Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Shanet Isyana Ramadhani
Abstrak :
Promosi penjualan merupakan strategi bagi perusahaan dalam mempertahankan daya saing dan loyalitas konsumen. Industri ritel melakukan kegiatan promosi penjualan berskala besar. Kegiatan konsumsi atas pemberian produk promosi akan terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang termasuk penyerahan barang dalam kategori penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa pemberian cuma-cuma. Hal tersebut telah dimuat dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penentuan penyerahan BKP promosi yang tergolong pemberian cuma-cuma yang terutang PPN oleh perusahaan ritel, dan menganalisis implementasi kebijakan PPN atas penyerahan BKP promosi yang tergolong pemberian cuma-cuma oleh perusahaan ritel. Analisis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan dan wawancara mendalam sebagai teknik pengumpulan data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa jenis-jenis transaksi yang dapat dikategorikan sebagai pemberian cuma-cuma secara umum dibagi menjadi empat jenis, yaitu persediaan gabungan, persediaan gratis (sampel), penyerahan barang dalam undian, dan transaksi barter. Ditemukan bahwa definisi dari pemberian cuma-cuma yang dimuat dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022 masih bersifat umum sehingga memiliki potensi terjadi multi interpretasi dalam praktik di lapangan. Unsur kepastian dalam pengaturan terminologi pemberian cuma-cuma masih belum terpenuhi yang dibuktikan juga dengan berbagai sengketa pajak yang telah terjadi. Kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban terkait transaksi pemberian cuma-cuma belum terpenuhi. Berdasarkan hasil analisis, maka disarankan bagi pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur lebih lanjut terkait batasan dan tata cara pengenaan PPN atas transaksi pemberian cuma-cuma. ......Sales promotion is a strategy for companies to maintain their competitiveness and customer loyalties. The retail industry is involved in large-scale sales promotion is. Consumptive activities on promotional goods will be subject to Value Added Tax (VAT), included in the category supply of Taxable Goods in the form of free-of-charge goods. Regulations related to this matter have been contained in Article 1A paragraph (1) letter d Law Number 42 of 2009 and Article 6 Government Regulation Number 44 of 2022. This research aimed to analyze the determination of supply of goods in the free-of-charge goods category which are subjects to VAT by retail companies, and to analyze the implementations of VAT policies on the supply of goods in the free-of-charge goods category. Utilizing a qualitative approach, this study employed a combination method of literature review and in-depth interviews as data collection techniques. The findings of this research indicated that there are four broad categories of supply of goods in the category of free-of-charge goods which are composite supplies, free supplies (sample), goods as prizes (giveaways), and barters. Furthermore, it had been discovered that the definition of free-of-charge goods, as stipulated in Law Number 42 of 2009 and Article 6 Government Regulation Number 44 of 2022, remained generic and open to various interpretations in practical application. The lack of certainty from the terminology of free-of-charge goods was further evidenced by multiple tax disputes. In addition, the simplicity of administrative responsibilities from the supply of free-of-charge goods had not been fully achieved. Based on the analytical findings, it is advisable for the government to issue a Minister of Finance Regulation which further regulates the limitations and procedures for imposition of the supply of free-of-charge goods.
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andri Riadi
Abstrak :
Didalam meminimalisasikan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi pemberian Cuma-Cuma pada dasarnya diperkenankan oleh ketentuan perpajakan yang berlaku sepanjang dilakukan sesuai dengan aturan Ketetentuan Perpajakan atas Pajak Pertambahan Nilai. Analisis pembahasan pemberian Cuma-Cuma didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 18 Tahun 2000 Pasal 1A dan khususnya perlakuan perpajakan atas pemberian Cuma-Cuma juga diatur didalam Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 yang lebih lanjut diatur didalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-87/ PJ./2002 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE- 04/PJ.51/2002 perihal: Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak. Pembahasan juga memperhatikan beberapa peraturan pelaksanaan lainnya yang secara tidak langsung melengkapi atau terkait dengan pemberian Cuma-Cuma. Menteri Keuangan sebagai pejabat yang berwenang yang mengatur tentang peraturan perpajakan atas Pengenaan PPN atas pemberian Cuma-Cuma sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang telah diterbitkan seperti: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 Pada dasarnya penyerahan kena pajak (taxable supply) adalah penyerahan atau transaksi yang dikenakan pajak. Ketika penyerahan kena pajak terjadi dan dilakukan oleh pengusaha kena pajak, maka harus dikenakan pajak dan dipungut PPN. Jadi prinsipnya, jika tidak ada yang dibayar atau terutang atas penyerahannya, maka tidak ada penyerahan yang terutang pajak. Namun demikian, diperlukan suatu tindakan pengamanan, bila dalam prakteknya ternyata terjadi situasi dimana atas penyerahan tersebut, tidak ada pembayaran atau seolah menjadi bukan penyerahan terutang pajak. Misalnya, pengusaha kena pajak memberikan sumbangan, hadiah atas barang yang sama, yang pada tujuan awalnya adalah untuk kegiatan usahanya, maka harus dikategorikan sebagai penyerahan yang terutang pajak. Demikian pula, jika pedagang menggunakan menggunakan/ mengkonsumsi sendiri barang dagangannya (tujuan awal membeli barang adalah untuk dijual kembali), maka harus dikenakan PPN atas pemakaian sendiri barang tersebut. Alasannya adalah bahwa pada waktu pedagang tersebut membeli barang dan membayar PPN, maka pajak yang telah dibayar (pajak masukannya) sudah dikreditkan. Jadi jika tidak ada faktor yang mengimbanginya (offseeting) terhadap pajak keluarannya, maka akan terjadi subsidi terselubung (hidden subsidy) atas sumbangan dan konsumsi pemakaian sendiri oleh pedagang tersebut. Seperangkat ketetentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia telah menjelaskan berbagai aspek pemajakan atas pemberian Cuma-Cuma untuk tujuan perpajakan yang meliputi: subyek pajak dan persyaratannya, obyek pajak pertambahan nilai atas pemberian Cuma-Cuma, prosedur pelaksanaan dan persetujuan pemberian Cuma-Cuma atas barang produksi maupun barang bukan produksi serta implikasi perpajakannya dan dispute-dispute / perbedaan pendapat antara wajib pajak dan pihak pajak. Dengan mencermati beberapa ketentuan perpajakan tentang pemberian Cuma-Cuma perusahaan untuk tujuan perpajakan, kiranya dapat diketahui beberapa peluang tax planning yang dapat dilakukan oleh perusahaan antara lain: a. Potongan harga yang diberikan oleh Wajib Pajak atas barang- barang promosi. b. Pemberian Cuma-Cuma atas barang yang dihasilkan sendiri (produksi sendiri). c. Pemberian Cuma-Cuma atas barang yang dihasilkan bukan hasil produksi sendiri.
To minimalize the value added tax for free of charge giveaway basicly permitted by the taxation regulation as long as it is done according to the tax regulation. The analysis explanation for free of charge giveaway based on the regulation in Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 18 Tahun 2000 Pasal 1A specially the taxation treatment for free of charge giveaway also arranged in Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 jo Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-87/ PJ./2002 and Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-04/PJ.51/2002 about : Value added tax and the sales of luxury goods tax for personal purpose and/ or free of charge giveaway taxable goods and of taxable service. The discussion also concerned about some other executorial rules indirectly completed or related with the free of charge giveaway. The minister of finance as the charged executive which arrange the tax regulation for the value added tax for free of charge giveaway according to the decision of the Minister of Finance published example: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000. Basicly the taxable supply is the supply or transaction which is taxed. When the taxable supply happened and done by the taxable enterpreneur, it should be taxed and gained for the value added tax. So, in principle if there is nothing paid or charged for the supply, then there is no taxable supply. But it needs a security action. Example: the taxable entrepreneur give the donation, prize fot the same item, which the main purpose used for business activity should be categorized as taxable supply. Then if the seller use/consume his own goods (beginning purpose is for reselling), has to charged the value added tax for personal used of that goods. The reason is when the seller bought the goods and paid the value added tax,then the value added tax input have already credited. So if there is no other factor balanced (offseeting) for its value added tax output, there will be a hidden subsidy for the donation and consumption of personal used by the seller. Tax regulation that valid in Indonesia already explained variety of taxation aspects for free of charge giveaway for taxation purpose which include : tax subject and the conditional, value added tax object for free of charge giveaway for production goods or goods not for production and the tax implication and dispute between taxpayer and fiscus. Concerning the tax regulation about the company free of charge giveaway for taxation purpose, hopefully can be found some chance for tax planning that can be done by any other company such as : a. Discount that given by the tax payer for promotion goods. b. Free of charge giveaway for their own production goods. c. Free of charge giveaway for not their own production goods.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2007
T19497
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Briliana Aiko Shiga
Abstrak :
Pada 2021, pemerintah Indonesia menetapkan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur beberapa perubahan kebijakan dalam bidang perpajakan, salah satunya kebijakan pajak atas natura. Natura yang kini dipotong oleh Pajak Penghasilan (PPh), dapat menimbulkan kompleksitas antara pemotongan PPN terhadap natura yang digunakan sebagai pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan kebijakan pajak atas natura setelah diberlakukannya UU HPP, khususnya dampaknya terhadap pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma dari natura yang sudah menjadi objek PPN. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi lapangan melalui wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan kebijakan ini meningkatkan beban administrasi perusahaan, risiko perpindahan lapisan tarif pajak bagi karyawan, serta kompleksitas dalam menentukan objek pajak yang tepat antara natura, pemakaian sendiri, dan pemberian cuma-cuma. Penelitian ini memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar dapat menekankan sosialisasi dan edukasi berkelanjutan kepada Wajib Pajak untuk meminimalkan kesalahan dalam pelaksanaan peraturan baru. Perusahaan juga diharapkan proaktif dalam memantau informasi perpajakan terbaru dan menjaga komunikasi dengan otoritas pajak guna memastikan kepatuhan dan kelancaran implementasi kebijakan baru ini. ......In 2021, the Indonesian government enacted the Harmonization of Tax Regulations Law (HPP Law), which introduced several policy changes in taxation, including the taxation of benefits in kind. Benefits in kind, now subject to Income Tax (PPh), may lead to complexity regarding the application of VAT on benefits in kind used for personal consumption and gratuitous gifts. This study aims to analyze the changes in taxation policy on benefits in kind following the implementation of the HPP Law, particularly its impact on personal use and gratuitous gifts of benefits in kind already subject to VAT. This research employs a qualitative approach, collecting data through field studies involving in-depth interviews and literature reviews. The findings indicate that the policy change increases administrative burdens for companies, risks of tax bracket shifts for employees, and complexities in determining the correct tax objects among benefits in kind, personal use, and gratuitous gifts. The study recommends that the government emphasize continuous socialization and education for taxpayers to minimize errors in implementing the new regulations. Companies are also encouraged to proactively monitor the latest tax information and maintain communication with tax authorities to ensure compliance and smooth implementation of the new policy.
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library