Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Aditya Ratna Adila
Abstrak :
Hibah adalah salah satu cara mengalihkan hak atas tanah. Dalam prakteknya di desa banyaknya orang yang memilih hibah sebagai cara pengalihan hak atas tanah karena dinilai lebih mudah dan hemat biaya. Terhadap desa atau kecamatan yang tidak memiliki seorang PPAT untuk membuat akta hibah, pemerintah dapat mengangkat camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Tak jarang PPATS melakukan kesalahan ataupun kelalaian dalam penerbitan akta hibah yang menyebabkan akta hibah cacat hukum. Akibatnya akta hibah menjadi bermasalah dan timbul gugatan pembatalan akta hibah. Adapun dalam putusan ini yang menjadi masalah adalah terdapat seorang kurandus yang menghibahkan hak atas tanahnya kepada kuratornya di hadapan seorang PPATS di Desa Talkandang Kabupaten Situbondo. Terlebih, hibah telah dilaksanakan dua kali dan saat ini ada pada pemegang hibah kedua. Salah satu ahli waris yang saat ini menjadi kurator baru menuntut pembatalan hibah. Hal yang menjadi pembahasan dari penelitian ini adalah terkait tindakan kelalaian dari PPATS dalam membuat akta hibah yang membiarkan seorang kurandus menghibahkan tanah kepada kuratornya dan perlindungannya terhadap pemegang hibah kedua beritikad baik. Pada akhirnya Putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor: 818/Pdt.G/2020/PA.Sit,  yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam putusannya nomor: 504/Pdt.G/2021/PTA.Sby dan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 640/K/Ag/2021 menyatakan hibah batal dan objek hibah harus dikembalikan tanpa adanya penggantian kepada pemegang hibah kedua. Penelitian ini menggunakan tipologi preskriptif yang akan mendeskripsikan masalah sekaligus mencari pemecahan masalah atas keabsahan atas akta, tanggung jawab dari PPATS serta mengkritisi pertimbangan hakim yang dirasa kurang memberi perlindungan hukum terhadap penerima hibah kedua. ......Grants is one way of transferring land rights. Practically in villages, many people choose grants as a way of transferring land rights because they are considered to be easier and more cost-effective. Around villages or sub-districts that do not have a Land Deed Maker Officer (LDMO) to make a grant deed, the government can appoint a camat as the Temporary Land Deed Making Officer (TLDMO). It is not uncommon for TLDMO to make mistakes or negligence in issuing a grant deed which causes the grant deed to be legally flawed. As a result, the grant deed became legally problematic and a lawsuit arose because of the cancellation of the grant deed. In this study case, there was a problem between a curandus who granted his land rights to his curator. The deed was made by TLDMO in Talkandang Village, Situbondo Regency. Moreover, the grant has been implemented twice and is currently in the holder of the secondary grant holder. One of the heirs who is currently the new curator is demanding the cancellation of the grant. The subject matter of this research is related to the act of negligence and a possibility of crime act by TLDMO in the making of a grant deed that allowed a curandus to grant a land to his curator and its protection for the secondary grant holder. At the end, the Situbondo Religious Court Decision Number: 818/Pdt.G/2020/PA.Sit, which was upheld by the Surabaya Religious Higher Court in its Decree Number: 504/Pdt.G/2021/PTA.Sby and the Supreme Court of the Republic of Indonesia's Decree Number: 640/K/Ag/2021 states that the grant is void and the object of the grant must be returned to the current curator and without any replacement to the secondary grant holder. This research uses a prescriptive typology that will describe the problem as well as to find a solution of the problem concerning the validity of the deed, the responsibility of the TLDMO and criticizing the opinion of judges who are deemed to lack legal protection for the secondary grant holder.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anissa Karina
Abstrak :
Salah satu bentuk kepemilikan hak atas tanah adalah hak milik. Pada dasarnya, prinsip jual beli tanah dalam hukum adat adalah sah bila memenuhi sistem terang dan tunai. Sementara dalam hukum nasional, Pasal 616 KUHPerdata mensyaratkan perlu dibuatnya suatu akta otentik sebagai bukti terjadinya jual beli dan peralihan hak atas tanah. Akta otentik ini berlaku sebagai bukti penyerahan yuridis atas tanah tersebut. Pada penelitian ini, bukti jual beli adalah “Surat Jual Beli Tanah” yang ditandatangani oleh pihak penjual dan pembeli dengan disaksikan oleh Kepala Desa/Camat sebagai PPAT Sementara (PPATS). Pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengenai keabsahan jual beli dengan alat bukti Surat Perjanjian Jual Beli dilihat dari hukum adat dan hukum nasional dan kekuatan pembuktian dari akta/surat yang dibuat di hadapan PPATS. Kekuatan hukum berupa alat bukti surat ini juga dapat mempengaruhi putusan hakim termasuk kekuatan pembuktian alat bukti surat yang dibuat oleh PPATS. Penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan menelaah asas-asas hukum dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini akan membahas mengenai transaksi jual beli tanah dengan alat bukti Surat Perjanjian Jual Beli yang dilakukan di hadapan Camat dalam kedudukannya sebagai PPATS dapat memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan akta yang dibuat di hadapan PPAT. Hasil penelitian ini adalah bahwa Surat Perjanjian Jual Beli dikategorikan sebagai akta di bawah tangan dan untuk dapat memiliki kekuatan sebagai alat bukti diperlukan bukti tambahan lainnya, seperti keterangan saksi-saksi dan tidak ada penyangkalan terhadap jual beli tersebut. ......Right of ownership is a type of rights over the land. In principle, buy and sell of land in Adat Law is legitimate if it is met the requirements of terang and tunai. Meanwhile according to the national law, Article 616 Civil Law requires a notarial deed as a proof of legal transaction and transfer of right has been taken. The notarial deed applies as a juridical transfer over the land. In this research, the proof is “Surat Perjanjian Jual Beli” made between the seller and buyer in front of the Head of Subdistrict (Camat) as a PPAT Sementara (PPATS). Research problem of this research will be discussing about the legitimation of its legal transaction and evidentiary power of the deed made before the PPATS as an authentic deed or privately made letter since the nature of its form which only in the form of blanko/letter. This is also may affecting Judge Decision to considerate the evidence of blanko/letter in the court. The research is using juridical-normative methods by examining the legal principles and related law and regulations. This research is discussing about legal transaction of land right with the evidence of Surat Perjanjian Jual Beli made before the Head of Subdistrict (Camat) as PPATS shall also have the same evidentiary power as authentic deed made by PPAT. Result of this research is Surat Perjanjian Jual Beli categorized as privately made letter and to be eligible and have evidentiary power, it needs additional evidence, such as testimony from witnesses, and statement of no denial over the legal transaction.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adelia Safina
Abstrak :
PPATS adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT didaerah yang belum cukup terdapat PPAT. Apakah masih relevan keberadaan Camat selaku PPATS di Kota Cilegon, Apakah jasa PPATS dalam pembuatan akta pertanahan masih banyak digunakan masyarakat, menjadi pokok permasalahan yang diteliti. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, dan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Camat sebagai PPATS di Kota Cilegon masih relevan karena belum memenuhi formasi yang sudah ditetapkan. Masyarakat Kota Cilegon lebih banyak menggunakan jasa PPAT dibanding PPATS disebabkan faktor kesadaran hukum yang ada di masyarakat. ......A temporary land certificate issuer (PPATS) is a selected government officer to perform a land certificate issuer (PPAT)'s duty in the area where the presence of PPAT is inadequate. Whether the presence of a chief district officer as a PPATS in the Cilegon city is still relevant and whether the PPATS service in issuing a deed of land is widely used by societies, are the main problems in this research. In this research various methods were applied to gather qualitative data. The methods are normative legal and descriptive research. Results show that the presence of a chief district officer as a PPATS in the Cilegon city is still relevant since it has not meet a predefined formation. The Cilegon society is using more PPAT's service than PPATS as a factor caused by their law awareness.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28898
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Zaika Rarasakti
Abstrak :
Penelitian ini membahas mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pasal 1 angka 2 yang menyebutkan bahwa “PPAT Sementara adalah pejabat Pemerintahan yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat Akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT”. Peraturan tersebut seharusnya menjadi dasar untuk penunjukan seorang camat yang akan diangkat menjadi pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS). Dalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa, PPAT Sementara itu ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas sebagai PPAT apabila di suatu wilayah belum terdapat cukup PPAT. Akan tetapi fakta yang ditemukan di lapangan, seperti contoh wilayah Kota Bandar Lampung yang jumlah PPAT nya cukup banyak yaitu jumlah hampir 180 PPAT. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah penunjukan camat yang akan diangkat sebagai PPAT Sementara adalah bahwa peraturan mengenai camat dapat diangkat menjadi seorang PPAT Sementara masih berlaku dan belum dicabut. Bahwa kementerian tidak dapat menolak permohonan dari camat yang ingin diangkat menjadi PPAT Sementara. Apabila camat yang bersangkutan telah menjalani pendidikan Peningkatan Kualitas dan dinyatakan lulus dalam pendidikan tersebut, maka camat tersebut tinggal menunggu Surat Keputusan penunjukan lokasi sebagai PPAT Sementara. Dan apabila semua proses penunjukan tersebut telah dilalui maka camat tersebut dapat diangkat menjadi seorang PPAT Sementara, dan apabila kementerian telah dikeluarkan Surat Keputusan penetapan lokasi sebagai PPAT Sementara maka tentu PPAT Sementara tersebut memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam melaksanakan tugas sebagai PPAT Sementara. ......This study discusses Government Regulation Number 37 of 1998 concerning Position Regulations for Land Deed Making Officials Article 1 number 2 which states that "Temporary PPAT is a Government official appointed because of his position to carry out PPAT duties by making PPAT Deeds in areas where there is not enough PPAT" . The regulation should be the basis for the appointment of a sub-district head who will be appointed as a temporary land deed official (PPATS). In the regulation it has been explained that, Temporary PPAT is appointed because of his position to carry out his duties as PPAT if there is not enough PPAT in an area. However, the facts found in the field, such as the example of the Bandar Lampung City area where the number of PPATs is quite large, namely the number of almost 180 PPATs. To answer these problems, a normative juridical legal research method is used with a descriptive analytical research typology. The result of this research is that the appointment of the sub-district head to be appointed as a Temporary PPAT is that the regulations regarding the sub-district head can be appointed as a Temporary PPAT is still valid and has not been revoked. That the ministry cannot refuse an application from the sub-district head who wants to be appointed as a Temporary PPAT. If the sub-district concerned has undergone Quality Improvement education and is declared to have passed the education, then the sub-district head is just waiting for the Decree on the designation of the location as Temporary PPAT. And if all the appointment processes have been passed, then the sub-district head can be appointed as a Temporary PPAT, and if the ministry has issued a decree determining the location as a Temporary PPAT then of course the Temporary PPAT has a clear legal position in carrying out its duties as a Temporary PPAT.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Noviana Titin Harjanti
Abstrak :
Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara PPATS adalah pejabat pemerintah yang diangkat di daerah yang belum cukup jumlah PPAT nya, untuk melakukan tugas pokok membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu seperti jual beli, tukar menukar, hibah dan lain-lain, terhadap hak atas tanah.Pembuatan Akta Jual Beli hak atas tanah di desa penelitian dilakukan tidak di hadapan PPATS, namun di hadapan Kepala Desa. Akta yang dibuat tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku baik mengenai bentuk, isi maupun syarat-syaratnya.Pembuatan akta yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan membuat akta tersebut menjadi akta di bawah tangan dan bisa menimbulkan potensi konflik serta berakibat pada pemecatan terhadap jabatan sebagai PPATS. PPATS bertanggung jawab baik secara pidana maupun perdata apabila merugikan orang lain dalam pembuatan akta. Negara memberikan jaminan perlindungan hukum kepada pemilik hak atas tanah yang sebenarnya, baik terhadap tanah yang belum bersertipikat maupun yang sudah bersertipikat kecuali pemilik dianggap telah melepaskan haknya oleh putusan Pengadilan. Jaminan kepastian hukum para pihak dalam rangka pendaftaran tanah belum cukup terwujud dengan baik karena: 1. belum tersedianya perangkat hukum tertulis yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan secara konsisten, baik oleh masyarakat, PPATS dan Kantor Pertanahan serta organisasi PPAT IPPAT; 2. penyelenggaraan pendaftaran tanah yang belum efektif.Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria seharusnya berkoordinasi dan bekerja sama untuk memberikan pendidikan dan pelatihan mengenai hukum pertanahan dan pembuatan akta kepada PPATS.Pemerintah seharusnya melakukan pendaftaran tanah dengan baik di seluruh wilayah Indonesia terutama di daerah penelitian. ......A Temporary Land Titles Registrar PPATS is a selected government officer to perform a deed of land's title issuer when in the region of the presence of Land Titles Registrars PPAT is inadequate. PPATS has a main task making an authentice of deed for the certain law transactions like Selling and purchase of land's title, exchange of land's title , giving land's title for other, etc.Making a Deed of Selling and Purchase of Land's title in this research area is done without authority of PPATS as a Government officials for it but with the authority of the Head Of Village. The deed are made not accordance wih the regulations either the forms, contains or the requirements about it. This research uses a normative yuridical method and the type of research is explanatory research. The method to analyze data is qualitative and the procedure to get data collectioan are interview with the informen and resources person. Making a deed of land's title which it is not accordance with the law can make the authentice's deed degrades to privately made deed private deed and can cause a potential conflict as well as the fired as the PPATS. PPATS responsible either in criminal law or in private law when cause loss to client. The State gives a law protection to the rightful land owner either the land has not been certified or not except the land owner considered had already discharge his right by court decision. Guarantee of legal certainty of the parties in order to land registration has not yet been materialized in a good condition, because 1. the written law has not yet been available completely and clearly and also held consistently by society, PPATS, Land Officer and PPAT's organization 2. the enforcement of the land registration's law has not yet been effective.Minister of Home Affairs and Minister of Agrarian should coordinate and work together to provide education and training about Land Law and making a deed of land to PPATS.The Government should do land registration in Indonesia well, especially in this reasearh area.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T49295
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library