Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Simangunsong, Gunawan
Abstrak :
Setelah terbit Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ada pengaturan bahwa pejabat yang menyalahgunakan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara dapat memulihkan kerugian keuangan negara tersebut paling lama 10 hari setelah terbitnya hasil pengawasan aparat pengawas intern pemerintah. Setelah pejabat pemerintah memulihkan kerugian keuangan negara, maka seharusnya unsur pidana korupsinya hilang. Namun UU 30/2014 tersebut tidak kompatibel dengan UU Tipikor Pasal 4 yang menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana yang menciptakan ketidakpastian hukum terhadap pejabat pemerintahan. Penelitian ini mengkaji status penyalahgunaan wewenang setelah pejabat pemerintah memulihkan kerugian negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan melakukan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian menemukan bahwa Pertama, pengaturan mekanisme pemulihan kerugian keuangan negara tidak seragam sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Kedua, apabila kerugian keuangan negara telah dipulihkan maka unsur pidana pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi sesuai pengertian kerugian negara yang harus nyata dan pasti. Selain itu penelitian ini menemukan dibandingkan pemidanaan konsep sanksi berat, tuntutan ganti kerugian harusnya menjadi prioritas utama dan ditambah dengan denda sebagai pengoptimalan pemulihan kerugian keuangan negara.
......After the issuance of Law No. 30 of 2014 there is an arrangement that officials who abuse authority that incurs financial losses of the state can recover the financial losses of the country no later than 10 days after the issuance of the results of the supervision of the government's internal supervisory apparatus. After government officials recover the financial losses of the state, then the criminal element of corruption should be lost. However, Law 30/2014 is not compatible with The Tipikor Law Article 4 which states that the return of state financial losses does not remove the criminal that creates legal uncertainty against government officials. The study examined the status of abuse of authority after government officials recovered state losses. This research uses normative juridical method by doing statute approach and case approach and conceptual approach. The results of the study found that First, the arrangement of the mechanism of recovery of state financial losses is not uniform so as to cause legal uncertainty. Second, if the financial losses of the state have been recovered then the criminal element in Article 2 and Article 3 of the Tipikor Law is not met in accordance with the understanding of state losses that must be real and certain. In addition, this study found that compared to criminalizing the concept of severe sanctions, indemnity claims should be a top priority and coupled with fines as optimization of the recovery of state financial losses.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Nurlaila Oktariana
Abstrak :
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang permasalahan hukum dengan penggunaan diskresi
yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah. Dalam menggunakan diskresi, Pejabat
Pemerintah memiliki potensi didakwa dengan Undang-undang Tindak Pidana
Korupsi. Sehingga diperlukan perlindungan hukum bagi Pejabat Pemerintah, agar
dapat menggunakan diskresi tanpa khawatir akan didakwa dengan tindak pidana
korupsi. Ruang lingkup permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
seorang Pejabat dapat didakwa dengan tindak pidana korupsi, bagaimana
perlindungan hukum bagi Pejabat Pemerintah dalam melakukan wewenang
diskresi dan apakah Pejabat Pemerintah dapat dikenakan pertanggungjawaban
pidana ketika melakukan diskresi. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang dipakai menggunakan dua
pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Datadata
yang diperoleh akan dideskripsikan untuk kemudian dianalisa secara
kualitatif dan diuraikan secara sistematis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa
Pejabat Pemerintah dapat didakwa tindak pidana korupsi karena melanggar
prosedur yang seharusnya ditempuh ketika menggunakan diskresi. Perlindungan
Hukum diwujudkan dengan melakukan pengujian kebijakan pemerintah melalui
mekanisme administrasi. Prosedur pengujian melalui mekanisme administrasi
diatur dalam Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan. Pejabat Pemerintah dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana
apabila tindakan Pejabat tersebut memenuhi unsur kecurangan (fraud), adanya
benturan kepentingan (conflict of interest), ada perbuatan melawan hukum
(ilegality), maupun mengandung kesalahan yang disengaja (gross negligence)
sehingga konsekuensi yang timbul merupakan tanggung jawab pribadi.
ABSTRACT
This thesis discusses the legal issues with the use of discretion by Government
Officials. In using discretion, Government Officials have the potential to be
charged with the Corruption Act. So legal protection is required for Government
Officials, in order to use discretion without fear of being charged with corruption.
The scope of the problem in this study is how an Officer can be charged with a
criminal act of corruption, how the legal protection for Government Officials in
exercising discretionary powers and whether Government Officials may be
subject to criminal liability when conducting discretion. The research method
used is normative juridical research. The approach used using two approaches is
the approach of legislation and case approach. The data obtained will be described
to be analyzed qualitatively and systematically described. The results concluded
that Government Officials can be charged with corruption for violating the
procedure that should be taken when using discretion. Legal Protection is realized
by conducting government policy testing through administrative mechanisms. The
testing procedure through the administrative mechanism is regulated in Law no.
30 of 2014 on Government Administration. Government Officials may be liable to
criminal liability if the Official's action meets the element of fraud, the existence
of a conflict of interest, any illegal act, or contains gross negligence so that the
consequences are the responsibility personal.
2017
T47787
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library