Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Abigail Mutiara Kinanti
Abstrak :
Pemberi hibah adalah pemilik harta kekayaan yang dapat menghibahkan barang kepada oranglain secara cuma-cuma. Penerima hibah adalah orang yang mendapatkan barang atau benda yang dihibahkan tersebut, sedangkan objek hibah adalah barang atau benda bisa berupa benda bergerak atau tidak bergerak. Penelitian ini membahas mengenai Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 581/Pdt.P/2015/PN.Sby untuk menganalisis mengenai pelaksanaan terhadap hibah yang telah diberikan dan kemudian dibatalkan karena kondisi tertentu oleh pemberi hibah, serta akibat hukum dalam pelaksanaan hibah yang melanggar legitimasi portie ahli waris lain karena obyek yang dihibahkan merupakan satu-satunya warisan. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu pelaksanaan terhadap hibah yang telah diberikan dan kemudian dibatalkan karena kondisi tertentu oleh pemberi hibah, serta akibat hukum dalam pelaksanaan hibah yang melanggar legitime portie ahli waris lain karena obyek yang dihibahkan merupakan satu-satunya warisan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan menggunakan bahan pustaka atau data sekunder, dengan deskriptif analitis. Adapun hasil penelitian Notaris/PPAT yang membuat akta hibah harus dilihat mengenai pelaksanaan hibah sesuai dengan Pasal 881 ayat (2) mengenai pemberian hibah tidak boleh merugikan para ahli waris yang berhak atas bagian mutlak atau legitime portie, dan bila ada perjanjian lisan harus terdapat saksi yang dapat membuktikan adanya perjanjian lisan tersebut. Akibat hukum dalam pelaksanaan hibah yang melanggar legitime portie ahli waris lain yaitu mengenai perhitungan legitime portie berdasarkan Pasal 852 juncto Pasal 914 ayat (3) KUHPerdata, akta hibah tersebut batal demi hukum berdasarkan penetapan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, serta mengenai objek hibah merupakan satu-satunya warisan jika dilihat dari keterangan saksi berbeda dengan gugatan dalam penetapan, sehingga bisa dikatakan bahwa terdapat keterangan palsu. ......The grantor is the owner of property who can donate goods to others for free. The recipient of the grant is the person who gets the goods or objects that are donated, while the object of the grant is the goods or objects that can be in the form of movable or immovable objects. This study discusses the Determination of the Surabaya District Court Number 581/Pdt.P/2015/PN.Sby to analyze the implementation of grants that have been given and then canceled due to certain conditions by the grantor, as well as legal consequences in the implementation of grants that violate the legitimacy of the expert portie. Other inheritance because the object that is donated is the only inheritance. The problem in this research is the implementation of the grant that has been given and then canceled due to certain conditions by the grantor, as well as the legal consequences in the implementation of the grant that violates the legitime portie of other heirs because the object that is granted is the only inheritance. The research method used is juridical-normative, using library materials or secondary data, with analytical descriptive. The results of the research of the Notary/PPAT who made the deed of grant must be seen regarding the implementation of the grant in accordance with Article 881 paragraph (2) regarding grants that must not harm the heirs who are entitled to an absolute share or legitime portie, and if there is an oral agreement there must be a witness who can prove the existence of an oral agreement. The legal consequences in the implementation of a grant that violates the legitime portie of other heirs are regarding the calculation of the legitime portie based on Article 852 in conjunction with Article 914 paragraph (3) of the Civil Code, the grant deed is null and void based on a court decision that has permanent legal force, and regarding the object of the grant is one The only inheritance if seen from the testimony of witnesses is different from the lawsuit in the determination, so it can be said that there is false statement.

Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bela Afriani
Abstrak :
Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Hibah dilakukan dengan pembuatan akta hibah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk barang-barang tidak bergerak. Pemberian hibah dapat dilakukan dengan tidak melanggar batas maksimal hibah yaitu 1/3 harta penghibah sebagaimana ketentuan Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam. Pemberian hibah yang dilakukan atas seluruh barang dan atau benda milik penghibah tidak diperbolehkan tanpa adanya persetujuan dari anak kandung pemberi hibah. Jika seorang PPAT membuat akta dengan melanggar ketentuan tersebut, maka akan mengakibatkan akta yang dibuat oleh PPAT menjadi batal demi hukum dan PPAT wajib memberikan pertanggungjawaban kepada pihak yang dirugikan berkaitan dengan akta yang dibuatnya. Penelitian ini membahas mengenai tanggung jawab PPAT atas pembuatan akta hibah tanpa persetujuan anak kandung pemberi hibah dan perlindungan hukum kepada penerima hibah atas pembatalan akta hibah. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif, tipologi penelitian deksriptif analitis, dengan jenis data sekunder, serta alat pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan metode analisa data kualitatif. Hasil penelitian berkaitan dengan adanya pembatalan akta hibah atas gugatan anak kandung penghibah yaitu maka seorang PPAT dapat dikenakan tanggung jawab secara perdata dan atau secara administrasi. Tanggung jawab secara perdata berupa penggantian biaya atau ganti rugi sedangkan tanggung jawab secara administrasi dapat berupa pemberhentian sementara. Penerima hibah bisa mendapatkan perlindungan hukum dengan tetap meminta bagian sahnya yaitu 1/3 bagian dari objek hibah. ......A grant is the giving of an object voluntarily and without compensation from someone to someone else who is still alive to have. The grant is carried out by making a grant deed in front of the Land Deed Making Officer (PPAT) for immovable property. The granting of grants can be done without breaking the maximum limit of grants, which are 1/3 of the donor's assets as stipulated in Article 210 of the Compilation of Islamic Law. Granting of grants made on all items and or objects belonging to donors is not permitted without the approval of the biological child giving the gift. If a PPAT makes a deed in violation of these provisions, it will result in a deed made by PPAT to be null and void by law and PPAT is obliged to provide liability to the injured party in relation to the deed he made. This study discusses the responsibility of PPAT for the making of a deed of grants without the consent of the grantor's biological children and legal protection to grantees for cancellation of the deed. To answer this problem normative juridical research methods are used, analytical descriptive research typologies, with secondary data types, and data collection tools using document studies and qualitative data analysis methods. The results of the study relate to the cancellation of the deed of grant on the claim of the biological child namely a PPAT may be liable on a civil or administrative basis. Civil liability in the form of reimbursement or compensation while administrative responsibility can be in the form of a temporary dismissal. Grant recipients can get legal protection by still asking for the legal portion, which is 1/3 of the object object.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library