Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Renny Andriani
"Latar belakang dalam penulisan tesis ini yaitu PT sebagai badan hukum, lahir dan diciptakan berdasar proses hukum. Oleh karena itu, kehancurannya pun mesti juga melalui proses hukum. Pembubaran PT, tidak otomatis mematikan atau menghilangkan status badan hukumnya. Pemegang saham masih tetap eksis. RUPS masih tetap berfungsi mengambil keputusan sepanjang hal itu berkenaan dengan proses pembubaran atau likuidasi.
Proses pembubaran dan likuidasi PT PMA tidak jauh berbeda dari pembubaran PT pada umumnya. Yang membedakan adalah dalam hal proses pemberesannya, yakni kewajiban untuk melakukan pencabutan terhadap izin usaha PMA dari BKPM. Permasalahan terjadi apabila PT yang telah melakukan pembubaran berdasarkan keputusan RUPS tidak melakukan proses pemberesan (likuidasi), bagaimana status hukum suatu PT dalam proses likuidasi? bagaimana akibat hukum PT yang melakukan pembubaran tanpa melakukan proses likuidasi? kapan suatu PT dikatakan benarbenar bubar? Pembubaran dan likuidasi PT, khususnya PT. PMA, memerlukan jasa notaris sehingga notaris mempunyai peran yang penting.
Notaris harus dapat menjalankan kewenangan dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris dan dituntut tidak hanya menguasai hukum perusahaan, tetapi juga hukum penanaman modal karena pembubaran PT. PMA memberikan dampak yang harus dimengerti oleh notaris dalam menjalankan tugasnya secara profesional. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif serta multi disipliner dengan analisa kualitatif.
Hasil penelitian menyarankan agar ketentuan dalam lembaga yang berwenang dapat merevisi beberapa ketentuan dalam kaitannya dengan pembubaran dan likuidasi PT PMA. Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa peran notaris dalam pembubaran dan likuidasi sangat penting dan notaris harus dapat menjalankan kewenangannya dengan baik sampai aktanya mendapat penerimaan pemberitahuan dari pihak yang berwenang.

The background in the writing of this thesis, namely PT as a legal entity, was born and created by the legal process. Therefore, any destruction must also through the legal process. Dissolution PT, does not automatically shut down or eliminate its legal entity status. The shareholders still exist. GMS is still functioning as long as it takes a decision regarding the process of dissolution and liquidation.
The process of dissolution and liquidation of PT PMA is not much different from the dissolution of the PT in general. The difference is in terms of liquidation process, namely the obligation to perform revocation of business license PMA from BKPM. Problems occur when the PT who has made a decision based on the dissolution of the GMS does not make the process of settlement (liquidation), how the legal status of a PT in the process of liquidation? how the legal effect of PT is doing the dissolution without liquidation process? when a PT is said really broke up? Dissolution and liquidation of PT, particularly PT. PMA, requires notary so that the notary services have an important role.
The notary must be able to run the authority and obligations under the Law Notary and prosecuted not only master the corporate law, investment law but also because of the dissolution of PT. PMA impact must be understood by a notary in carrying out their duties professionally. This study is normative and legal research is descriptive and multi-disciplinary with qualitative analysis.
The results suggested that the provisions of the authorized agency may revise some provisions in relation to the dissolution and liquidation of PT PMA. From this study the conclusion that the role of notary in the dissolution and liquidation is very important and should be notary authority to run fine until the deed received the acceptance notification from the authorities.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T21701
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Lydia Christina Angela Serenauli
"Pasar Modal merupakan salah satu sektor yang turut serta mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia, dan terus berkembang dengan cepat. Pasar Modal memiliki berbagai instrumen investasi di dalamnya, salah satunya adalah Reksa Dana. Dewasa ini, Reksa Dana mengalami peningkatan signifikan dalam jumlah nasabahnya. Hal ini dikarenakan Reksa Dana dinilai memiliki resiko yang tergolong rendah dan juga lebih mudah dipahami oleh investor yang tergolong awam, dibandingkan dengan instrumen-instrumen investasi lainnya di sektor Pasar Modal. Dalam prosesnya sebagai instrumen investasi, Reksa Dana pada akhirnya akan sampai ke tahap Pembubaran dan Likuidasi yang dalam hal ini dapat disebabkan oleh banyak hal. Salah satunya merupakan Pembubaran dan Likuidasi yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Seluruh proses pengembalian dana kepada investor dalam tahapan Pembubaran dan Likuidasi sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya suatu sengketa. Sejumlah produk Reksa Dana yang dikeola oleh PT Minna Padi Aset Manajemen diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan Pembubaran dan Likuidasi, setelah ditemukan beberapa pelanggaran dalam kegiatan transaksi produk-produk Reksa Dana tersebut. Dalam proses Pembubaran dan Likuidasi tersebut, PT Minna Padi Aset Manajemen mengaku tidak sanggup untuk mencairkan dana yang proporsional kepada para Pemegang Unit Penyertaan, dan memberikan penawaran ganti rugi yang dinilai sangat merugikan Pemegang Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan tentunya meminta advokasi dari Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan hak mereka, namun hingga saat ini seluruh upaya tersebut belum membuahkan hasil yang cukup untuk mengakhiri sengketa tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan sikap tegas yang lebih dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator dan pengawas yang berwenang dalam sektor Pasar Modal, untuk menjalankan visi dan misi perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan, terkhusus Pasar Modal. Selain itu, demikian dibutuhkan pula suatu regulasi khusus yang mengatur serta memfasilitasi penyelesaian sengketa secara khusus pada bidang Reksa Dana.

The Capital Market is one of the sectors that supports the growth of the Indonesian economy, and continues to grow rapidly. The Capital Market has various investment instruments in it, one of which is Mutual Funds. Nowadays, Mutual Funds have experienced a significant increase in the number of customers. This is because Mutual Funds are considered to have relatively low risk and are also easier to understand by investors who are classified as laymen, compared to other investment instruments in the Capital Market sector. In its process as an investment instrument, Mutual Funds will eventually reach the Dissolution and Liquidation stage, which in this case can be caused by many factors. One of them is the Dissolution and Liquidation ordered by the Otoritas Jasa Keuangan. The entire process of returning funds to investors in the Dissolution and Liquidation stage has been regulated in the applicable laws and regulations in Indonesia, but it does not rule out the possibility of a dispute. Numerous Mutual Fund products managed by PT Minna Padi Aset Manajemen were ordered by the Otoritas Jasa Keuangan to carry out Dissolution and Liquidation, after several violations were found in the transaction activities of these Mutual Fund products. In the Dissolution and Liquidation process, PT Minna Padi Aset Manajemen admitted that it was unable to disburse proportional funds to the Unit Holders, and provided compensation offers that were considered very detrimental to the Unit Holders. The Unit Holders of course asked for advocacy from the Otoritas Jasa Keuangan to get their rights, but until now all these efforts have not produced sufficient results to end the dispute. Therefore, more assertiveness is needed from the Otoritas Jasa Keuangan as the authorized regulator and supervisor in the Capital Market sector, to carry out the vision and mission of consumer protection in the financial services sector, especially the Capital Market. In addition, there is also a need for a special regulation that regulates and facilitates dispute resolution specifically in the field of Mutual Funds in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library