Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Dine Evantara
"Perubahan Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan terhadap pembagian urusan Metrologi Legal Tera dan Tera Ulang, yang awalnya urusan provinsi menjadi urusan kabupaten/kota. Sejak Perubahan urusan ini baru 202 Unit Metrologi Legal (UML) dari 514 kabupaten/kota di Indonesia. Beberapa daerah kabupaten/kota mengalami stagnansi pelayanan tera dan tera ulang karena berbagai hambatan dalam pembentukan Unit Metrologi Legal, kekurangan SDM Tera, sarana prasarana dan kesadaran kepala daerah dalam pembentukan Unit Metrologi Legal. Peran Metrologi Legal menjamin keadilan dalam perdagangan, khususnya di bidang penimbangan dan pengukuran, perlindungan konsumen, harmonisasi standar dan persyaratan teknis membentuk kondisi dan meningkatkan daya saing produk produk domestik di pasar internasional. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan kualitatif di Provinsi Jawa Barat dengan tiga daerah Kabupaten Karawang, Kota Depok dan Kabupaten Purwakarta ini berusaha menganalisis bagaimana urusan metrologi legal sebelum dan sesudah Undang Undang No. 23 Tahun 2014, distribusi pembagian urusan metrologi legal yang tepat di Indonesia dan desain urusan metrologi legal yang ideal di Indonesia ke depannya. Analisis dilakukan dengan informasi dan data yang diperoleh di lapangan dengan didukung berbagai informasi yang diperoleh dari buku, publikasi, laporan dan pendapat pakar ahli metrologi legal dan otonomi daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan urusan metrologi legal merupakan 'tugas pembatuan yang tidak disadari', sebelum Undang Undang No. 23 Tahun 2014 berpola tugas pembantuan yang tidak disadari sampai provinsi, sedangkan setelahnya tugas pembantuan tidak disadari sampai kabupaten/kota. Distribusi urusan metrologi legal saat ini tidak tepat, ada urusan-urusan yang tidak konsisten diserahkan/diemban oleh pusat. Selain itu urusan ini tidak tepat dilakukan di daerah karena metrologi legal berdampak nasional, berkaitan dengan standar yang harus seusai dengan standar nasional dan internasional dan perlindungan konsumen yang memang harus menjadi urusan pusat. Peran sawsta sangat dibutuhkan dalam pengukuran metrologi legal skala besar dengan standar yang ditetapkan oleh pusat. Distribusi pembagian urusan metrologi legal ideal ke depan dapat dilakukan dengan dua pilihan yaitu: Pilihan 1 membenahi tugas pembantuan yang tidak disadari, pilihan 2 diambil kembali oleh pusat dengan cara dekonsentrasi.
Amendment to Law No. 23 of 2014 concerning Local Government brought changes to the distribution of Legal Metrology Calibration and Re-calibration, which were initially provincial affairs into regency/municipality affairs. Since the change of this matter, there are only 202 Legal Metrology Unit from 514 regencies/municipalities in Indonesia. Some regencies/municipalities experienced stagnation of calibration and recalibration services due to various obstacles in the formation of Legal Metrology Legal, lack of calibrasi human resources, infrastructure and awareness of regional heads in the formation of Legal Metrology Unit. The role of Legal Metrology guarantees fairness in trade, particularly in the areas of weighing and measuring, consumer protection, harmonization of standards and technical requirements to shape conditions and improve the competitiveness of domestic products in the international market. This research was conducted through a qualitative approach in West Java Province with three regions of Karawang Regency, Depok Municipality and Purwakarta Regency trying to analyze how legal metrology matters before and after Law No. 23 of 2014, the proper distribution of legal metrology functions in Indonesia and the ideal design of legal metrology in Indonesia in the future. The analysis is carried out with information and data obtained in the field supported by various information obtained from books, publications, reports and opinions of experts in legal metrology and regional autonomy. The results of the study showed that the implementation of legal metrology matters was 'unconscious co-administration', before Law No. 23 of 2014 has a pattern of co-administration tasks that are not realized up to the provinces, whereas after co-administration tasks are not realized up to the regencies/municipalities. The distribution of legal metrological affairs is currently inaccurate, there are functions that are not consistently assigned/ carried by the central government. In addition, this matter is not appropriate to be carried out in the regions because legal metrology has a national impact, related to standards that must be in line with national and international standards and consumer protection which must indeed be a central matter. Private involvement is needed in the implementation mass calibration legal metrology in the future with the standars set by central government.The distribution of ideal legal metrology distribution in the future can be done with two choices, namely: Option 1. fixes unconscious co-administration, option 2 is taken back by the center government by deconcentration."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2019
T55144
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Erlina Hartanti
"Tesis ini membahas tentang alokasi dana dekonsentrasi Diretorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2009 dan kesesuaiannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Penelitian ini adalah penelitian kuantitatif deskriptif, dengan mengumpulkan dan menganalisa data alokasi dana dekonsentrasi nasional, kementerian sampai pelaksanaan program dan kegiatannya serta keterkaitannya dengan urusan pemerintah bidang pendidikan Hasil penelitian menunjukkan bahwa dana dekonsentrasi belum dialokasikan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 38 Tahun 2007, yaitu membantu pelaksanaan kegiatan pemerintah pusat di daerah. Untuk itu, terkait dengan bekurangnya kewenangan pemerintah pusat sebagai akibat desentralisasi, di sarankan kepada pihak-pihak yang terkait dengan penetapan alokasi dana dekonsentrasi untuk menghapus dana dekonsentrasi atau menetapkan suatu formula untuk menentukan besarnya alokasi yang akan diberikan pada gubernur selaku wakil pemerintah di daerah. Menentukan sanksi terhadap ketidak sesuaian pengalokasian dana dekonsentrasi baik pada tahap perencanaan maupun penerapannya.
This Thesis is talking about the deconcentration fund allocated by The Ministry of National Education, Directorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah in the year of 2009 and its commit to the Government's Rule No 38 / 2007. This is the quantitative Descriptive analysis by collecting and analizing the data of deconcentration fund. The data is consist of the allocation to the implementation program and activities in detail and compare it with the ministry of national education authority stated by Government's rule No 38/1007. The result shows that the deconcentration's fund allocation is not committed to the government's rule No. 38/2007. That is all because the government's education policy, which states the government to allocate its 20% government budget to education is contradictive with the reduce of the Government authority couse by Government's decree No.38/2007. The other reason is because there is no punishment for the uncommitted action. So that, by considering the reduce of the governments authority, the writer sugest to the person in charge, to eliminate the deconcentration fund. The alternative suggestion is to make a formula to state the deconcentration fund to be given to the province government and create a punishment for any uncommitted action to the rules."
Depok: Fakultas Eknonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2010
T27590
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library