Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 77 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tabitha Adischa Puti Salma
Abstrak :
Perkembangan teknologi di dunia mendorong globalisasi sehingga masyarakat sangat mudah untuk mengakses informasi dengan menggunakan koneksi internet. Perkembangan teknologi membuat transformasi mendalam dalam sistem pembiayaan di Indonesia. Inovasi teknologi yang semakin meningkat mempengaruhi perkembangan dalam sektor keuangan. Perkembangan dalam sektor keuangan akibat teknologi salah satunya adalah Financial Technology, yaitu sektor keuangan yang menggunakan inovasi teknologi sehingga pelaksanaan transaksi menjadi lebih mudah dan efisien. Fintech meningkatkan aksesibilitas pendanaan, perbaikan taraf hidup masyarakat, dan mendukung inklusi keuangan. Salah satu aktivitas Fintech adalah deposito, pinjaman, dan penambahan modal. Pendekatan yang umum dan populer masyarakat gunakan adalah pinjam-meminjam uang secara daring yaitu Peer to Peer Lending. Fintech P2PLending ialah platform Penyelenggara sebagai perantara yang mempertemuan Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman. Fintech P2P Lending  melibatkan tiga pihak yaitu Penyelenggara Fintech P2P Lending, Pemberi Pinjaman, dan Penerima Pinjaman. Ketiga pihak tersebut terhubung dalam beberapa hubungan hukum yaitu kuasa dan pinjam meminjam. Dalam pelaksanaan pinjam meminjam ada kalanya Penerima Pinjaman tidak mampu membayar pinjaman tersebut. Keadaan tersebut adalah keadaan gagal bayar. Penyelenggara melakukan penagihan sebagai pengingat kepada Pemberi Pinjaman ketika belum terlambat dan sesudah gagal bayar. Penyelenggara dapat mengalihkan tugas penagihan kepada Pihak Ketiga. Tidak ada peraturan yang seccara langsung melarang Pemberi Pinjaman untuk melakukan penagihan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanannya Pemberi Pinjaman seharusnya memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan. ......The development of technology in the world encourages globalization so that people find it very easy to access information using an internet connection. Technological developments have deep transformation in the financing system in Indonesia. Increasing technological innovation affects developments in the financial sector. One of the developments in the financial sector due to technology is Financial Technology, which is a financial sector that uses technological innovation to make the implementation of transactions easier and more efficient. Fintech increases funding accessibility, improves people's lives, and supports financial inclusion. One of the activities of Fintech is deposits, loans, and capital increases. A common and popular approach is online money Lending, namely Peer to Peer Lending. Fintech P2P Lending is a platform that acts as an intermediary that brings together lenders and borrowers. Fintech P2P Lending involves three parties, namely the Fintech P2P Lending Organizer, the Lender, and the Borrower. The three parties are connected in several legal relationships, namely power of attorney and Lending-and-borrowing. In the implementation of Lending-and-borrowing, there are times when the Borrower is unable to pay the loan. This situation is a state of default. The Organizer conducts collection as a reminder to the Lender when not yet late and after default. The Organizer may assign the task of collection to a Third Party. There is no regulation that directly prohibits the Lender from collecting. Based on the laws and regulations and the implementing regulations, the Lender should have the authority to collect.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kembaren, Keny Indah Gloria
Abstrak :
Peer to peer lending (P2PL) menghubungkan peminjam dan pemberi dana tanpa lembaga keuangan bank sebagai perantara. Bentuk pengumpulan dana ini memberikan pemberi dana untuk memperoleh kesempatan yang lebih banyak untuk berinvestasi, kendati demikian hal ini juga menimbulkan pendanaan macet dan fraud. Tesis ini membahas mengenai perlindungan pemberi dana dalam P2PL khususnya terkait risiko pendanaan macet dan fraud oleh Penyelenggara LPBBTI berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) serta penerapannya dalam perjanjian pendanaan. Penulis juga melakukan perbandingan hukum di Amerika Serikat dan China. Adapun perbandingan dengan memilih negara Amerika Serikat dan China karena kedua negara tersebut merupakan pangsa pasar P2PL terbesar di dunia. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengajukan rumusan masalah, yaitu: Analisis penyelenggara layanan P2PL menerapkan perlindungan pemberi dana terkait risiko pendanaan macet dan fraud pasca berlakunya POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi; Perbandingan pengaturan perlindungan pemberi dana dalam penyelenggaraan peer to peer lending di Amerika Serikat, China, dan Indonesia. Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Pada akhirnya, penulis memperoleh kesimpulan bahwa Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 telah cukup komprehensif mengakomodir penyelenggaraan layanan P2PL di Indonesia khususnya terkait dengan perlindungan pemberi dana dari risiko pendanaan macet dan risiko fraud oleh penyelenggara P2PL. Peraturan P2PL yang utama digunakan di Amerika Serikat adalah Securities Exchange Act dan Peraturan P2PL yang utama digunakan di China adalah Interim Measures for the Administration of the Business Activities of Online Lending Information Intermediary Institution. ......Peer to peer lending (P2PL) connects borrowers and lenders without bank financial institutions as intermediaries. This form of crowdfunding brings lenders more investment opportunities, however it can also lead to bad funding and fraud. This thesis discusses the protection of lenders in P2PL, especially related to the risk of bad funding and fraud by P2PL Providers based on POJK Number 10/POJK.05/2022 concerning Information Technology-Based Co-Funding Services and its application in lenders agreements. The author also makes a comparison of laws in the United States and China. The comparison by selecting the United States and China because these two countries are the largest P2PL market share in the world. Based on that problems, the writer tried to describe the main issues, which are: Analysis of P2PL service providers implementing protection for funders regarding the risk of bad funding and fraud after the enactment of POJK Number 10/POJK.05/2022 concerning Information Technology-Based Co-Funding Services; Comparison of lender protection implementing peer to peer lending in the United States, China and Indonesia. The form of research used in this research is normative juridical research. In the end, the writer come to the conclusion that POJK Regulation No. 10/POJK.05/2022 is comprehensive enough to accommodate the implementation of P2PL services in Indonesia, especially related to the protection of lender from the risk of bad funding and the risk of fraud by P2PL providers. The main P2PL regulation used in the United States is the Securities Exchange Act and the main P2PL regulation used in China is Interim Measures for the Administration of the Business Activities of Online Lending Information Intermediary Institution.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Arief
Abstrak :
Tesis ini membahas perlindungan hukum bagi penerima pinjaman terhadap pelanggaran mekanisme penagihan dalam peer to peer lending dengan mengkaji peraturan apa saja yang mengatur mengenai peer to peer lending di Indonesia, dan bagaimana perlindungan hukum bagi penerima pinjaman terhadap pelanggaran mekanisme penagihan dalam peer to peer lending. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan teknik pengolahan data secara kualitatif sehingga menghasilkan penelitian dalam bentuk deskriptif analitis. Dalam hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan Pengaturan mengenai peer to peer lending di Indonesia adalah sebagai perlindungan hukum bagi pengguna dan penyelenggara dari jasa P2P Lending tersebut. Hal tersebut diatur secara khusus dalam POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, POJK 13/POJK.02/2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, SEOJK 18/SEOJK.02/2017 Tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan SEOJK 21/SEOJK.02/2019 tentang Regulatory Sandbox. Perlindungan hukum penerima pinjaman P2PLending dalam hal terjadinya pelanggaran saat penagihan dapat dibedakan sebagai berikut: Perlindungan bagi penerima pinjaman pada penyelenggara P2PLending legal, yaitu berdasarkan POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang layanan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan maka, penerima pinjaman yang merasa dirugikan disaat penagihan dapat terlebih dahulu mengajukan penyelesaian kepada penyelenggara P2P Lending, apabila tidak mendapat kesepakatan maka penerima pinjaman dapat melakukan upaya hukum melalui litigasi maupun non litigasi dan apabila tidak ada upaya hukum non litigasi dapat melakukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan. Perlindungan bagi Penerima pinjaman pada P2P Lending illegal tidak mengikuti aturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan, sehingga tidak tersedia lembaga khusus untuk menampung pengaduan penerima pinjaman, maka bentuk perlindungan hukum yang diberikan akan menyesuaikan dengan tindakan pelanggaran petugas penagihan terhadap peraturan perundangan-undangan yang ada. ......This thesis discusses the legal protection for loan recipients against the violations of the peer to peer lending (P2P Lending) billing mechanism by examining the regulations governing the P2P lending in Indonesia, and the legal protection for loan recipients against the violations of billing mechanisms in P2P lending. The method used is a normative juridical literature method with qualitative data processing techniques, resulting in descriptive-analytical research. The result concluded that the regulation regarding peer to peer lending in Indonesia serves as legal protection for users and operators of the P2P Lending service. This is specifically regulated in POJK 77/POJK.01/2016 regarding Information Technology-Based Borrowing and Lending Services, POJK 13/POJK.02/2018 regarding Digital Financial Innovation in the Financial Services Sector, SEOJK18/SEOJK.02/2017 regarding Governance and Information Technology Risk Management in Information Technology-Based Borrowing and Lending Services, and SEOJK 21/ SEOJK.02/2019 regarding Regulatory Sandbox. The legal protection for P2P Lending loan recipients in the event of a violation during the billing process can be distinguished as follows: Protection for loan recipients at legal P2P Lending operators based on POJK Number 18 / POJK.07 / 2018 regarding Consumer Complaint services in the Financial Services Sector. The loan recipients who feel disadvantaged during the billing process can first submit a settlement to the P2P Lending organizer. If there is no agreement, the loan recipient can take legal action through litigation and non-litigation, and if there is no non-litigation legal remedy, he can file a complaint with the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan, OJK). Protection for loan recipients in illegal P2P lending does not follow the rules set by the Financial Services Authority. Therefore, no institution will accommodate complaints from loan recipients. Thus, the form of legal protection provided will be adjusted to the actions conducted by billing officers that violated the existing laws and regulations
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Karina Alexandra
Abstrak :
Kehadiran teknologi finansial memudahkan masyarakat untuk mengakses produk dan jasa keuangan. Salah satu jenis teknologi finansial, yaitu layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPMUBTI) menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan bagi individu dan pelaku usaha kecil. Dalam LPMUBTI, pemberi pinjaman menghadapi berbagai macam risiko. Penelitian ini membahas dua permasalahan. Pertama, membahas bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi Pemberi Pinjaman dalam LPMUBTI di Indonesia berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang LPMUBTI dan peraturan terkait lainnya. Kedua, membahas bagaimana implementasi perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman dan bagaimana tanggung jawab penyelenggara LPMUBTI terhadap pemberi pinjaman dalam LPMUBTI di Indonesia. Bentuk penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian yang didapatkan adalah, berdasarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016, Penyelenggara LPMUBTI wajib melakukan perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif dan represif tersebut mampu memberikan perlindungan secara komprehensif bagi pemberi pinjaman dari risiko gagal bayar dan memberikan perlindungan secara mendasar bagi pemberi pinjaman dari risiko kebocoran data. Dalam prakteknya, Penyelenggara juga menyediakan opsi asuransi untuk melindungi Pemberi Pinjaman dari gagal bayar. Penelitian ini memberikan dua saran untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman. Pertama, menyarankan agar dibentuk suatu badan pusat data yang mengelola dan melindungi data pribadi dan data transaksi para pengguna LPMUBTI. Kedua, menyarankan agar dibuat pengaturan hukum yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi untuk lebih melindungi Pemberi Pinjaman dalam LPMUBTI. ......Emergence of financial technology democratizes access to financial products and services. Peer to peer lending (P2P Lending), an application of financial technology, becomes an accessible alternative for individuals and small businesses in Indonesia to obtain financing. In P2P Lending, lenders may face various risks. This research examines two problems. First, it examines the legal protection for lenders in P2P Lending based on Financial Services Authority’s Regulation (POJK) no. 77/POJK.01/2016 on P2P Lending Services and other related regulations is examined. Second, it examines the implementation of legal protection for lenders and the responsibilites of P2P Lending companies to lenders. The method used in this research is juridical-normative with descriptive-analytical typology. On the regulatory problem, this research shows that, according to POJK no. 77/POJK.01/2016 and other related regulations, P2P Lending companies must implement preventive and repressive measures. These preventive and repressive measures comprehensively cover default risk and rudimentarily cover data breach risk. On the implementation problem, P2P companies have been offering insurance and provision fund to minimize lenders’ risk of loss. This research provides two suggestions to improve legal protection for lenders. First, creation of an institution that manages and protects P2P Lending participants’ personal and transactional data. Second, creation of regulations to comprehensively cover the issues of data privacy to improve the protection of lenders in P2P Lending
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mian Ulisakti
Abstrak :

Teknologi finansial sedang berkembang beberapa tahun belakangan, termasuk di Indonesia, yang juga telah meregulasi sektor jasa keuangan ini. Salah satu jenis teknologi finansial tersebut adalah layanan ­peer-to-peer lending, yakni skema pemberian pinjaman yang  menggantikan peran bank konvensional sebagai lembaga perantara. Kendati demikian, jasa keuangan ini memiliki risiko seperti gagal bayar dan berhentinya kegiatan usaha penyelenggara. Meskipun angka non-performing loan peer-to-peer lending di Indonesia masih terbilang kecil, namun tetap menunjukkan peningkatan. Skripsi ini merupakan penelitian untuk meninjau dan memperbandingkan pengaturan tanggung jawab penyelenggara peer-to-peer lending di Indonesia dengan Inggris dan India dalam hal penerima pinjaman wanprestasi, dan dalam hal penyelenggara berhenti melakukan kegiatan usaha. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif studi perbandingan hukum, dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan didukung hasil wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian menunjukkan ketiga negara tersebut memiliki persamaan dan perbedaan dalam mengatur tanggung jawab penyelenggara. Terdapat perbedaan, yakni dalam mengatur dasar tindakan penagihan utang, keterbukaan informasi, jaminan, tanggung jawab dalam hal penerima pinjaman wanprestasi, dan prosedur dalam hal kegiatan usaha berhenti. Setelah melakukan perbandingan, ditemukan bahwa pemerintah Indonesia harus mengadakan perubahan terhadap peraturan yang ada saat ini untuk memberikan ketentuan yang lebih spesifik mengenai tanggung jawab penyelenggara dalam hal penerima pinjaman wanprestasi maupun dalam hal penyelenggara berhenti beroperasi.


Financial Technology is emerging in the past several years, including in Indonesia, which also has regulated this financial service sector. One of the financial technology is peer-to-peer lending, a lending scheme which replace the role of coventional bank as an intermediary. However, this financial service has potential risk such as default or the closure of business operation. Although the number of non-performing loan is relatively small, it increases. This thesis is a study to review and compare peer-to-peer lending’s platform liability in Indonesia against those in UK and India in case of borrowers’ default and in case of platfom ceases to do its business activity. The method used in this thesis is juridical normatif comparative analysis, by conducting research to library materials or secondary data, and supported by interview with informants. The research result indicates the three countries have similarities and differences in regulating platform’s liability. There are differences in the provisions regarding debt collection, information disclosure, mortgage, platform’s liability India in case of borrowers’ default, and procedure in case of platfom ceases to do its business activity. After makung the relevant comparison, it is found that Indonesian government needs to ammend current regulation to provide provision on platform’s liability, both ex-ante and ex-post, in case of borrowers’ default and in case of platform ceases to operate.

Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Inas Syadzwina
Abstrak :
Kemajuan teknologi telah mengarah pada pembentukan konsep peer-to-peer lending, yang memberikan pinjaman untuk usaha mikro, kecil dan menengah UMKM di internet tanpa lembaga keuangan seperti bank. Namun, karena ini adalah metode pembiayaan baru, kepercayaan perlu dibina untuk mempengaruhi pemberi pinjaman untuk dipinjamkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kepercayaan pada peminjam, kepercayaan pada perantara dan manfaat yang dirasakan pada intensi untuk memberikan pinjaman kepada UMKM di Indonesia dalam pinjaman peer-to-peer. Hasil penelitian mencatat bahwa intensi untuk meminjamkan dalam platform pinjaman peer-to-peer secara signifikan dipengaruhi oleh manfaat yang dirasakan dari transaksi, sementara kepercayaan baik peminjam dan kepercayaan dalam peer-to-peer lending intermediary tidak memainkan keharusan faktor untuk mempengaruhi kemauan pemberi pinjaman untuk meminjamkan.
Recent technological advancements have led to the establishment of online peer to peer lending concept, which allows lending for small and medium enterprises in the internet without the inclusion of financial institutions such as banks. However, since this is a new financing method, trust needs to be cultivated to influence lenders to lend. This research aims to analyze the effect of trust in borrower, trust in intermediary and perceived benefit on the intention to lend to small and medium enterprises in Indonesia in peer to peer lending. The results of the research notes that willingness to lend in peer to peer lending platform is significantly influenced by the perceived benefit of the transaction, while trust in both borrower and trust in the peer to peer lending intermediary do not play an imperative factor to affect lenders willingness to lend.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Stephani Dea Raissa
Abstrak :
Skripsi ini membahas mengenani pengaturan Peer to Peer Lending di Indonesia berdasarkan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, khususnya peran escrow account dalam membatasi Peer to Peer Lending berpraktik shadow banking. Berdasarkan hal tersebut, Penulis mengajukan pokok permasalahan yaitu bagaimana peran Escrow Account dalam Peer to Peer Lending dan bagaimana permasalahan yang mungkin timbul dalam kaitannya dengan penggunaan Escrow Account. Bentuk penelitian ini bersifat yuridis normatif dan tipologi penelitian deskriptif analitis. Kesimpulan yang didapatkan adalah 1) Penggunaan escrow account memiliki peranan penting bagi peer to peer lending untuk mencegah terjadinya praktik shadow banking. Hal ini dikarenakan peer to peer lending tidak dapat menghimpun dana dan hanya sebagai pihak perantara antara borrower dan lender; 2) Permasalahan yang mungkin timbul dalam kaitannya dengan penggunaan escrow account dalam peer to peer lending terbagi menjadi: a) kadaluarsa, dimana belum terdapat kepastian hukum dalam penempatan batas waktu di escrow account; b) transaksi sampai ke orang yang berbeda, dapat berupa kekeliruan menyampaikan jumlah dana yang tidak sesuai dengan perintah transfer dana atau kekeliruan melakukan pengaksepan sehingga dana tidak diterima oleh penerima yang berhak; c) pencurian data pribadi; dan d) teknis mekanisme penagihan.
This thesis discusses the regulation of Peer to Peer Lending in Indonesia regarding to Financial Services Authority’s Regulation No.77/POJK.01/2016 on Information Technology-Based Lending Services, specifically the Role of Escrow Accounts in Peer to Peer Lending with Shadow Banking Practices. Based on this, the author proposes the main problem, how is the role of Escrow Accounts in Peer to Peer Lending and how is the problems might arise according to the use of an Escrow Account. The method of this research is normative juridical and descriptiveanalytical research typology. The conclusions obtained are: 1) The use of escrow account has an important role for peer to peer lending to prevent the practice of shadow banking; 2) Problems that may arise according to the use of an Escrow Account divided into: a) expired, where there is no legal certainty in placing a time limit on the escrow account; b) transaction arrived in different person, which can be in the form of a mistake in conveying the amount of funds that is not in accordance with the fund transfer order or mistake in making the acceptance so the fund is not received by the rightful recipient; c) breach of personal data; and d) technical billing mechanism.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aditya Putra Salman
Abstrak :
Penggunaan teknologi digital akhirnya melahirkan apa yang disebut Peer to Peer Lending sebagai bagian dari teknologi keuangan. Jangkauan luas dari komunitas yang tidak memiliki bank dan tidak terlayani membuat Peer to Peer Lending mendapatkan momentumnya di Indonesia. Dalam kondisi ini, OJK menetapkan peraturan khusus untuk Peer to Peer Lending di bawah Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016. Skripsi ini mencoba membahas tentang apa saja hukum dan peraturan yang terkait dengan Peer to Peer Lending di Indonesia, apa persamaan dan perbedaan sistem kredit antara bank komersial dan teknologi keuangan dan sejauh mana implementasi Peer to Peer lending yang disediakan oleh Findaya sebagai Pembayaran Gojek 'PayLater' sesuai dengan Hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Sebagai kesimpulan, masih ada banyak ketentuan penting yang belum diatur dalam peraturan Peer to Peer Lending dan dapat menciptakan risiko hukum dan risiko keuangan yang besar, baik untuk perusahaan dan untuk masyarakat secara umum. Meskipun secara hukum Gojek PayLater telah sesuai dengan peraturan, masih ada banyak lagi yang harus ditingkatkan untuk keselamatan industri jasa keuangan.
The use of digital technology eventually gave birth to so-called Peer to Peer Lending as a part of financial technology. Its wide-reaching of the unbankable and underserved community makes Peer to Peer Lending gains its momentum in Indonesia. Under this condition, OJK stipulated a regulation specifically for Peer to Peer Lending under OJK Regulation No. 77 of 2016. This thesis is trying to discuss on what is the laws and regulation related to Peer to Peer Lending in Indonesia, what are the similarities and differences of credit systems between commercial bank and financial technology and to what extentthe implementation of Peer to Peer lending provided by Findaya as Gojek’s Payment ‘PayLater’ in accordance with Indonesian Law. The method of research used by the author in this thesis research is normative juridical research method.The type of data used in this study is secondary data that consisting of primary and secondary legal materials. In conclusion, there are still many important provisions that have not been regulated in Peer to Peer Lending regulation and can create large legal risks and financial risks, both for the loan Company company and for the community in general. Even though by law Gojek PayLater has in accordance with the regulation, there are still a lot more to improve for the safety of financial services industry.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dante Deva Daniswara
Abstrak :
Munculnya fenomena perkembangan Peer-to-Peer Lending yang merupakan buah dari pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi merupakan inovasi teknologi di sektor keuangan yang membutuhkan rezim pengaturan yang dapat menjamin kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan terhadap para pemangku kepentingan di industri tersebut. Skripsi ini bertujuan untuk meneliti kelebihan dan kekurangan rezim pengaturan Peer-to-Peer Lending di Indonesia dengan cara membandingkannya dengan rezim pengaturan di Korea Selatan. OJK sebagai pemegang kekuasaan pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan telah mengeluarkan POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi sebagai payung hukum penyelenggaraan Peer-to-Peer Lending di Indonesia. Investor sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam industri tersebut tentu membutuhkan adanya perlindungan hukum untuk menjamin kepentingannya. Substansi dari peraturan yang telah diterbitkan OJK menjadi bahan kajian utama dalam tulisan ini. Korea Selatan menjadi negara pembanding karena memiliki peraturan khusus di tingkat undang-undang yang mengatur mengenai Peer-to-Peer Lending. Perbedaan pendekatan masing-masing negara dalam mengatur industri Peer-to-Peer Lending tentu tidak dapat dilepaskan dari politik hukum ekonomi yang dianut di masing-masing negara. Dengan demikian, tiap-tiap negara memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing dalam pengaturannya itu. Penelitian ini memberi saran untuk pihak pembuat regulasi di Indonesia agar dapat meneladani dan mencontoh langkah negara lain yang lebih memperkuat perlindungan investor. ......The emergence of Peer-to-Peer Lending as a phenomenon and a clear sign of development which is the result of rapid progress in the field of information and communication technology is a technological innovation in the financial sector that requires a regulatory regime that can guarantee legal certainty and fulfill a sense of justice for stakeholders in the industry. This thesis aims to examine the advantages and disadvantages of the Peer-to-Peer Lending regulatory regime in Indonesia by comparing it with the regulatory regime in South Korea. OJK as the holder of regulatory and supervisory powers in the financial services sector has issued POJK No. 10/POJK.05/2022 concerning Information Technology-Based Co-Funding Services as a legal umbrella for Peer-to-Peer Lending in Indonesia. Investors as one of the stakeholders in the industry certainly need legal protection to guarantee their interests. The substance of the regulations issued by OJK is the main study material in this paper. South Korea is the country of comparison because it has special regulations at the level of laws governing Peer-to-Peer Lending. Differences in the approach of each country in regulating the Peer-to-Peer Lending industry cannot be separated from the economic legal politics adopted in each country. Thus, each country has its own advantages and disadvantages in this arrangement. This research provides suggestions for regulators in Indonesia to emulate and copy the steps of other countries to further strengthen investor protection.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Altariqh Dwiatmadja
Abstrak :
Peer-to-Peer Lending (P2P) Lending adalah suatu instrumen investasi berbasis teknologi yang muncul pada tahun 2005. Instrumen investasi ini kemudian dijadikan model bisnis oleh suatu perusahaan rintisan pada tahun 2016 yaitu KoinWorks. Tercatat KoinWorks memiliki 527.000 pengguna terdaftar dengan total dana yang dipinjamkan melebihi 3 triliun rupiah. Dalam upaya meningkatkan jumlah pengguna, dilakukan evaluasi usability pada produk KoinP2P untuk mencari tahu masalah yang menghalangi calon pengguna KoinWorks untuk mendaftar pada platform tersebut. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah User-Centered Design dengan menggunakan data kualitatif dan kuantitatif. Evaluasi dimulai dengan memberikan kuesioner daring kepada 75 responden dilanjutkan wawancara dan usability testing kepada sepuluh partisipan terpilih dari kuesioner tersebut. Dilakukan juga wawancara product manager dan heuristic evaluation bersama lima pakar untuk mendapatkan permasalahan desain antarmuka dari produk KoinP2P. Hasil usability testing menunjukkan angka keberhasilan yang tinggi dengan rata-rata user success rate sebesar 88.3% namun didapatkan permasalahan di sisi pemahaman pada pengguna yang belum pernah menggunakan P2P Lending terutama di KoinWorks. Hasil heuristic evaluation mendapatkan 16 permasalahan usability yang melanggar Ten Usability Heuristics for User Interface Design. Sebanyak sembilan solusi desain antarmuka diajukan untuk menyelesaikan permasalahan yang ditemukan. Rancangan solusi desain antarmuka dibuat dalam bentuk wireframes yang kemudian dijadikan clickable mockup untuk dapat diuji kembali kepada sepuluh partisipan yang sama pada usability testing pertama. Melalui pengujian didapatkan kenaikan angka rata-rata user success rate 99.1% bersama dengan peningkatan pemahaman terhadap isi produk KoinP2P. Dari hasil evaluasi rancangan desain antarmuka yang dibuat, penelitian ini menyarankan pihak KoinWorks untuk mengembangkan bagian learnability dari KoinP2P agar mudah dipahami calon pengguna KoinWorks. KoinWorks juga perlu menggali masalah teknis lainnya diluar desain dalam memberikan pengalaman pengguna yang terbaik. Kendati demikian, penelitian ini memiliki kekurangan dan keterbatasan dalam pelaksanaannya. Untuk penelitian berikutnya, disarankan adanya pengujian lebih lanjut dari pihak KoinWorks untuk mengetahui masalah mendalam yang belum ditemukan pada penelitian ini. ......Peer-to-Peer Lending (P2P) Lending is a technology-based investment instrument that emerged in 2005. This investment instrument was then used as a business model by a startup company in 2016, namely KoinWorks. KoinWorks has recorded 527,000 registered users with total borrowed funds exceeding 3 trillion rupiahs. To increase the number of users, a usability evaluation was carried out on KoinP2P to find out problems that prevent potential KoinWorks users from registering on the platform. The method used in this research is User-Centered Design using qualitative and quantitative data. The evaluation begins by giving an online questionnaire to 75 respondents followed by interviews and usability testing to ten selected participants from the questionnaire. Product manager interviews and heuristic evaluations were also conducted with five experts to find interface design problems of KoinP2P products. The results of usability testing show a high success rate with an average user success rate of 88.3%, but there are problems in understanding the users who have never used P2P Lending, especially at KoinWorks. The heuristic evaluation results found 16 usability problems that violate the Ten Usability Heuristics for User Interface Design. A total of nine interface design solutions were proposed to solve the problems found. The design of the interface design solution is made in the form of wireframes which are then used as a clickable mockup to be tested again on the same ten participants in the first usability testing. Through testing, an increase in the average user success rate of 99.1% along with an increase in understanding of the contents of KoinP2P products. From the results of the evaluation of the interface design created, this research suggests that KoinWorks develop the learnability part of KoinP2P so that it is easy for prospective KoinWorks users to understand. KoinWorks also needs to explore other technical issues outside of design to provide the best user experience. However, this research has shortcomings and limitations in its implementation. For the next research, it is suggested that KoinWorks will test further in-depth problems that have not been found in this research.
Depok: Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8   >>