlebih lagi dalam hal pidana perampasan kemerdekaan, yang mengalami perubahan filosofi dari “penjara” menjadi “pemasyarakatan”. Tetapi dalam praktiknya, ternyata tidak banyak yang berubah. Pemasyarakatan masih belum dapat disebut rehabilitatif karena masih banyak sekali permasalahan seperti overstaying, tingkat residivisme yang tinggi, overcrowded, kerusuhan yang seringkali terjadi di Lapas dan Rutan, sering kaburnya warga binaan, maraknya peredaran narkotika di dalam Lapas dan Rutan, hingga terjadi pungutan liar. Untuk mengatasinya, Kementerian Hukum dan HAM kemudian memunculkan suatu ide “Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan”, yang ketentuannya tertera pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018. Highlight dari revitalisasi pemasyarakatan ialah mengutamakan perubahan perilaku warga binaan dan mengubah tantangan kelebihan penghuni Lapas dan Rutan menjadi peluang untuk menciptakan SDM yang unggul melalui empat tahapan pembinaan, yaitu super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security sesuai dengan tingkat risiko yang dimiliki oleh warga binaan. Penelitian ini bersifat normatif dengan mengutamakan studi kepustakaan, lalu didukung oleh wawancara dan observasi yang penulis lakukan di berbagai UPT Pemasyarakatan untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi data yang penulis temukan dari studi dokumen. Untuk menemukan solusi atas permasalahan pemasyarakatan, diadakan pula perbandingan dengan negara-negara yang sukses di bidang pemasyarakatan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa revitalisasi pemasyarakatan belum menimbulkan perubahan yang cukup berarti karena terdapat beberapa hambatan, sehingga diperlukan perubahan dari segi struktural dan sistemik untuk membantu menyukseskan revitalisasi ini.
The philosophy of criminalization in Indonesia has developed its orientation from retribution to rehabilitation, precisely in the case of criminal deprivation of liberty, which has changed its philosophy from "prison" to "correctional". Unfortunately, in practice, it has not much changed. Corrections still cannot be called rehabilitative because there are still many problems such as overstaying, high recidivism rates, overcrowded, riots that often occur in prisons and jails, frequent prison escapes, rampant narcotics circulation in prisons, to the occurrence of illegal levies. To overcome this, the Ministry of Law and Human Rights then came up with the idea of "Revitalization of the Correctional System", which is listed in Minister of Law and Human Rights Regulation Number 35 Year 2018. The highlight of the revitalization is to prioritize changes in the behavior of inmates and change the challenges of overcrowding to the opportunity to create superior human resources through four stages: super maximum security, maximum security, medium security, and minimum security, in accordance with the level of risk possessed by inmates. The method of the research is normative research by using library studies supported by interview and observation in various correctional institution to get confirmation and clarification of the data that the author got from the document research. In addition to develop the correctional system in Indonesia, This research also use comparative studies with other countries in the penitentiary field. The result of the research concluded that the revitalization of the correctional facilities has not caused significant changes because there are several obstacles, so that structural and systemic changes are needed to help the success of this revitalization."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alma Qarnain
"Filosofi Pemidanaan di Indonesia telah sejak lama bergeser dari pembalasan ke pengembalian narapidana ke masyarakat, terlebih lagi dalam hal pidana perampasan kemerdekaan, yang mengalami perubahan filosofi dari “penjara” menjadi “pemasyarakatan”. Tetapi dalam praktiknya, ternyata tidak banyak yang berubah. Pemasyarakatan masih belum dapat disebut rehabilitatif karena masih banyak sekali permasalahan seperti overstaying, tingkat residivisme yang tinggi, overcrowded, kerusuhan yang seringkali terjadi di Lapas dan Rutan, sering kaburnya warga binaan, maraknya peredaran narkotika di dalam Lapas dan Rutan, hingga terjadi pungutan liar. Untuk mengatasinya, Kementerian Hukum dan HAM kemudian memunculkan suatu ide “Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan”, yang ketentuannya tertera pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018. Highlight dari revitalisasi pemasyarakatan ialah mengutamakan perubahan perilaku warga binaan dan mengubah tantangan kelebihan penghuni Lapas dan Rutan menjadi peluang untuk menciptakan SDM yang unggul melalui empat tahapan pembinaan, yaitu super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security sesuai dengan tingkat risiko yang dimiliki oleh warga binaan. Penelitian ini bersifat normatif dengan mengutamakan studi kepustakaan, lalu didukung oleh wawancara dan observasi yang penulis lakukan di berbagai UPT Pemasyarakatan untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi data yang penulis temukan dari studi dokumen. Untuk menemukan solusi atas permasalahan pemasyarakatan, diadakan pula perbandingan dengan negara-negara yang sukses di bidang pemasyarakatan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa revitalisasi pemasyarakatan belum menimbulkan perubahan yang cukup berarti karena terdapat beberapa hambatan, sehingga diperlukan perubahan dari segi struktural dan sistemik untuk membantu menyukseskan revitalisasi ini
.The philosophy of criminalization in Indonesia has developed its orientation from retribution to rehabilitation, precisely in the case of criminal deprivation of liberty, which has changed its philosophy from "prison" to "correctional". Unfortunately, in practice, it has not much changed. Corrections still cannot be called rehabilitative because there are still many problems such as overstaying, high recidivism rates, overcrowded, riots that often occur in prisons and jails, frequent prison escapes, rampant narcotics circulation in prisons, to the occurrence of illegal levies. To overcome this, the Ministry of Law and Human Rights then came up with the idea of ​​"Revitalization of the Correctional System", which is listed in Minister of Law and Human Rights Regulation Number 35 Year 2018. The highlight of the revitalization is to prioritize changes in the behavior of inmates and change the challenges of overcrowding to the opportunity to create superior human resources through four stages: super maximum security, maximum security, medium security, and minimum security, in accordance with the level of risk possessed by inmates. The method of the research is normative research by using library studies supported by interview and observation in various correctional institution to get confirmation and clarification of the data that the author got from the document research. In addition to develop the correctional system in Indonesia, This research also use comparative studies with other countries in the penitentiary field. The result of the research concluded that the revitalization of the correctional facilities has not caused significant changes because there are several obstacles, so that structural and systemic changes are needed to help the success of this revitalization."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bagus Sajiwo
"Penelitian ini bertujuan membuat model pemenjaraan narapidana terorisme supaya lembaga pemasyarakatan tidak menjadi tempat penyebaran radikalisasi dalam konteks Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif serta menggunakan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa berdasarkan permenkumham No 35 tahun 2018. tentang revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan bahwa sudah diterapkannya assesmen dengan menggunakan SPPN (Standar Sistem Pembinaan Narapidana) untuk penempatan narapidana meliputi super maximum security, maximum security ,medium security atau minimum security. Standarisasinya disetiap kamar menggunakan CCTV untuk kategori kategori super maximum security  dan maximum security menggunakan konsep one man one cell. Agar terhindar dari adanya upaya pengancaman antar sesama warga binaan pemasyarakatan kasus terorisme yang sudah berkomitmen nasionalisme dan yang belum berkomitem pihak lembaga pemasyarakatan memberikan fasilitas menempatkan warga binaan berbeda bloknya.  Permasalahan utama adalah penempatan warga binaan pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan kategori narapidana terorisme tersebut sehingga mengakibatkan terjadi perekrutan serta penyebaran paham radikalisme di dalam lembaga pemasyarakatan. Sebagai solusi harus ada strategi kebijakan pencegahan penyebaran paham radikalisme di dalam lembaga pemasyarakatan meliputi aspek restoration (perbaikan), provision (penyediaan sumber-sumber daya) dan prevention (pencegahan).

This research aims to create a model of imprisoning for terrorism convicts so that correctional institutions do not become a place to spread radicalization in the Indonesian context. This research uses a qualitative approach and descriptive research. The results of this study indicate that based on Regulation of the Minister of Law and Human Rights No. 35 of 2018 about the revitalization of correctional administration that the assessment has been implemented using SPPN (Standard Prisoner Development System) for the placement of prisoners including super maximum security, maximum security, medium security or minimum security. The standardization in each room uses CCTV for the super maximum security and maximum security categories using the concept of one man one cell. In order to avoid attempts to threaten fellow prisoners of terrorism cases who have committed nationalism and who have not committed the correctional institution provides facilities to place prisoners in different blocks.  The main problem is the placement of prisoners who are not in accordance with the category of terrorism prisoners, resulting in the recruitment and spread of radicalism in correctional institutions. As a solution, there must be a policy strategy to prevent the spread of radicalism in correctional institutions, including aspects of restoration (repair), provision (provision of resources) and prevention (precaution). "
Lengkap +
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Thourow Matthew Nissiel
"Penelitian ini berfokus pada permasalahan kelebihan penghuni pada Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia serta pemenjaraan penyalah guna narkotika yang menghambat tercapainya tujuan pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yaitu reintegrasi sosial. Tujuan dari diadakannya penelitian ini adalah untuk memjelaskan proses hukum yang harus dihadapi seorang penyalah guna narkotika, menjelajahi pemberian pidana penjara (pemenjaraan) bagi penyalah guna narkotika sebagai faktor penghambat tercapainya reintegrasi sosial dan menganalisa penanganan penyalah guna narkotika dalam lembaga pemasyarakatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian socio legal yang melaksanakan studi dokumen dan studi lapangan untuk mencari jawaban atas permasalahan penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat celah hukum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebabkan perbedaan perlakuan bagi penyalah guna narkotika. Lebih lanjut, kondisi sebuah lapas yang kelebihan penghuni dapat menghambat tercapainya reintegrasi sosial serta menghasilkan pola interaksi tidak sehat ketika seorang penyalah guna bertemu dengan pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika

This research focuses on prison overcrowding issues in correctional institutions in Indonesia and imprisonment for drug abusers which tends to obstruct the aims and purposes of correctional institutions, which is social reintegration. The purposes of this research is to describe the legal process a drug abuser must proceed, explore the imprisonment of drug abusers as hindering factors to achieve social reintegration and to analyze the treatment of drug abusers in correctional institutions. The method used in this research is socio legal research method, which exercises document studies and field studies in order to answer the problem statement or this research. This research discovered that there are loopholes in Law No 35 of 2009 concerning Narcotics which leads to different treatments for drug abusers. Moreover, the overcrowding situation in correctional institutions hinders the pursuit of social reintegration and creates inhealthy interactions among inmates, especailly when drug abusers were put together with narcotics trafficker."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Umi Hani
"ABSTRAK
Pemenjaraan perempuan tidak hanya menimbulkan reaksi jera, tetapi juga berdampak pada perannya sebagai ibu. Tesis ini menjelaskan pengalaman narapidana dalam melaksanakan peran sebagai ibu selama pemenjaraan. Penelitian ini menggunakan desain kualitatif dengan pendekatan fenomenologi terhadap narapidana perempuan di Rutan Kelas IIA Jakarta Timur. Hasil penelitian menunjukkan efikasi diri ibu yang tinggi dan perilaku positif dalam pengasuhan anak selama pemenjaraan. Narapidana perempuan mengalami berbagai hambatan pengasuhan anak yang mengakibatkan tekanan psikologis. Pemenjaraan juga berdampak pada proses keluarga yang terganggu. Namun, ibu menunjukkan koping adaptif terhadap kondisi pemenjaraan yang didukung dengan adanya dukungan sosial bagi narapidana sebagai ibu. Penelitian menunjukkan keterbutuhan program dari lembaga pemasyarakatan tentang pengasuhan anak selama pemenjaraan.

ABSTRACT
Women imprisonment not only provokes a deterrent reaction, but also affects her role as a mother. This thesis describes the experience of inmates in performing the role of mother during imprisonment. This research uses qualitative design with phenomenological approach to female prisoners at Rutan Kelas IIA Jakarta Timur. The results showed high self efficacy of mothers and positive behaviors in child care during imprisonment. Female prisoners experience a variety of childrearing barriers that result in psychological distress. Imprisonment also affects the disturbed family process. However, mothers demonstrate adaptive coping of imprisonment conditions supported by social support for prisoners as mothers. Research shows the program 39 s impartiality of prisons about childcare during imprisonment. "
Lengkap +
2017
T47732
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library