Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rini Bratanata Wibowo
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1978
S16398
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Retno Kusumo Sulistiowaty
"ABSTRAK
Alasan penulis memilih judul "Kontrak Pemborongan pekerjaan pembuatan Jalan Raya Pekanbaru. Dumai Oleh PP Marga Sarana Raya" adalah erat kaitannya dengan kegiatan kegiatan pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah di berbagai bidang Untuk merealisir pembangunan perlu mengadakan perjnjian perjanjian dengan pihak lainnya yang akan bertindak selaku pihak yang melaksanakan pemborongan pekerjaan yaitu pihak swasta atau pihak lain di luar instansi yang bersangkutan Proses untuk mengadakan hubungan hukum tersebut antara pihak pemberi pekerjaan dan pihak yang hendak melaksanakan pekerjaan adalah berpedoman kepada Keppres 14 A yaitu tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara 1980/1981 yang kemudian telah disempurnakan dengan Keppres No. 18, tahun 1981. Dalam Perwujudannya hubungan hukum antara para pihak yang pekerjaan jalan raya tersebut dituangkan dalam surat perjanjian pemborongan pekerjaan, dimana hak dan kewajiban para pihak telah diatur secara terperinci."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
John Tony
"ABSTRAK
Masalah Pokok.
Negara kita dewasa ini sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di sagala bidang yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur. Salah satu sisi yang telah banyak dilakukan adalah pembangunan fisik.
Dalam melaksanakan pembangunan tersebut, maka Pemerintah melaksanakan kerjasama dengan pihak swasta untuk melaksanakan pembangunan yang dimaksud, yaitu melakukan hubungan hukum dalam bentuk perjanjian pemborongan
pekerjaan.
Di dalam pelaksanaan pekerjaan pemborongan tersebut, pihak pemborong sering menemui hambatan - hambatan yang bersifat tehnis maupun yuridis. Maka untuk itu perlu adanya pengaturan yang lebih baik dan mantap dalam pelaksanaan pekerjaan pemborongan, sehingga hambatan-hambatan tersebut dapat diatasi dengan baik.
Metode Penelitian .
Dalam usaha meraperoleh data guna dijadikan bahan penyusunan dan pembahasan skripsi ini, maka penulis melakukan penelitian dengan dua metode yaitu metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan.
Metode penelitian kepustakaan adalah berupa buku - buku, peraturan-peraturan, dan bahan-bahan yang berhubungan. Sedangkan penelitian lapangan adalah dengan melakukan penyelidikan secara langsung, seperti melakukan wawancara untuk memperoleh informasi.
Hal-hal yang Ditemukan.
- Untuk mendapatkan pekerjaan, maka teplebih dahulu dilakukan pelelangan, yang bertujuan untuk memilih atau mengadakan seleksi terhadap pemborong yang akan berhak mengerjakan pekerjaan yang diborongkan. Dan pemborong yang berhak adalah pemborong yang telah memenuhi syarat dan telah menang dalam pelelangan (tender).
- Surat perjanjian telah dibuatkan formatnya tepi lebih dahulu (sudah ada perjanjian standart). Dan isi dari perjanjian menunjukkan bahwa hak dan kewajiban antara pemborong dengan pemberi tugas tidak seimbang. Misalnya dalam hal keterlambatan pekerjaan dan wanppestasi.
- Dengan dikeluarkannya Surat Perintah Kerja(SPK), maka pekerjaan sudah dapat dimulai sambil menunggu pembuatan surat perjanjian. Jadi sejak ada SPK, pelaksanaan pekerjaan sudah mulai belangsung.
Kesimpulan dan Saran.-Kesimpulan :
- Dalam melakukan pekerjaan pemborongan, maka sebelumnya telah diadakan kegiatan-kegiatan sebagai persiapan dari pelaksanaan pekerjaan. Kegiatan tersebut adalah prosedur pelelangan.
- Dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan sering ditemui hambatan-hambatan yang dapat menimbulkan keterlambatan pekerjaan. Hambatan tersebut dapat terjadi diluar kemampuan, misalnya terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya yang
dapat mengganggu jalannya pekerjaan. Disamping itu ada juga hambatan lain seperti kebijaksanaan pemerintah dalam bidang moneter yang akan mengakibatkan naiknya harga bahan-bahan yang diperlukan dalam pekerjaan.
- Untuk menghindari adanya penyelewengan atau penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, maka diperlukan pengawasan.
Saran
- Dalam Proses pelelangan, hendaknya dilakukan dengan sebaik-baiknya dan pemborong harus diseleksi secara jujur. Dalam surat perjanjian harus diperinci secara jelas hak dan kewajiban para pihak dan hendaknya hak dan kewajiban itu seimbang. Dalam hal menyelesaikan perselisihan, hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edwinal Rahadian
"Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pihak pemborong dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan dalam hal terjadi penurunan nilai uang akibat krisis, dengan bentuk penelitian yuridis normatif, metode penelitian studi kepustakaan, dan menggunakan data sekunder. Pada dasarnya peraturan perjanjian pemborongan yang termuat dalam KUHPerdata mengatur bahwa setelah terjadi persetujuan kontrak pemborongan, pemborong tidak diperbolehkan untuk meminta kenaikan harga atas alasan apapun. Hal ini memberatkan pihak pemborong dalam hal-hal tertentu contohnya penurunan nilai uang secara drastis akibat suatu krisis. Skripsi ini membahas perlindungan hukum apakah yang melindungi pemborong dalam keadaan seperti demikian. Hukum perdata internasional mengenal prinsip hardship disamping prinsip force majeure, sedangkan di Indonesia tidak, namun ada satu asas umum perjanjian yang sangat berkaitan dengan prinsip tersebut dan akan dibahas dalam skripsi ini.

This thesis discusses the legal protection for the contractor in the execution of chartering agreements in case of impairment of money due to the crisis, with the shape of the normative juridical research, literature study method, and using secondary data. Basically chartering agreement regulations contained in the Civil Code stipulates that after the approval of the contract works, the contractor is not allowed to ask for a price increase for any reason. It is burdensome to the contractor in certain cases for example, drastically declining value of money as a result of a crisis. This thesis discusses whether the legal protection that protects the contractor in such a case. International law recognized the principle of hardship in addition to the principle of force majeure, while in Indonesia, but there is a general principle of the treaties relating to these principles and will be discussed in this thesis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S64375
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herjantini
"ABSTRAK
Masalah Pokok
Tujuan dari pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta merata di seluruh tanah air, dan dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, dan harus benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup Bangsa Indonesia.
Dalam kegiatan pembangunan, baik pembangunan fisik maupun pembangunan mental tidak bisa dan tidak mungkin dilaksanakan oleh pemerintah, melainkan harus didukung oleh partisipasi seluruh lapisan masyarakat, dan untuk mendorong pihak swasta, khususnya swasta nasional untuk ikut aktif melaksanakan pembangunan.
Dalam hal pembangunan fisik diperlukan adanya partisipasi dari kelompok pengusaha/kontraktor untuk turut mewujudkan pembangunan proyek-proyek pemerintah, dengan ikut sertanya pihak swasta tersebut, maka timbullah hubungan hukum antara para pihak tersebut, hubungan hukum mana termasuk dalam bidang Hukum Perdata, khususnya bidang Hukum Perjanjian Hubungan hukum tersebut dalam perwujudannya dituangkan dalam Surat Perjanjian Borongan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam proses pelaksanaan pekerjaan yang diperjanjikan.
Masalah pokok yang akan dibahas adalah tinjauan terhadap pasal-pasal yang mengatur mengenai perjanjian pemborongan pekerjaan dengan praktek pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan, antara P.T.Pembangunan Perumahan dengan P.T. Intalan Works.
Selain dari itu dikemukakan juga sampai sejauh manakah peranan pihak kontraktor dalam pembangunan, serta permasalahan-permasalahan apa saja yang dihadapi oleh para kontraktor pada umumnya, dan khususnya P.T. Intalan Works.
Disamping itu dibahas pula mengenai cara bagaimana pihak kontraktor mengatasi/menanggulangi permasalahan-permasalahan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, dan penyelesaian perselisihan yang terjadi akibat adanya wanprestasi.
Metode Penelitian.
Dalam penulisan skripsi ini digunakan dua metode, yaitu melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Di dalam penelitian studi kepustakaan, penulis berusaha untuk memperoleh data dengan membaca bahan-bahan pustaka, serta berusaha mencari pemecahannya dengan berpedoman pada KUH Perdata, maupun buku-buku ilmiah laihnya yang ada hubungannya dengan penulisan ini.
Dalam penelitian melalui studi lapangan, penulis mengadakan penelitian langsung dengan jalan melakukan wawancara secara langsung dengan pihak-pihak yang berwenang dalam memberikan pendapat, diantaranya dengan Fabrication Manager yang telah memberikan data dan menjelaskan mengenai masalah yang berhubungan dengan kontrak-kontrak, dan dari Industrial Relations Manager, yang telah memberikan data dan informasi yang menyang kut permasalahan di bidang hukum.
Disamping itu pula dipergunakan metode komparatif, yang memperbandingkan data yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan data yang diperoleh dari studi lapangan, dengan maksud untuk membandingkan teori yang sudah ada dengan praktek yang terjadi dalam masyarakat, dengan demikian akan diperoleh data yang sedikit banyaknya menghasilkan hak yang sebenarnya mendekati kenyataan.
Hal-hal yang ditemukan:
1. Pengertian dan definisi dalam pasal 1313 KUH Perdata kurang sempurna, karena tidak terlihat adanya perjanjian timbal-balik.
2. Pasal 1338 KUH Perdata memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi dari pada perjanjian yang mereka buat, jadi merupakan azas terbuka dalam Hukum Perjanjian (azas kebebasan berkontrak).
3. Penempatan pasal 1328 KUH Perdata yang mengatur wanprestasi, kurang sempurna adanya, karena ditempatkan dalam bagian yang mengatur tentang perikatan-perikatan untuk memberikan sesuatu, jadi seolah-olah hanya berlaku bagi perikatan yang demikian saja.
4. Terdapat ketidak seimbangan antara hak dan kewajiban pemberi tugas disatu pihak dengan hak dan kewajiban pemborong di lain pihak.
5. Dalam kontrak yang dibuat para pihak tidak diatur mengenai masalah peralihan risiko, yaitu siapakah yang harus mempertanggung jawabkan risiko diluar salahnya kedua belah pihak.
6. Pada prakteknya sering dijumpai harabatan-hambatan/permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian, sehingga hal ini mengakibatkan perjanjian tidak dapat dilaksanakan sebagaimana rencana semula.
7. Penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat adalah cara yang paling sering dijumpai dalam praktek, khususnya P.T. Intalan Works sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan.
8. Harapan bahwa jika timbul sengketa diantara para pihak akan dapat diselesaikan secara cepat dan seadil-adilnya melalui peradilan wasit tidak ditemui dalam praktek, karena sengketa yang timbul dan tidak terselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat tidak diajukan ke Peradilan wasit, oleh karena hingga saat ini di Indonesia belum mempunyai Peradilan wasit, melainkan diajukan melalui Pengadilan Negeri.
Kesimpulan.
Untuk memperlancar lajunya pembangunan yang sedang dilakukan pemerintah, maka untuk itu diperlukan adanya partisipasi dari pihak swasta dalam hal ini pemborong/kontraktor yang direalisir dalam bentuk Perjanjian pemborongan pekerjaan.
Perjanjian tersebut di atas akan didahului suatu proses, yaitu di pihak yang memborongkan pekerjaan membuat perencanaan kerja yang cermat untuk kemudian diadakan pelelangan/tender atau penunjukkan langsung, tergantung dari jenis dan volume pekerjaan.
Di pihak lain, Pemborong akan didahului melalui proses prakualifikasi, pengajuan penawaran, penanda-tanganan perjanjian seandainya yang bersangkutan memenuhi syarat yang diajukan oleh pihak yang memborongkan pekerjaan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan sering dijumpai permasalahan, sehingga menimbulkan keterlambatan pekerjaan atau hal-hal yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama. Untuk menyelesaikan hal tersebut di atas (wanprestasi), maka selain apa yang telah ditentukan di dalam perjanjian yaitu musyawarah untuk mufakat, atau melalui Badan Arbitrase Nasional (BANI), maka dalam prakteknya akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.
Saran
Kehadiran para kontraktor sebagai pasangan kerja bagi pemerintah, sangat menunjang keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang sedang digalakkan terutama dalam pembangunan fisik, maka untuk itu :
- Perlu adanya pengaturan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pemborongan pekerjaan, dan peraturan tersebut hendaknya mencerminkan keseimbangan kepentingan pihak kontraktor dan pihak pemberi tugas (bouwheer), sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
- Penanda-tanganan Surat Perjanjian, agar dilakukan pada saat yang bersamaan, dan pekerjaan dimulai setelah penanda-tanganan oleh para pihak.
- Demi adanya kepastian bagi pihak kontraktor dan bouwheer, pemerintah hendaknya memberikan penjelasan terhadap akibat dari adanya Perobahan kebijaksanaan dalam bidang ekonomi/moneter, sehingga dapat diketahui apakah keadaan tersebut dapat diklasifikasi kan sebagai force majeure atau tidak.
- Agar disusun suatu Perundang-undangan dan yurisprudensi tentang Peradilan wasit.
Dengan adanya pengembangan dan penyempurnaan perjanjian pemborongan pekerjaan, terutama bertujuan untuk menyempurnakan sistim, bentuk dan ketentuan-ketentuan yang dibuat para pihak dalam perjanjian, sehingga masalah-masalah yang timbul akan dapat diatasi dengan mudah, dengan demikian terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak, serta hak dan kewajiban tersebut dapat dijamin kepastian hukumnya.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library